PTMA Al-Ma’un (III)

PTMA Al-Ma’un (III)
Oleh : Ikhwanushoffa (Manajer Area Lazismu Jawa Tengah)
PWMJATENG.COM – Mengembalikan nilai al-Ma’un tentu tidak mudah, bahkan saking tidak mudahnya hampir seperti mimpi. Namun bukan berarti mustahil. Dahulu, Kiai Dahlan beserta murid-muridnya seperti sudah biasa berselancar dalam berbagai mission imposible. Namun nyatanya, ide-ide mimpi tersebut jadi kenyataan. Kini, minimal ada tiga hal yang menjadi kendala untuk mewujudkan PTMA Al-Ma’un seperti dalam dua tulisan sebelumnya.
Pertama, rerata PTMA terjebak dalam pembiayaan pihak ketiga di luar Persyarikatan. Ini tentu menjadi pilihan yang tidak mudah. Perlu adanya terobosan manajemen supaya tak ada kewajiban yang tanggal. Efisiensi sepertinya menjadi pilihan yang niscaya. Tentu dari sisi SDM dan opersional. Terlalu banyak AUM kita yang tambun pegawai. Gambarannya, pekerjaan bisa diselesaikan oleh lima orang, namun tersedia sepuluh pegawai. Selanjutnya tentu efisiensi dari sisi operasional.
Baca juga, PTMA Al-Ma’un (II)
Kedua, terlalu banyak Daerah bahkan Cabang yang membuat PTMA. Kurang ada keberanian, juga keikhlasan untuk makin membesarkan yang ada atau yang sudah besar. China penduduknya jauh lebih banyak dibanding kita, namun kampus di China lebih sedikit dibanding kampus di Indonesia. Dampaknya bisa ditebak, disparitas kualitas makin terasa bahkan antar kampus PTMA sendiri. Lebih repot lagi, tak sedikit kampus-kampus kecil pada terlilit hutang. Solusinya, harus ada keberanian dan kemauan untuk penggabungan. Untuk Jawa Tengah sepertinya cukup tiga PTMA di barat, tengah utara dan timur.
Ketiga, mayoritas PTMA sangat berani meninggalkan Rukun Islam, khususnya Rukun Islam ketiga yakni Zakat. Ketika Munas Tarjih XXV tahun 2000 memutuskan Zakat Profesi dan zakat Lembaga hukumnya wajib, masih minimalis yang menunaikannya. Akibatnya bisa ditebak. Lemahnya net social fund yang diperuntukkan utamanya untuk dhuafa sekitar kampus. Zakat bukan untuk cadangan kerugian, namun untuk kewajiban sosial warga sekitar dan dana ta’awun internal Persyarikatan. Wallaahu a’lam.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha