Berita

Gelombang Advokasi Publik Muhammadiyah untuk Nilai-nilai Keadilan dan Kemanusiaan Keluarga (Alm) Siy

“Advokasi Muhammadiyah terhadap Almarhum Siyono merupakan bentuk perjuangan nilai kemanusiaan dan keadilan” Ujar Dr. H. Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhamamdiyah). Haedar Nashir mengkritik bahwa Deradikalisasi tidak menjawab persoalan terorisme, yang lebih tepat untuk melawan terorisme dengan gerakan “moderasi”.
Dalam sejarah perjuangan dan pemikiran Islam, banyak tokoh yang memiliki pemikiran moderasi sebagai strategi dakwah seperti Muhamamd Abduh dan Jamaludin Al Afgani. Tokoh di Indonesia pada zamannya seperti KH Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) sangat memiliki pemikiran moderat / moderasi seperti pendirian Amal Usaha Muhammadiyah (Pendidikan, Kesehatan, Sosial) sebagai bentuk melawan “musuh” yakni kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan, dll.
Konsep “moderasi islam” menjadi referensi yang berasal dari Tokoh yang bernama Muhammad Hashim Kamali dalam karyanya yang berjudul “The Middle Path of Moderation of Islam : The Qur’anic Principle of Wassatiyah” (Oxfort & New York : Oxford University Press, 2015, xi+310 hlm), sedangkan konsep Islam Moderasi yakni Islam Wassatiyah yang “Qur’ani” juga terdapat dalam Al-Baqarah [2] : (143).
Apa yang dilakukan Muhammadiyah untuk melakukan autopsi Almarhum Siyono jangan dikaitkan dengan tindakan terorisme. Bahwa secara persyarikatan Muhammadiyah maupun agama Islam-pun sangat tidak membenarkan dengan tindakan teorisme, karena nilai dasar dari persyarikatan muhammadiyah berasal dari agama islam atau syariat islam yang berarti jalan yang keselamatan dan kedamaian. “Program Deradikalisasi adalah proyek Negara Amerika dan Deradikalisasi sebenarnya penciptaan dari radikalisasi itu sendiri” Ujar Prof. Dr. H. Dien Syamsudin (Mantan Ketua Umum PP Muhamamdiyah, Mantan Ketua Umum MUI Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat).
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Densus 88 yang sudah menghilangkan nyawa Siyono bagaikan “malaikat pencabut nyawa”, perbuatan tersebut sangat dimurkai oleh Allah SWT, sehingga sangat diperlukan untuk dievaluasi secara komprehensif sebagai institusi Densus 88, diproses hukum bagi oknum yang melakukan “tewasnya” Siyono dan secara pribadi si oknum tersebut harus bertobat, karena ini tidak dianggap “main-main” namun sudah menyangkut kehidupan dunia, akhirat dan keturunannya, padahal urusan matinya manusia sangat hak penuh oleh Allah SWT, dengan manusia “mematikan” manusia sebenarnya telah “mengambilalih hak Allah SWT”.
Perjuangan Suratmi (Istri Siyono) dengan diberikan sebanyak 2 (dua) bungkus uang yang sebelumnya dibuka, kemudian dibuka di kantor PP Muhamamdiyah dengan disaksikan oleh Ketua Muhamamdiyah yang membidangi Hukum dan HAM (Dr. H.M. Busyro Muqoddas), bahwa 2 (dua) bungkus tersebut dibuka dengan isi uang sejumlah Rp. 100 Juta rupiah, karena bagi Suratmi uang Rp. 100 Juta tersebut lebih berharga dari pada kebenaran itu sendiri, kemudian uang Rp. 100 Juta tersebut diterima oleh Muhammadiyah dan akan digunakan dalam rangka pengungkapan sisi – sisi yang lebih terang dari kematian Siyono yang tidak wajar.
Busyro Muqoddas mengatakan bahwa PP Muhammadiyah bersama KOMNAS HAM untuk melakukan autopsi dengan bantuan 9 (sembilan) dokter profesional untuk autopsi kematian Siyono yang tidak wajar, dari hasil autopsi sementara bahwa terdapat luka yang menyebabkan kematian Siyono.
PP Muhammadiyah melakukan autopsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terdidik dan dididik dengan benar dan jernih, tidak direkayasa diberi opini sesat dan menyesatkan. Misi PP Muhammadiyah adalah untuk menegakkan hukum dalam rangka memberantas terorisme dengan jujur dan akuntabel. Banyak pertanyaan kenapa Siyono harus dimatikan ? kenapa tidak dilumpuhkan kakinya saja, jika masih hidup masih bisa diadili.
Suratmi memutuskan niatnya untuk melakukan sebuah pencarian keadilan dan kebenaran dengan mendatangi kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta dengan ditemui langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM yakni Dr. H.M.Busyro Muqoddas dan tim hukum yang mendampinginya. Kedatangannya menyampaikan tentang hal-hal yang dirasakan, dilihat, didengar terhadap kematian Siyono yang dianggap tidak wajar, baik mulai penangkapan selama 3 hari, terus dikabarkan meninggal dunia, kemudian tidak boleh dilihat dan langsung dikubur, kemudian ada orang yang selalu berusaha meminta tandatangan dan sampai diintimidasi untuk diusir dari kampung/desa, termasuk Kepala Desa Pogung yang “ancam” untuk mengusir jika tetap dilanjutkan autopsi, diberi uang dalam amplop bungkusan sejumlah Rp. 100 Juta.
Atas laporan tersebut, PP Muhammadiyah mengambil putusan untuk melakukan autopsi dengan waktu yang akan ditentukan. Kemudian atas keputusan dan intruksi dari PP Muhammadiyah segala persiapan akan dilakukan dengan sebaik – baiknya, seperti penunjukan tim dokter forensik sejumlah 9 dokter profesional, tim kuasa hukum, persiapan penerjunan KOKAM yang akan didatangkan gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I.Yogyakarta dengan sejumlah 1.500 Pasukan KOKAM yang melakukan pengamanan rumah keluarga Siyono dan makam Siyono. Ketika keluarga Siyono tetap dilakukan intimidasi yang terus menerus dan berlebihan maka tim pendamping hukum dapat mempersoalkan secara hukum (salah satu pendamping hukum Dr. Trisno Raharjo, S.H.)
Almarhum Siyono yang dilakukan autopsi pada hari minggu, 3 April 2016 di tempat pemakaman umum (TPU) di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, “ bahwa penyebab meninggalnya Almarhum Siyono disebabkan “perkelahian” antara anggota Densus 88 dengan Siyono, konon untuk menunjukkan senjata yang dititipkan teman didaerah Prambanan, oleh karena perkelahian terjadi, mestinya Densus 88 melakukan borgol ke Siyono namun itu tidak dilakukan, hal itu bagian dari SOP, ketika tidak dilakukan maka sebuah pelanggaran” Ujar Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri Irjen Pol M. Iriawan. “autopsi yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah adalah sebagai bentuk sayang Muhammadiyah kepada Polisi, dari data Komnas HAM sebanyak 118 orang terduga teroris menjadi mati (ditembak) adalah tidak jelas dasar hukum dan SOPnya” Ujar Makmun Murad Al Barbasy (Aktivis Hikmah PP Muhammadiyah).
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyatakan “Pemberantasan terorisme oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 tidak diiringi sebuah akuntabilitas. Hal ini terlihat dari kematian Siyono, 33 tahun terduga teroris, kalau memang untuk memberantas terorisme dengan cara komprehensif maka kejanggalan terlihat dalam pengamanan terduga teroris dengan pengawalan minimalis dan terjadi perkelaihan pula. Apalagi Polri sebut bahwa Siyono adalah panglima teroris / orang penting teroris. Hal tersebut sebenarnya adalah kabur / kontradiktif karena hanya menonjolkan kesan bahwa kematian Siyono adalah mengkesankan / pengesanan terhadap tokoh / orang yang “berbahaya”.
Oleh karena sudah meninggal maka tidak bisa dikonfirmasi, kalau memang Siyono adalah orang penting teroris maka mestinya polisi dapat menunjukkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kejanggalan terjadi kalau Siyono berkelahi satu lawan satu dengan Densus 88 karena diketemukan bahwa pipi memar, mata lebam, hidung patah, kaki dari paha hingga betis mengalami memar dan bengkak, kuku kaki hampir patah, keluar darah dari kepala belakang” Kontras menduga bahwa terjadi penyiksaan – penyiksaan terhadap Siyono dan meminta Polisi untuk mengungkap pelakunya yang mestinya tidak susah untuk melacaknya karena hasil visum, autopsi sudah ada semua, dan dugaan kuat juga polisi melakukan mal administrasi dalam menjalankan tugas – tugas kepolisian”
Menurut Dwi Estiningsih (Psikolog pendamping keluarga (alm) Siyono, mengatakan bahwa ibu Suratmi (Istri Alm Siyono) adalah istri yang luar biasa kuat dalam menghadapi dan mendidik anak-anaknya dalam situasi seperti ini. Beliau mengatakan bahwa pada minggu kemarin telah mengajak anak – anaknya ke makam ayahnya, kelima anaknya, anak ke-1 bernama Fatimah, anak ke-2 bernama Rosyidah, anak ke-3 bernama Isa, anak ke-4 bernama Ibrahim, anak ke-5 bernama Hilmi, bahwa anak ke-1 sudah mengetahui bahwa ayahnyan meninggal dunia yang “tidak wajar apakah itu dibunuh atau yang lainnya” sikap yang muncul dari anak yang ke-1 adalah dengan murung, berjuta – juta pertanyaan pasti muncul dari Fatimah (anak ke-1) tersebut atas kematian ayahnya, kemudian Rosyida dan Isa (anak ke-2 dan anak ke-3) tampak lebih tegar dan kadang juga kelihatan murung, dalam benaknya juga bertanya – tanya tentang kematian ayahnya.
Dimata anak – anak ayah Siyono adalah ayah yang baik, kenapa ayahku dibilang “penjahat” oleh Koran dan TV ?, kemudian anak yang bernama Ibrahim dan Hilmi adalah masih kecil, juga sering bertanya – tanya kepada umi (ibu Suratmi) dengan kata – kata ayah ke sawah mi ? kok ayah tidak pulang – pulang, yuk antar ke sawah untuk jemput ayah mi ?, kemudian atas banyak pertanyaan dan kemurungan anak – anaknya tersebut, bu Suratmi mengajak anak – anaknya ke makam (alm) Siyono kemudian memberitahu kepada anak – anaknya bahwa ayah sudah tidur didalam, sudah damai, sudah disurga, jadi semua anak – anak tidak perlu mencari – cari lagi.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, S.E.,M.E. (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah) menanggapi atas informasi yang tidak benar / kebohongan dari Kadiv Humas terkait keluarga (alm) Siyono tidak menginginkan diautopsi namun agar segera dikubur.
Berikut kecaman / pernyataan sikapnya : pertama, sekarang Kadiv Humas Polri mengatakan keluarga Siyono tidak menghendaki diautopsi, padahal sebelumnya mengatakan Jenazah Siyono sudah dilakukan autopsi dan menyebabkan kematian Siyono dikarenakan terjadinya benturan keras di kepala. Kemudian sekarang mengatakan dilakukan autopsi karena sudah bersedia tandatangan.
Kedua, keluarga Siyono akan membuka kaffan tidak diperbolehkan/dipersulit dan jenazah akan dikebumikan pada malam itu juga dan ada usaha orang – orang untuk meminta tanda tangan ke orang tua Siyono (Marso Diyono) dan istri Siyono namun istri Siyono tetap menolak memberikan tanda tangan, ketiga, Kepala Desa melakukan penolakan dengan autopsi, namun banyak warga juga yang ikut bergabung bersama – sama membantu untuk melakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter forensi dari Muhammadiyah, walaupun diakhir sempat ada penolakan dari Polres Kab Klaten, konon harus ada izin dari Densus 88, tetap autosp jalan terus, keempat, berkaitan dengan ada issue ada tembak ditubuh Jenazah memang tidak ada, karena sejak awal Tim Advokasi tidak pernah menyampaikan tentang luka tembak, kalimat itu justru muncul dari Polri sendiri, kelima, jangan sampai publik mudah terprovokasi tentang kelompok teroris, bahwa sekarang publik sudah rasional siapa yang memprovokasi dan siapa yang sedang untuk bekerja kemanusiaan.
Pada hari Senin, 11 April 2016 bahwa PP Muhamamdiyah (Dr. H. M. Busyro Muqoddas) bersama dengan Komnas HAM (Hafidz Abbas) dan tamu undangan tokoh – tokoh Ormas dan LSM seperti Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Anzar Simanjuntak), YLBHI (Bahrain), LIMA (Ray Rangkuti), Kontras (Haris Azhar), PSHK (Miko Ginting), MAPPI UI (Choky Ramadhan), LBH Jakarta (Arif Maulana), LBH Disabilitas (Hari Kurniawan), ICW (Donal Fariz), ELSAM (Andi Muttaqin), LBH Pers (Asep Komarudin), Yayasan Satu Keadilan (Muhammad Daud) dan disaksikan serta dihadiri oleh wartawan cetak maupun elektronik, berikut kesimpulan publikasi autopsi (alm) Siyono, yakni : pertama, autopsi baru dilakukan oleh Muhammadiyah, belum pernah pihak lain melakukan autopsi sebagaimana yang sudah disampaikan, kedua, penyebab kematian prosentase tertinggi mengenai trauma di dada karena ada beberapa tulang rusuk yang patah menyebabkan fatal, ketiga, tidak diketemukan pendarahan diotak, karena tim autopsi menemukan bahwa otak masih putih bersih
Keempat, tidak ada luka ditangan sehingga dapat disimpulkan tidak ada perlawanan.
Indonesia sebagai negara hukum (rule of law) sudah ditegaskan dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 1, bahwa negara Indonesia semua berbasiskan hukum dan peraturan perundang – undangan, Indonesia juga tegas menolak terhadap negara yang berbasiskan kekuasaan (machstaat), semua kehidupan berbangsa dan bernegara harus ada dasar dan pranata hukum.
Pendiri bangsa Indonesia terhadap Muhammadiyah sangat memberikan andil dalam merancang Indonesia, maksudnya bahwa Negara Indonesia ini dibentuk untuk memanusiakan manusia, mensejahterakan, memakmurkan, melindungi tumpah darah, membahagiakan rakyat. Ketika asimetris terhadap nilai – nilai itu semua pada dasarnya sudah terjadi penyimpangan (deviasi) dari pendiri bangsa Indonesia itu sendiri.
Peraturan perundang – undangan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) No. 39 Tahun 1999 bahwa hak asasi manusia bersifat qodrati atas pemberian dari Allah SWT, manusia tidak boleh untuk merampas, ambilalih dan menghilangkannya. Dilanjutkan UU No. 26 Tahun 2001 tentang Pengadilan HAM bahwa ketika terjadi pelanggaran HAM maka negara wajib menfasilitasi dan menyelenggarakan pengadilan HAM, dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa asas legalitas (presumsion of innocence) bahwa setiap terduga siapapun jangan divonis dan diberlakukan salah sebelum melalui proses pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam proses penegakan hukum harus / wajib menghormati hak asasi manusia dengan tidak boleh menyiksa, dll. Karena kalau itu terjadi pada hakikatnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam bidang peradilan (fair trial crime).
Dalam penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Prinsip ini dikenal dengan istilah due proses of law.
Sebagai penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka pasti membutuhkan institusi penegakan hukum termasuk polisi harus ada. Maka sebagai upaya kita rakyat Indonesia sayang kepada Institusi Polisi bahwa apa yang dilakukan Muhamamdiyah untuk autopsi adalah pada dasarnya sayang kepada polisi untuk berkemajuan dan lebih baik lagi.
Berikut beberapa langkah yang dapat “disumbangsihkan” barangkali dapat membantu Negara Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana teorisme yang Pancasialis dan komprehensif, yakni :
1.Strategi moderasi dalam pemberantasan terorisme, yakni sebuah strategi dakwah jalan tengah dengan cara memilih dan memilah, tidak boleh generalisasi, persuasif, bloking area, pemikiran dan pemahaman dari mainset yang komprehensif atas terorisme. Strategi moderasi tidak sama dengan deradikalisasi yang mengedepankan proyek semata dan penanganan bisa terjadi benturan keras.
2.Strategi mendekatkan gap (kesenjangan) yang semula berakibat jurang antara kaya dan miskin, sehingga “mendekatkan” gap tersebut secara ekonomi, sosial, poitik dapat menciptkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. Dengan keadilan sosial maka akan menghindari/minimalisir sikap iri, dengki, laten, dll, sehingga tindakan terorisme akan terbasmi dengan sendirinya.
3.Strategi evaluasi penanganan teorisme oleh Densus 88 secara komprehensif, strategi ini sudah disampaikan oleh PP Muhammadiyah ke Presiden RI dan Kapolri, agar SOP, panduan, protap, panduan, instruksional dan koordinasi semua akan dilakukan evaluasi sehingga penanganan teorisme dengan cara “moderasi”, “cerdas”, “komprehensif”, “Pancasialis”.
4.Strategi penegakan disiplin kode etik, bahwa strategi ini dapat dilakukan ketika sudah terjadi, maka untuk mengukur oknum yang telah melakukan bersalah atau tidak harus melalui proses penegakan disiplin kode etik bagi anggota Densus 88.
5.Strategi peninjauan kembali UU Terorisme, strategi ini bagian dari pada politik hukum yang memiliki kewenangan untuk melakuan amandemen UU oleh DPR RI, perihal pasal – pasal yang mengatur kewenangan, koordinasi, kelembagaan.
6.Strategi melakukan pembangunan hukum (law development) yang komprehensif dari sistem pemidanaan yang terintegrasi (integrited criminal justice system) antara penanganan pidana bersifat umum (lex generalis) dengan pidana yang bersifat khusus (lex spesialis) antara hukum materiil dengan hukum formil, antara hukum bersifat vertikal dengan hukum bersifat horisontal. Dengan tidak dilakukan pembangunan hukum maka dapat memberikan kontribusi kekacauan hukum (disorders of law), dis-harmonisasi hukum, dis-singkronisasi hukum. Hal ini juga menjadi salah satu tugas Negara Indonesia sebagai negara hukum yang masih menyisahkan tugas dan PR yang amat berat.

Penulis: Naya Amin Zaini, S.H., M.H. (Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah)

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE