Mengenal Zakat Mal Menurut Tarjih Muhammadiyah: Ketentuan Harta, Nisab, Haul, hingga Perhitungannya

Banyak orang baru serius memikirkan zakat mal saat tabungan mulai menumpuk, ada emas yang disimpan, atau usaha sampingan mulai untung. Masalahnya, pertanyaan yang muncul biasanya terlalu sederhana: berapa persen dari total harta yang harus dikeluarkan? Padahal pertanyaan yang lebih tepat adalah harta mana saja yang sebenarnya wajib dizakati.
Dalam ketentuan Tarjih Muhammadiyah, kewajiban zakat mal tidak ditentukan oleh jumlah harta semata, melainkan oleh jenis harta, status kepemilikan, nisab, dan waktu pengeluaran yang berlaku untuk masing-masing objek. Tabungan, harta perdagangan, hasil panen, dan rikaz punya cara hitung yang berbeda-beda, tidak bisa disamaratakan.
1. Apa Itu Zakat Mal?
Kata mal artinya harta, sehingga zakat mal sering disebut juga zakat harta. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer mendefinisikannya sebagai ibadah wajib berupa penyerahan kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada pihak yang berhak menerimanya.
Dasar kewajibannya ada dalam QS At-Taubah ayat 103, yang menyebut zakat diambil dari harta untuk menyucikan dan membersihkan pemiliknya. Hadis tentang pengutusan Mu’adz bin Jabal ke Yaman juga menegaskan hal serupa: zakat diambil dari orang kaya dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Dibanding zakat secara umum, zakat mal punya objek yang lebih spesifik, yakni harta yang telah memenuhi ketentuan syariat, berbeda dari zakat fitrah yang objeknya adalah diri seorang Muslim.
Karena itu, zakat mal bukan cuma soal uang di rekening. Emas, harta dagang, penghasilan, hasil pertanian, ternak, surat berharga, sampai bentuk kekayaan yang lebih baru pun masing-masing punya aturannya sendiri.
2. Siapa yang Wajib, dan Harta Apa yang Kena Zakat?
Kewajiban zakat mal bergantung pada beberapa hal sekaligus: siapa pemilik harta, bagaimana status kepemilikannya, jenis dan nilai hartanya, serta apakah nisab dan waktu pengeluarannya sudah terpenuhi. Menurut Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer, subjek yang wajib berzakat adalah Muslim yang memiliki harta secara sempurna dan hartanya sudah mencapai nisab.
Yang sering bikin bingung sebenarnya bukan soal siapa yang wajib, tapi soal fungsi hartanya. Rumah yang ditinggali sendiri jelas beda perlakuannya dengan rumah yang disewakan atau properti yang memang dibeli untuk dijual lagi. Tarjih menjelaskan bahwa bangunan yang disewakan tidak dizakati dari nilai fisiknya, yang dihitung adalah hasil sewanya. Sementara tanah atau bangunan yang sengaja disimpan sebagai aset untuk dijual kembali masuk kategori harta simpanan dengan aturan tersendiri.
Pola yang sama berlaku untuk kendaraan. Kendaraan pribadi tidak masuk objek zakat, tapi penghasilan dari kendaraan yang disewakan atau dipakai untuk usaha tetap dihitung sesuai ketentuan zakat penghasilan. [2]
Tabungan pun perlu dilihat sebagai harta simpanan, berbeda dari uang yang terus berputar dalam usaha dan masuk kategori zakat perdagangan. Memahami fungsi harta lebih dulu, sebelum menghitung apa pun, akan menghindarkan dua kesalahan umum: menganggap semua aset otomatis kena zakat, atau sebaliknya, melewatkan harta yang sebenarnya sudah wajib dizakati.
Untuk simpanan uang secara khusus, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer menyebut beberapa syarat: nisab tercapai, sudah berlalu satu haul, kepemilikannya sempurna, jumlahnya melebihi kebutuhan pokok, dan tidak terbebani utang yang membuat nilainya turun di bawah nisab. Detail semacam ini penting karena “punya tabungan” saja belum cukup untuk menentukan besaran zakatnya.
3. Ragam Harta yang Kena Zakat Mal
Tarjih Muhammadiyah membagi harta yang wajib dizakati ke dalam tiga kelompok besar: hasil kerja atau usaha, hasil pengelolaan sumber daya alam, dan harta simpanan. Pembagian ini membantu menjelaskan kenapa aturan nisab, haul, dan kadar zakatnya tidak seragam.
Hasil kerja dan usaha mencakup perdagangan, peternakan, perusahaan, surat berharga, profesi, hingga sewa-menyewa.
Hasil pengelolaan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan rikaz. Hasil panen punya waktu pengeluaran yang berbeda dari harta simpanan, sementara rikaz punya ketentuan khusus sendiri.
Harta simpanan mencakup emas, perak, uang tunai, serta tanah atau bangunan dalam kondisi tertentu.
Selain tiga kelompok itu, peternakan punya nisab tersendiri berdasarkan jenis dan jumlah ternak, sedangkan hasil sewa dihitung dari pendapatannya, bukan dari nilai fisik aset yang disewakan. Karena variasinya cukup banyak, artikel ini hanya memberi peta umum, untuk angka nisab dan simulasi tiap objek, sebaiknya dibaca pada pembahasan khususnya masing-masing.
Bentuk kekayaan juga terus berubah mengikuti zaman. Maret 2026 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bahkan menerbitkan fatwa khusus soal zakat aset dan penghasilan digital, tanda bahwa pembahasan zakat terus menyesuaikan diri dengan bentuk kepemilikan dan penghasilan yang baru.
4. Nisab dan Haul: Kenapa Beda-beda?
Nisab adalah batas minimal harta sebelum zakat menjadi wajib, dan besarannya mengikuti jenis hartanya. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer misalnya menetapkan nisab simpanan uang setara 85 gram emas murni, sementara pertanian dan peternakan punya ukuran sendiri.
Haul sendiri adalah syarat lama kepemilikan yang berlaku untuk objek tertentu, simpanan uang misalnya disyaratkan sudah dimiliki setahun. Zakat profesi juga berpatokan pada nisab 85 gram emas dan haul satu tahun, dengan dua model perhitungan: dari pendapatan kotor atau dari pendapatan setelah dikurangi kebutuhan dasar. Pembayarannya bisa dicicil bertahap kalau memang sudah cukup meyakinkan bahwa penghasilan setahun akan mencapai nisab.
Tapi tidak semua zakat mal menunggu setahun. Hasil pertanian dikeluarkan begitu panen, sesuai ketentuannya. Rikaz malah tidak disyaratkan nisab maupun haul sama sekali, begitu ditemukan, zakatnya langsung dikeluarkan. Jadi nisab dan haul sebaiknya dibaca sesuai karakter masing-masing objek zakat, bukan dipukul rata sebagai satu rumus untuk semua.
5. Berapa Persen Zakat Mal?
Angka 2,5 persen memang paling sering disebut orang saat bicara zakat mal, tapi angka ini tidak berlaku untuk semua jenis harta. Tarjih menetapkan kadar 2,5 persen untuk simpanan emas, simpanan uang, zakat profesi, dan sejumlah objek lain yang dianalogikan dengan perdagangan setelah syaratnya terpenuhi.
Pertanian punya kadar berbeda: 10 persen untuk tanaman yang diairi tanpa biaya, dan 5 persen kalau pengairannya perlu biaya. Rikaz lebih berbeda lagi, 20 persen dari harta yang ditemukan, tanpa menunggu haul. Peternakan pun tidak memakai satu persentase tunggal karena besarannya mengikuti jenis dan jumlah ternak.
Jadi sebelum menjawab “zakat mal berapa persen”, langkah pertama yang harus dilakukan justru menentukan dulu jenis hartanya.
6. Cara Menghitung Zakat Mal
Supaya tidak salah menerapkan kadar, perhitungan zakat mal sebaiknya dilakukan berurutan:
- Kenali jenis harta — simpanan, usaha, penghasilan, hasil panen, ternak, rikaz, atau bentuk lain.
- Cek nisab — pastikan jumlah atau nilainya sudah mencapai batas minimal untuk jenis harta tersebut.
- Cek haul atau waktu pengeluaran — sebagian harta menunggu satu tahun, sebagian lagi tidak.
- Tentukan dasar perhitungan — bisa nilai simpanan, aset usaha yang kena zakat, atau hasil bersih sesuai ketentuan objeknya.
- Terapkan kadar zakat — sesuai persentase atau ukuran yang berlaku untuk jenis harta itu.
Untuk kategori yang memakai kadar 2,5 persen, rumusnya sederhana: nilai harta yang jadi dasar zakat dikali 2,5%. Misalnya, harta senilai Rp100.000.000 yang sudah memenuhi seluruh syarat kategori 2,5 persen, zakatnya Rp2.500.000. Contoh ini tidak berlaku untuk pertanian, peternakan, atau rikaz, yang punya rumus sendiri.
7. Kapan Dibayar, dan Siapa yang Menerima?
Waktu pembayaran zakat mal mengikuti jenis hartanya masing-masing. Simpanan dan sebagian bentuk usaha terikat pada haul, hasil pertanian dibayarkan saat panen, sementara rikaz dikeluarkan begitu ditemukan. Karena itu, “setahun sekali” bukan patokan yang berlaku untuk semua zakat mal.
Penerima zakat sudah ditetapkan dalam QS At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer memperluas pembacaan sejumlah asnaf agar sesuai konteks masa kini, riqab misalnya tidak lagi dibatasi pada pengertian budak di masyarakat lama, tapi mencakup korban trafficking, buruh migran yang dieksploitasi, hingga korban konflik atau penindasan. Fi sabilillah pun dipahami lebih luas, mencakup kemaslahatan umum seperti pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan, dan sarana yang mendukung tujuan risalah Islam.
8. Zakat Mal vs Zakat Fitrah: Apa Bedanya?
Keduanya sama-sama wajib, tapi objek dan cara menentukannya berbeda.
| Aspek | Zakat Mal | Zakat Fitrah |
| Objek | Harta tertentu yang memenuhi ketentuan | Diri setiap Muslim yang memenuhi ketentuan |
| Nisab | Bergantung jenis harta | Tidak menggunakan nisab harta seperti zakat mal |
| Waktu | Mengikuti haul, panen, atau momen tertentu | Akhir Ramadan menjelang Idulfitri |
| Besaran | Berbeda menurut objek, tidak selalu 2,5% | Mengikuti ukuran makanan pokok sesuai ketentuan |
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah: Ketentuan, Besaran, Waktu, dan Penerimanya
9. Cara Menunaikan Zakat Mal
Langkah pertama tetap sama: inventarisasi harta, tentukan mana yang jadi objek zakat, lalu cek nisab dan haul atau waktu pengeluarannya. Setelah kadar dan jumlah zakatnya diketahui, salurkan kepada asnaf yang berhak. Kalau perhitungannya cukup rumit, muzaki bisa berkonsultasi dengan amil atau pihak yang memahami ketentuan zakat.
Zakat bisa disalurkan langsung ke penerima yang tepat, atau lewat lembaga amil tepercaya seperti Lazismu, yang mengelola penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara lebih terencana dan mengarahkannya pada kebutuhan mustahik serta program pemberdayaan.
Menyalurkan lewat amil juga membuat proses pendataan dan penyaluran zakat lebih terukur, terutama bagi muzaki dengan jenis harta yang beragam, karena perhitungannya tidak berhenti di pemberian sesaat, tapi terhubung dengan kebutuhan dan pemberdayaan mustahik jangka panjang.
Penutup
Zakat mal memang lekat dengan angka 2,5 persen, tapi itu bukan rumus tunggal untuk semua harta. Yang menentukan kewajibannya adalah karakter hartanya sendiri: apa objeknya, apakah nisabnya sudah tercapai, kapan waktu pengeluarannya, dan berapa kadar yang berlaku. Setelah jenis harta dikenali, langkah berikutnya adalah memastikan nisab zakat mal lalu memakai panduan cara menghitung zakat mal agar zakat yang ditunaikan sesuai ketentuannya.
Rujukan Utama:
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer, Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 113/KEP/I.0/B/2025, dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 05/2022-2027, Mei 2025.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Apakah Tanah Tidak Produktif Perlu Zakat?”
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fatwa Tarjih tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital”, 6 Maret 2026.
Editor: Al-Afasy



