BeritaKolom

Kapan Muhammadiyah Bisa Membuat Kitab Matan?

Kapan Muhammadiyah Bisa Membuat Kitab Matan?

Oleh : Prof. Dr. Ahwan Fanani, M.Ag.*

PWMJATENG.COM –  Dua hari lalu, ada WA dari MKSDI PDM Kendal yang meminta saya mengisi Baitul Arqam untuk Pimpinan, Majelis dan Lembaga tentang tema Tuntunan Ibadah menurut Manhaj Tarjih. Urusan yang tampak sederhana begini yang menjadi kebutuhan umat. Sehari sebelumnya, dalam Halaqah Lembaga Pengembangan Pesantren, ada satu pimpinan MBS yang baru berdiri mengeluhkan sulitnya mencari buku ajar tentang tema akidah yang sesuai dengan akidah Muhammadiyah.

Benar juga. Selama ini Ponpes kita ada yang memakai kitab akidah ala Asy’ariyyah, seperti al-Jawahir al-Kalamiyyah, dan ada pula menggunakan rujukan yang dekat Wahabi. Kedua orientasi ini belum sepenuhnya memuaskan warga kita di bawah.

Pagi ini, sohib lama, yang sekarang mulai bersenang hati menyibukkan diri di Persyarikatan di Jakarta, menelpon. Sejak sebelum aktif di Persyarikatan memang kita kadang berkomunikasi, khususnya tentang isu politik dan pengajian. Kakaknya di Jawa Timur mulai bersemangat kembali mengurus Persyarikatan, sebagaimana pesan ayah mereka dulu. Sayang, meski pimpinan dan lembaga lengkap, tapi jamaah masih harus dibangun.

Karena itu, kakaknya ingin mengajar kitab fikih ala Muhammadiyah, karena di desa perbedaan ibadah itu menandai kekhasan komunitas, apakah ini komunitas MU, komunitas NU, atau lainnya. Yang ia cari sederhana saja, kitab fikih seperti laiknya kitab-kitab fikih umum, tetapi menurut pendapat Muhammadiyah. Itulah yang hendak ditanyakan teman tersebut.

Baca juga, Mengkhatamkan Mazhab Politik Muhammadiyah

Realitasnya, kita belum punya kitab matan. Pekerjaan rumah Muhammadiyah, wabil khusus Majelis Tarjih, adalah menyusun kitab fikih lengkap, yang dimulai dari kitab matan. Kematangan satu komunitas keagamaan adalah kalau ia mampu menyusun pedoman sederhana dan memuat pandangan yang sudah mu’tamad sehingga bisa menjadi acuan masyarakat, dan bisa dikembangkan oleh para ahlinya. Di madzhab Syafi’i ada kitab Taqrib, yang sangat populer. Kitab itu dipakai untuk pembelajaran pemula, tetapi ada kitab penjelasannya, baik dalam bentuk takhrij, syarah, atau hasyiyah hasyiyah.

Kita di Muhammadiyah, boro-boro mau buat Syarah, wong kitab matan saja tidak punya, kecuali beberapa kitab praktis, seperti, seperti panduan shalat thathawu, panduan ibadah di bulan ramadhan, panduan idain, panduan zikir, dan lainnya. Tetapi karena terpisah-pisah, karya-karya tersebut disebut sebagai kitab matan yang utuh. Panduan di HPT isudah lumayan, tetapi tidak jelas mana syarat, rukun, Sunnah dan mubthilatnya, sehingga kurang unsurnya jika dipakai sebagai kitab daras. Ada fatwa-fatwa Tarjih, tetapi kita pun belum yakin apakah itu pendapat mu’tamad.

Pada Musywil Tarjih Jateng di UMP Purwokerto tanggal 24-25 Desember 2023 lalu saya coba susun matan Kitab Shiyam dengan mengacu kepada dokumen-dokumen di Tarjih. Ternyata, audiens memandang itu penting didasarkan atas kebutuhan mereka pula di daerah masing-masing. Ada teman yang bahkan mengajak untuk menyusun matan semua Fikih Muhammadiyah yang lengkap sehingga kita punya kitab sekelas Taqrib.

Belajar dari madzhab-madzhab fikih klasik, mereka bisa mengkonsolidasi diri karena adanya kitab matan yang mereka acu. Pembelajaran dasar madzhab Hanbali bisa dipelajari dari Mukhtashar al-Khiraqi. Di madzhab Hanafi ada al-Hidayah. Di madzhab Syafi’i ada al-Muharrar karya al-Rafi’i dan ringkasannya, Minhaj al-Thalibin karya Muhyidin Al-Nawawi. Kitab kecil itulah yang dipandang sebagai wujud dari pendapat mu’tamad fikih madzhab Syafi’i sehingga ulama Syafiiyyah bisa menyusun berbagai karya kecil lain, seperti Manhaj al-Thullab, Zubad, Muqaddimah Hadramiyyah, Qurratul Ain, atau Taqrib hingga yang besar sekelas Hasyiyah al-Baijuri dan Hasyiyah al-Syarwani, dengan mengacu pada Minhaj al-Thalibin.

Oleh karena itu, sebelum Persyarikatan mampu menyusun matan kitab fikih lengkap, matan kitab akidah lengkap, dan matan kitab akhlaq lengkap berbahasa Arab, dengan disertai tarjamah, maka kebutuhan pesantren-pesantren dan pembelajaran umat di bawah masih belum sepenuhnya terrjawab. Secara personal mungkin kita bisa menyusun sendiri kitab-kitab tersebut, tetapi jika tidak dikeluarkan lembaga resmi di persyarikatan dan ditanfidzkan, maka legitimasinya juga kurang.

*Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah. Cendekiawan muslim.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE