BeritaEditorial

Wujudkan Rasa Aman bagi Siswa, Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek PPKSP

PWMJATENG.COMSemarang – Pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter dan perkembangan individu. Selain menyediakan pengetahuan dan keterampilan, pendidikan juga menjadi kunci bagi kesejahteraan dan keamanan siswa. Sayangnya, realitas yang seringkali dihadapi adalah adanya tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kekerasan dalam lingkungan pendidikan masih terjadi dan memengaruhi proses pembelajaran siswa dan guru di sekolah. Kekerasan ini dapat berdampak buruk pada kesejahteraan fisik dan mental siswa, dan bahkan dapat menghambat perkembangan pendidikan mereka.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi, termasuk kekerasan seksual. Hal ini merupakan masalah yang serius bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Senada dengan pandangan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Ketua Majelis Dikdasmen PWM Jawa Tengah Dr. Iwan Junaedi mendukung adanya regulasi yang dapat mencegah dan menanggulangi kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Dengan adanya regulasi, dalam hal ini Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, Pemerintah bersama dengan instansi pendidikan memiliki pegangan hukum untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di lingkungan pendidikan,” ungkap Iwan.

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi masyarakat yang memiliki amal usaha di bidang pendidikan, menurut Iwan, mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk menciptkan lingkungan sekolah yang ramah, aman, dan damai. Permendikbud ini dinilai sebagai salah satu cara untuk menciptakan atmosfer sekolah yang baik bagi anak.

Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang memadai bagi siswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua warga satuan pendidikan.

Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Terbitnya Permendikbudristek PPKSP menjadi langkah konkret dalam rangka mengatasi masalah kekerasan di sekolah. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan sistematis tentang bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan harus dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.

Di dalam Permendikbudristek tersebut, terdapat enam jenis kekerasan yang didefinisikan secara jelas dan terperinci serta menghilangkan area “abu-abu”, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang PPKSP di Jakarta (8/8/2023)

Permendikbudristek PPKSP telah memberikan penekanan yang kuat pada upaya pencegahan kekerasan. Di dalamnya terdapat panduan tentang bagaimana sekolah harus melakukan berbagai tindakan pencegahan, termasuk diantaranya pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pelatihan bagi staf sekolah, edukasi dan peningkatan kesadaran siswa tentang kekerasan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk dalam membuat layanan atau mekanisme pelaporan.

Selain pencegahan, Permendikbudristek PPKSP ini juga memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana mengatasi kekerasan jika sudah terjadi. Hal ini mencakup langkah-langkah seperti penanganan kasus kekerasan, pelibatan orangtua, dukungan psikologis bagi korban, dan sanksi bagi pelaku kekerasan. Penanganan yang efektif akan memberikan pesan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan dihadapi dengan tegas.

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah Tanggung Jawab Bersama

Untuk mendukung implementasi yang optimal dari kebijakan Permendikbudristek PPKSP ini kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Kemendikbudristek bersama 4 Kementerian dan 3 Lembaga lainnya yaitu Kementerian Dalam Negeri , Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi Nasional Disabilitas, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (12/10).

Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman 8 (delapan) kementerian/lembaga (K/L) yang telah ditandatangani para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023 lalu. Di dalam PKS tersebut disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kementerian/Lembaga.

Penandatanganan Nota Kesepahaman 5 Kementerian dan 3 Lembaga tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (4/8/2023)

Dalam rangka percepatan implementasi Kemendikbudristek melalui Pusat Penguatan Karakter mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK.

Program peningkatan kapasitas PPKSP bagi UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, selanjutnya Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.

“Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini sangat mendesak sesegera mungkin diimplementasikan dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa (10/10).

Kepala SD Negeri 64 Ambon Sri Luluk Agustiningsih yang sekaligus Ketua KKKS Kota Ambon mempertegas adanya Permendikbudristek PPKSP telah memberikan rasa aman dan perlindungan tidak hanya bagi siswa akan tetapi juga guru dan seluruh warga satuan pendidikan. Namun demikian, ia menekankan bahwa di dalam implementasinya perlu sinergi seluruh warga satuan pendidikan.

“Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, sekolah kami sudah membentuk TPPK yang di dalamnya berisi guru, komite sekolah dan orang tua penggerak. Kolaborasi dari unsur-unsur ini sangat penting, terutama orang tua karena pencegahan maupun deteksi dini terhadap kekerasan akan lebih efektif ketika anak lebih dekat dengan orang tua,” tandas Luluk. (adv)

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE