BeritaKolom

Sesama Ulama Salafi Pun (Sering) Berbeda Pendapat

Sesama Ulama Salafi Pun (Sering) Berbeda Pendapat

Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.*

PWMJATENG.COM – Siapa yang tidak mengenal khilaf (perbedaan pendapat fikih) maka ia belum mencium aroma fikih dengan hidungnya, demikian kata Imam Qatadah salah seorang ulama tabi’in. Artinya, begitu kita belajar atau membuka kitab fikih tingkatan menengah dan atas, aroma perbedaan pendapat itu langsung tercium dengan sendirinya. Artinya, jangan kaget apalagi kagetan dengan pendapat fikih yang berbeda yang dikemukakan ulama lain baik satu mazhab apalagi beda mazhab. Lebih dari itu juga jangan merasa pemahaman fikihnya paling benar, nyunnah, dan menganggap yang berbeda dengan dirinya pasti salah dan layak dilabeli pendapat syubhat apalagi sesat.

Perbedaan pendapat dalam fikih juga terjadi di internal Salafi. Walau sering gembar-gembor sebagai pengikut manhaj salaf yang diklaim sebagai manhaj paling selamat, namun dalam praktiknya juga sesama tokohnya mudah berbeda pendapat dalam menghukumi persoalan fikih tertentu. Perbedaan itu terkadang menyolok dan tajam bahkan terkadang sudah meninggalkan batas-batas adab sesama muslim. Kecaman dan ucapan pedas terkadang dipakai untuk menunjukkan ketidaksetujuan dengan pendapat ustaz lain yang kebetulan berbeda dalam menyikapi hal atau hukum tertentu.[1]

Di kalangan tokoh utama ulama Salafi sudah bukan rahasia lagi kalau sesama mereka berbeda dalam hukum tertentu. Contoh-contoh untuk itu bisa di lihat di bawah ini.[2]

Perbedaan Syaikh Bin Baz dengan Syaikh al-Utsaimin

Para ulama Wahabi Salafi khususnya Utsaimin dalam salah satu kitabnya melarang berdoa menghadap kubur Nabi Saw. Namun oleh Syaikh bin Baz hal ini diperbolehkan.

Dalam salah satu fatwa Bin Baz dikutip

Pertanyaan no.624: ”Apakah dilarang ketika berdoa untuk mayit dengan menghadap ke kuburannya?”

Jawaban: ”Tidak dilarang !! Bahkan mendoakan mayit dengan menghadap kiblat atau menghadap kuburnya itu terserah. Karena Nabi Muhammad Saw. pernah pada suatu hari setelah prosesi pemakaman beliau berdiri di atas kuburnya dan bersabda:

“Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintakanlah ketetapan imannya, karena dia sekarang sedang di tanyai (oleh malaikat-pen). Dalam kejadian ini Nabi Saw. tidak mengatakan: “Menghadaplah kalian ke arah kiblat…..!! (kemudian berdoa-pen). Oleh sebab itu, maka semuanya boleh, entah itu menghadap kiblat atau menghadap kuburan. Dan para sahabatpun telah berdoa untuk mayit dengan berkumpul di sekitar kuburannya.[3]

Baca juga, Mengkaji Keunggulan Bahasa dan Sastra Al-Qur’an

Syaikh Bin Baz dengan Syaikh Nashiruddin al-Albani

Syaikh bin Baz bersikeras bahwa jenggot tidak boleh dipotong dan dibiarkan saja berapapun panjangnya. Sementara Syaikh al-Albani menegaskan bahwa jenggot yang lebih dari segenggam wajib dipotong, memanjangkan lebih dari segenggam adalah haram.[4]

Contoh perbedaan lain, Syaikh bin Baz menuntunkan bersedekap kembali setelah rukuk dan menilainya sebagai sebuah sunnah, sedang  Syaikh al-Albani membid’ahkan bersedekap setelah rukuk.[5]

Selanjutnya Syaikh Al-Albani berbeda fatwa dengan para Ulama Arab Saudi pada umumnya–di antaranya Syaikh Ibnu Baz–tentang hukum jual beli secara kredit dengan harga yang berbeda dari harga kontan.[6]  Menurut Syaikh al-Albani hal itu terlarang dan termasuk riba, sementara ulama Saudi umumnya membolehkan dan bukan termasuk riba.[7]

Seterusnya bisa kita sampaikan perbedaan pendapat antara Syaikh Abdullah bin Jibrin dengan  Syaikh Shalih al-Fauzan dalam hal mengkhususkan hari Jumat untuk ziarah kubur. Dalam hal ini Syaikh Shalih al-Fauzan menyatakan tidak boleh, sementara Syaikh Jibrin membolehkan pengkhususan itu.[8]

Perbedaan juga tampak antara Syaikh al-Utsaimin dengan Syaikh Shalih al-Fauzan  masalah menggunakan biji tasbih untuk menghitung zikir, di mana Syaikh al-Fauzan cenderung melarang, sedang Syaikh al-Utsaimin membolehkan penggunaan biji tasbih untuk menghitung bilangan zikir.[9]

Dalam persoalan jumlah rakaat salat tarawih, terdapat perbedaan yang cukup tajam antara Syaikh al-Albani dengan  Ibnu Jibrin. Al-Albani membid’ahkan orang yang salat tarawih dan witir lebih dari 11 rakaat,  sedang menurut Ibnu Jibrin dan ulama Saudi pada umumnya berpendapat boleh saja menambah lebih dari 11 walau yang paling afdhal tetap 11.[10]

Baca juga, Penggunaan Biji Tasbih untuk Berzikir, Bid’ahkah?

Terkait dengan sikap keras ulama salafi tertentu dalam menilai ulama lain, ada sikap berbeda yang ditunjukkan Syaikh al-Albani dengan Syaikh Muqbil ketika menilai  Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berada di atas kesesatan. Penilaian dan vonis ini tidak disetujui oleh Syaikh Al-Albani, dan beliau berkomentar, “Aku rasa ini adalah pensifatan yang terlalu luas dan tidak pada tempatnya, yaitu dalam memutlakkan sifat dhalal (kesesatan) kepada seperti orang ini (Muhammad Rasyid Ridha). Menurut keyakinan saya, beliau memiliki jasa terhadap banyak Ahlus Sunnah di zaman ini. Karena beliau menyebarkan dan menyeru kepada As-Sunnah dalam majalah beliau yang terkenal, Al-Manar. Bahkan pengaruhnya sampai di banyak negeri kaum muslimin non-Arab. Oleh karena itu, pendapat saya, perkataan ini adalah perkataan yang ghuluw (berlebihan) yang semestinya tidak terlontarkan dari orang seperti saudara kita, Muqbil.[11]

Masih terkait sikap Syaikh Muqbil yang cukup keras dalam menilai dan memvonis Imam Abu Hanifah. Ada perbedaan mencolok antara Syaikh Muqbil dan hampir seluruh Syaikh kibar–bahkan mungkin dapat dikatakan seluruh Syaikh Salafiyyun–dalam masalah menghukumi Abu Hanifah. Hampir seluruh Syaikh tersebut menyatakan bahwa Abu Hanifah merupakan salah satu Imam dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena itulah mazhab beliau termasuk mazhab yang diakui sejak dahulu, berbeda dengan pendapat Syaikh Muqbil yang punya penilaian tersendiri.[12]

Syaikh al-Utsaimin pernah gusar dengan fatwa Syaikh al-Albani dalam persoalan azan Jum’at antara 2 kali dan 1 kali. Syaikh al-Utsaimin menilai adzan dua kali adalah sunnah, namun Syaikh al-Albani menganggap bid’ah. Al-Albani dalam kitabnya al-Ajwibah al-Nafi’ah, menilai azan sayyidina Utsman ini sebagai bid’ah yang tidak boleh dilakukan.[13] Tentu saja, pendapat al-Albani yang kontroversial  ini mendapatkan kritikan balik dari berbagai kalangan ulama termasuk dari sesama Salafi sendiri. Dengan pandangannya ini, seolah-olah al-Albani menganggap seluruh sahabat dan ulama salaf yang saleh yang telah menyetujui azan sayidina Utsman telah melakukan bid’ah. Syaikh al-’Utsaimin sendiri, keberatan dengan fatwa al-Albani, sehingga dalam salah satu kitabnya menyinggung al-Albani dengan keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali:

“ثم يأتي رجل في هذا العصر، ليس عنده من العلم شيء، ويقول: أذان الجمعة الأول بدعة، لأنه ليس معروفاً على عهد الرسول صلي الله عليه وسلم، ويجب أن نقتصر على الأذان الثاني فقط ! فنقول له: إن سنة عثمان رضي الله عنه سنة متبعة إذا لم تخالف سنة رسول الله صلي الله عليه وسلم، ولم يقم أحد من الصحابة الذين هم أعلم منك وأغير على دين الله بمعارضته، وهو من الخلفاء الراشدين المهديين، الذين أمر رسول الله صلي الله عليه وسلم باتباعهم.”

“Ada seorang dewasa ini yang tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali mengatakan, bahwa azan Jumat yang pertama adalah bid’ah, karena tidak dikenal pada masa Rasul , dan kita harus membatasi pada azan kedua saja! Kita katakan pada laki-laki tersebut: sesungguhnya sunahnya Utsman R.A adalah sunah yang harus diikuti apabila tidak menyalahi sunah Rasul Saw. dan tidak ditentang oleh seorangpun dari kalangan sahabat yang lebih mengetahui dan lebih ghirah terhadap agama Allah dari pada kamu (al-Albani). Beliau (Utsman R.A) termasuk Khulafaur Rasyidin yang memperoleh petunjuk, dan diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk diikuti”.[14]

Baca juga, Basis Nilai Sejarah Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) bagi AUM Kesehatan

Dalam persoalan berdoa selepas salat fardhu, Syaikh Bin Baz dan al-Albani membolehkan berdoa setelah salat fardhu, namun menurut Syaikh al-Utsaimin & Ibnu Taimiyah hal ini merupakan bid’ah.

Pendapat al-Albani didasarkan pada hadis berdoa setelah salat fardhu.

أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah Saw. menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah salat wajib.” (HR. At Tirmidzi, dihasankan al-Albani)

Pendapat Bin Baz

Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/168, Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa berdo’a tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i), maka tidaklah mengapa. Hal ini dibolehkan karena terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a sebelum atau sesudah salam.

Sementara itu menurut al-Utsaimin & Ibnu Taimiyah, berdoa setelah salam tidak termasuk petunjuk (ajaran) Nabi Saw. atau bid’ah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah pada Allah.” (QS. An Nisa’ [4] : 103)

Bagi mereka yang disyariatkan setelah salat adalah membaca zikir-zikir ma’tsur, bukan berdoa. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Imam Asy Syathibi, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan lainnya.

Terkait pendapat Syaikh bin Baz beberapa tahun yang lalu yang meyakini bahwa bumi adalah datar dan tidak berputar, Syaikh Albani berbeda pandangan. Berkata Syaikh  al-Albani dalam Silsilat Al Huda Wan Nur 1/497:

“نحن – في الحقيقة – لا نشك في أن قضية دوران الأرض حقيقة علمية لا تقبل جدلا”.[15]

Kami “pada hakikatnya” tidak ragu lagi atas kaeadaan berputarnya bumi dengan kenyataan ilmiyah yang tidak bisa diperdebatkan lagi.

Bantahan Bin Baz dalam kitabnya al-Adillah an-Naqliyah wal Hissiyah ‘ala Imkan as-Suud ilal Kawakib-wa ala Jiryanis Syamsim-wa sukuni ardli.

“وأما من قال إن الأرض تدور، والشمس جارية، فقوله أسهل من قول من قال بثبوت الشمس، ولكنه في نفس الأمر خطأ ظاهر مخالف للآيات المتقدمات، وللمحسوس والواقع، ووسيلة للقول بعدم جري الشمس؛ فقد أوضح الله في الآيات المذكورات آنفا أنه ألقى الجبال في الأرض لئلا تميد بهم، والميد هو الحركة والاضطراب والدوران، كما نص على ذلك علماء التفسير وأئمة اللغة، وفي تكفير قائله نظر”.

Adapun orang yang berkata bahwa bumi berputar dan matahari berjalan, maka ucapannya lebih ringan dari pada orang yang berkata dengan diamnya matahari, tetapi dalam kenyataannya itu adalah kesalahan yang nyata karena menyelisihi ayat-ayat yang telah di sebutkan dan juga menyalahi kenyataan yang kita rasakan, dan ucapan itu bisa menarik pada perkataan tidak berjalannya matahari, padahal Allah telah menjelaskan dalam ayat-ayat yang telah di sebutkan barusan bahwa Allah menetapkan gunung-gunung di muka bumi supaya bumi tidak [al-maid] :bergetar, Al-maid artinya adalah bergerak- bergetar dan berputar”, sebagaimana di katakan oleh ulama tafsir dan ulama lugot, dan untuk menghukumi kafir orang yang mengatakan itu (bumi berputar), masih perlu peninjauan.[16]

Baca juga, Hasan Asy’ari: Keutamaan dan Karakter Umat Islam

Makan dengan sendok pun menjadi ajang perbedaan sesama ulama salafi. Syaikh al-Albani membolehkan makan dengan sendok, sedang ulama salafi lain tidak membolehkan. Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitabnya yang mengulas tentang makan pakai sendok berjudul ash-Shawa’iq fi Tahrim al-Mala’iq, mengatakan haram hukumnya makan dengan menggunakan sendok.

Begitu pula Syaikh Hamud al Tuwaijiri dalam kitabnya al-Idhah wa al Tabyin halaman 184 mengatakan:

حكم الأكل بالملاعق قال الشيخ حمود التويجري – رحمه الله – في كتابه ( الإيضاح والتبيين ) ص 184 ( من التشبه بأعداء الله تعالى استقذار الأكل بالأيدي واعتياد الملاعق ونحوها من غير ضرر بالأيدي)

“Termasuk tasyabbuh dengan para musuh Allah (orang-orang non muslim) adalah merasa jijik jika makan dengan tangan dan membiasakan diri makan dengan sendok atau semisalnya padahal tangan tidak bermasalah”.

Menanggapi hal tersebut, Syaikh al-Albani berbeda pandangan.

و من الغريب أن بعضهم يستوحش من الأكل بالمعلقة ، ظنا منه أنه خلاف السنة ! مع أنه من الأمور العادية ، لا التعبدية ، كركوب السيارة و الطيارة و نحوها من الوسائل الحديثة ، و ينسى أو يتناسى أنه حين يأكل بكفه أنه يخالف هديه صلى الله عليه وسلم( (سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة (3/ 347)

Dalam Silsilah Dhaifah 3/347 beliau mengatakan, “Anehnya ada orang yang merasa tidak nyaman jika makan dengan sendok karena dia beranggapan bahwa makan dengan sendok itu menyelisihi sunnah. Padahal makan dengan sendok adalah masalah non ibadah, bukan perkara ibadah. Makan dengan sendok itu semisal dengan naik mobil, pesawat terbang ataupun sarana transportasi modern yang lain. Orang yang menolak untuk makan dengan sendok lalu beralih dengan telapak tangan itu lupa atau pura-pura lupa bahwa makan dengan telapak tangan adalah menyelisih tuntunan Nabi Saw.”.[17]

Demikian sedikit uraian perbedaan ulama di internal salafi dalam isu hukum fikih tertentu. Artinya, kemungkinan terjadi perbedaan pendapat hukum fikih itu biasa terjadi dan tidak ada masalah. Tidak perlu saling mencela dan apalagi mengkafirkan. Sehingga perbedaan fikih yang lain antara ulama salafi dengan non salafi juga hendaknya bisa dimaklumi.

Alhamdulillah, di internal Muhammadiyah perbedaan pendapat dalam fikih itu walaupun ada, tidak mencolok dan tidak vulgar seperti di ormas lain, apalagi jika pimpinan dan warga menjadikan putusan maupun fatwa tarjih sebagai rujukan bersama. Jarang kita dengar atau bahkan mungkin tidak ada putusan atau fatwa tarjih secara vulgar ditentang oleh ulama atau tokoh Muhammadiyah yang lain. Ini artinya Muhammadiyah sudah dewasa dan bijak dalam menyikapi perbedaan fikih. Wallahu a’lam.


[1] Rahman, & Ade Jamarudin, Perbedaan Fatwa Fiqih Salafi Wahabi, (Yogyakarta : Zanafa Publishing, 2017), hlm. 209 dst.

[2] Ada satu kitab yang cukup tebal lebih dari 800 halaman yang membahas perbedaan fatwa tiga ulama tokoh Salafi yakni Syaikh al-Albani, Syaikh al-‘Utsaimin dan Syaikh bin Baz yang ditulis Sa’id bin Abdillah al-Barik, al-Ijaz fi Ba’dhi ma Ikhtalafa  fihi al-Albani wa al-‘Utsaimin  wa Ibnu Baz, Cet. I, ( t.tp : t.np, 2009). Kitab ini bisa diunduh gratis melalui https://attahawi.files.wordpress.com/2012/05/ikhtilaf-albani-wa-ibn-uthaymin-wa-ibn-baz.pdf

[3] Lihat fatwa beliau dalam https://binbaz.org.sa/fatwas/5619/حكم-استقبال-القبر-حال-الدعاء-للميت, diakses 28 Desember 2021.

[4] Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj, Konsep Bid’ah & Toleransi Fiqih, Cet. II, (Jakrta : al-I’tishom, 2013), hlm. 301.

[5] Ibid., 325.

[6] https://binbaz.org.sa/fatwas/17164/لا-حرج-في-بيع-التقسيط, diakses 23 Desember 2021.

[7] https://almanhaj.or.id/224-hukum-jual-beli-sistem-kredit.html+, diakses 12 Januari 2022.

[8] Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj, Konsep Bid’ah & Toleransi Fiqih, Cet. II, (Jakarta : al-I’tishom Cahaya Umat, 2013), hlm. 325.

[9] https://almanhaj.or.id/1686-apakah-tasbeh-bidah.html, diakses 26 Desember 2021.

[10] Pendapat al-Albani bahwa tidak boleh tarawih dan witir lebih dari 11 rakaat dapat dilihat dalam bukunya Salat At-Tarawih : 1/29. Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj, Konsep Bid’ah & Toleransi Fiqih, Cet. II, (Jakarta : al-I’tishom Cahaya Umat, 2013), hlm. 289 dst. Rahman, & Ade Jamarudin, Perbedaan Fatwa Fiqih Salafi Wahabi, (Yogyakarta : Zanafa Publishing, 2017), hlm. 212.

[11] https://almanhaj.or.id/2408-contoh-perbedaan-pendapat-diantara-ulama-ahlus-sunnah-akan-tetapi-mereka-tidak-saling-mengingkarinya.html, diakses 21 Desember 2021.

[12] https://almanhaj.or.id/2408-contoh-perbedaan-pendapat-diantara-ulama-ahlus-sunnah-akan-tetapi-mereka-tidak-saling-mengingkarinya.html, diakses 3 Januari 2022.

[13] https://islamqa.info/ar/answers/182169/هل-يشرع-لنا-فعل-اذان-عثمان-يوم-الجمعة-ونحن-ممنوعون-من-الجهر-بالاذان-اصلا, diakses 24 Desember 2021.

[14] https://generasisalaf.wordpress.com/2013/02/13/ulama-wahabi-salafy-ibnu-taimiyah-bin-baz-albani-utsaimin-saling-membidahkan/, diakses 1 Januari 2022. Lihat juga al-‘Utsaimin, Syarh al-’Aqidah al- Wasîthiyyah, (Riyadl: Dar al-Tsurayya, 2003) hlm. 638.

[15] Fatwa ini juga bisa ditemukan dalam https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=155590, diakses 28 Desember 2021.

[16] https://generasisalaf.wordpress.com/2013/02/13/ulama-wahabi-salafy-ibnu-taimiyah-bin-baz-albani-utsaimin-saling-membidahkan/, diakses 28 Desember 2021. Lihat juga https://muslim.or.id/28368-apakah-bumi-bulat-bola-atau-datar-menurut-pandangan-syariat.html, diakses 28 Desember 2021.

[17] https://generasisalaf.wordpress.com/2013/02/13/ulama-wahabi-salafy-ibnu-taimiyah-bin-baz-albani-utsaimin-saling-membidahkan/, diakses 23 Desember 2021.

*Ketua Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE