Menikah Bukan Perlombaan: Ketika Gen Z Memilih Lebih Siap daripada Lebih Cepat
Sudah punya pekerjaan, tetapi belum menikah. Bagi sebagian orang tua, keadaan itu menimbulkan pertanyaan: apa lagi yang ditunggu? Sementara bagi anak yang menjalaninya, memiliki penghasilan belum tentu membuat seluruh urusan menuju pernikahan terasa selesai.
Ada biaya hidup yang perlu dihitung, cara menghadapi konflik yang mesti dipelajari, dan hubungan dengan keluarga pasangan yang kelak ikut memengaruhi rumah tangga. Sebagian Gen Z ingin memikirkan hal-hal tersebut lebih dahulu. Itu tidak berarti semua anak muda mempunyai alasan yang sama untuk belum menikah.
Perbedaan pandangan inilah yang kerap luput ketika pembicaraan keluarga berhenti pada pertanyaan kapan. Orang tua dan anak boleh sama-sama mengharapkan pernikahan yang baik, tetapi belum tentu sepakat mengenai tanda seseorang sudah siap.
Saat harapan orang tua bertemu rencana anak
Harapan orang tua agar anak segera berkeluarga dapat lahir dari kepedulian. Mereka mungkin ingin anak memiliki pendamping, tidak merasa sendirian, atau mulai membangun kehidupan sendiri. Di pihak anak, persoalannya bisa berbeda: pekerjaan belum stabil, masih menanggung kebutuhan keluarga, atau belum yakin mampu menjalani komitmen jangka panjang.
Dua kekhawatiran itu tidak perlu dipertentangkan. Yang perlu dibedakan ialah harapan yang disampaikan dengan ruang berdialog dan desakan yang membuat anak merasa keputusan hidupnya sedang ditentukan orang lain.
Kesiapan menikah juga bukan urusan seorang diri. Ada calon pasangan yang perlu diajak membahas pekerjaan, pengelolaan uang, pembagian pekerjaan rumah, serta keputusan ketika dua keluarga mempunyai harapan berbeda. Persoalan semacam ini sukar dijawab hanya dengan menyebut usia atau gaji.
Angka pemuda belum menikah perlu dibaca dengan cermat
Menurut Statistik Pemuda Indonesia 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 71,04 persen pemuda berusia 16–30 tahun berstatus belum kawin. Namun, rinciannya tidak seragam: 98,70 persen pada usia 16–18 tahun, 85,21 persen pada usia 19–24 tahun, dan 41,81 persen pada usia 25–30 tahun.
Khusus kelompok usia 16–18 tahun, ada konteks hukum yang tidak boleh diabaikan. UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dengan mekanisme dispensasi melalui pengadilan. Karena itu, tingginya persentase belum menikah pada usia tersebut tidak bisa dijadikan bukti bahwa mereka sengaja menunda.
Statistik status perkawinan memang mencatat keadaan, bukan alasan pribadi. Belum kawin tidak otomatis berarti menolak pernikahan, takut berkomitmen, atau memilih mendahulukan karier. Kelompok pemuda versi BPS pun tidak persis sama dengan seluruh batas tahun kelahiran Gen Z.
Gambaran daerah juga perlu kehati-hatian. Tabel BPS tentang pernikahan tercatat menunjukkan 225.401 peristiwa nikah di Jawa Tengah pada 2025, turun dari 233.204 pada 2024. Pada saat yang sama, data Kementerian Agama menunjukkan jumlah pernikahan nasional 2025 naik tipis dibandingkan 2024. Data nikah BPS tersebut bersumber dari pencatatan Ditjen Bimas Islam, sehingga tidak boleh dianggap mencakup seluruh agama. Perbedaan arah angka itu menarik untuk diteliti, tetapi belum membuktikan bahwa Gen Z Jawa Tengah sengaja mengundurkan waktu menikah.
Siap menikah tak cukup diukur dari penghasilan
Keuangan tentu penting. Pasangan perlu mengetahui dari mana biaya hidup dipenuhi, bagaimana mengelola utang, dan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga. Namun, pekerjaan dan tabungan tidak selalu menjawab persoalan lain yang sama mendasarnya: apakah dua orang mampu membicarakan perbedaan tanpa saling melukai?
Penelitian Icha Herawati, Dinda Yendra, dan Nindy Amita dalam jurnal Al-Hikmah (2025) melibatkan 400 Gen Z belum menikah di Pekanbaru. Studi tersebut menemukan hubungan positif antara kematangan emosi, sikap terhadap pernikahan, dan kesiapan menikah. Dalam model yang digunakan, kedua faktor itu menjelaskan 41,4 persen variasi skor kesiapan responden, bukan berarti 41,4 persen Gen Z sudah siap menikah.
Kajian lain oleh Herawati dan rekan-rekannya dalam jurnal Akademika (2026), berdasarkan survei terhadap 400 mahasiswa di Riau, menemukan hubungan positif aspirasi karier dan kesejahteraan mental dengan kesiapan menikah. Sebaliknya, penggunaan media sosial berkaitan negatif dengan kesiapan dalam model tersebut.
Temuan itu tidak berarti orang yang mengejar karier pasti lebih siap atau media sosial otomatis membuat orang takut menikah. Kedua penelitian menggunakan rancangan yang tidak dapat membuktikan sebab-akibat. Pesannya lebih terbatas, tetapi penting: kesiapan tidak cukup diterangkan oleh satu ukuran, apalagi kepemilikan materi semata.
Setelah akad, ada keluarga besar yang perlu dihadapi
Pembicaraan sebelum menikah sering berpusat pada calon suami dan istri. Padahal, keputusan mengenai tempat tinggal, kunjungan ke orang tua, bantuan keuangan bagi keluarga, atau batas campur tangan kerabat dapat muncul setelah keduanya hidup bersama.
Sebuah penelitian dalam Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen (2026) oleh Zumrotin Ummi Fadhilah dan rekan-rekan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menelusuri pengalaman tiga perempuan Jawa yang tinggal bersama mertua. Mereka menemukan dinamika penyesuaian yang berkaitan dengan komunikasi, dukungan suami, hubungan dengan mertua, dan nilai manut atau menghormati orang tua.
Penelitian kecil itu tidak mewakili seluruh keluarga Jawa. Namun, pengalamannya memberi alasan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik sebelum menikah: apakah pasangan sudah membicarakan batas pengambilan keputusan dan bagaimana mereka menghormati kedua keluarga tanpa mengabaikan kesepakatan bersama?
Muhammadiyah menempatkan kesiapan dalam tanggung jawab berkeluarga
Dalam Muhammadiyah, pembicaraan tentang pernikahan tidak berhenti pada anjuran untuk segera melaksanakannya. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah merupakan salah satu keputusan Munas Tarjih XXVIII di Palembang pada 2014 yang kemudian ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pedoman tersebut menjadi rujukan pembinaan keluarga, bukan ketentuan bahwa semua orang harus menikah pada usia tertentu.
Sekretaris Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Atiyatul Ulya, dalam pemberitaan Muhammadiyah pada Maret 2025, menjelaskan ketahanan keluarga melalui kedamaian, hubungan yang harmonis dan penuh kasih sayang, serta terpenuhinya kesejahteraan material maupun spiritual. Cara pandang ini mengingatkan bahwa keberhasilan rumah tangga tidak ditentukan oleh cepatnya akad dilaksanakan.
Dalam kajian perkawinan yang diberitakan Muhammadiyah.or.id pada 11 Agustus 2026, muncul pula pembahasan mengenai fenomena marriage is scary. Kekhawatiran yang dipengaruhi pengalaman relasi, kabar perceraian, dan persoalan finansial dipandang perlu dihadapi melalui pendidikan serta kesiapan mental dan agama. Laporan kajian tersebut perlu dibedakan dari keputusan atau fatwa Tarjih yang baru.
Perspektif keluarga sakinah juga menempatkan suami dan istri sebagai mitra dengan hak serta tanggung jawab bersama. Karena itu, membicarakan batas kemampuan, pembagian peran, pencatatan perkawinan, dan perlindungan hak pasangan sebelum akad merupakan bagian penting dari persiapan, bukan tanda seseorang meremehkan pernikahan.
Dari tuntutan tanggal menuju percakapan yang lebih berguna
Pertanyaan kapan menikah dapat diganti dengan percakapan yang lebih bisa dijawab. Apakah calon pasangan sudah terbuka tentang kondisi keuangan? Bagaimana mereka akan menyelesaikan konflik? Di mana mereka ingin tinggal? Apa yang akan dilakukan ketika kebutuhan rumah tangga bertemu tanggung jawab terhadap orang tua?
Kementerian Agama pada 2 Juli 2026 mengumumkan rencana penyesuaian pendekatan Bimbingan Perkawinan berdasarkan usia calon pengantin, disertai penguatan lebih dari 5.000 fasilitator. Rencana tersebut menunjukkan perlunya pembinaan yang sesuai dengan keadaan peserta; bukan berarti model barunya sudah diterapkan merata.
Di Jawa Tengah, pembicaraan serupa hadir dalam Bimbingan Perkawinan di Jepara pada 5 Oktober 2026. Dalam laporan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Ketua TP PKK Jepara Laila Saidah Witiarso Utomo menekankan pentingnya menghadapi perbedaan dengan komunikasi terbuka, pengendalian emosi, saling menghormati, dan kesediaan menyelesaikan persoalan bersama.
Orang tua tetap dapat menyampaikan harapan. Anak pun perlu jujur tentang rencana dan keadaan dirinya, tanpa menjadikan alasan belum siap sebagai jawaban yang tidak pernah dibicarakan lebih lanjut. Keputusan menikah selayaknya tumbuh dari kesepahaman dan kerelaan calon pasangan, bukan semata tekanan usia atau penilaian lingkungan.
Menunda pernikahan tidak otomatis membuat seseorang lebih matang; menikah lebih cepat juga tidak otomatis berarti gegabah. Ukuran yang lebih berguna ialah apakah calon pasangan memahami tanggung jawab yang hendak mereka jalani dan sanggup membicarakannya dengan terbuka. Dalam hal ini, keluarga dapat memberi dukungan yang lebih berarti daripada sekadar menagih sebuah tanggal.
Editor: Al-Afasy



