BeritaKhazanah Islam

Hukum Kurban Sapi atau Unta untuk 7 Orang

PWMJATENG.COM  – Dalam Fiqhus-Sunnah Juz III halaman 227 disebutkan bahwa kurban bersama atau bergabung diperbolehkan jika hewan yang dikurbankan berupa unta atau sapi. Dalam hal ini, unta atau sapi tersebut dapat mewakili 7 (tujuh) orang yang berniat untuk berqurban atau mendekatkan diri kepada Allah. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Ra., yang menyatakan:

نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
[رواه مسلم وأبو داود والترمذى]

“Pada tahun Hudaibiyah, kami bersama Rasulullah Saw. menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang.” [HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi].

Dalam Shahih Muslim Juz I halaman 602, hadis ini disebutkan dalam konteks penyembelihan dam, yaitu denda dalam ibadah haji karena dilaksanakan dengan tamattu‘ atau qiran:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
[رواه مسلم]

“Diriwayatkan dari Jabir Ibnu Abdullah ra., kami bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang.” [HR. Muslim].

Dalam Subulus-Salam Juz IV halaman 95-96, dijelaskan bahwa berdasarkan hadis di atas, kebolehan bergabung 7 (tujuh) orang pada satu ekor unta atau sapi hanya berlaku untuk penyembelihan hewan dam. Beberapa ulama mengaitkannya dengan penyembelihan hewan qurban melalui qiyas (analogi), tetapi qiyas ini ditolak oleh ash-Shan‘any, pengarang kitab Subulus-Salam, karena hadis dari Ibnu Abbas ra., yang menyatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً
[رواه والترمذى والنسآئ]

“Kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan, tiba Hari Raya Adlha. Kami bergabung dalam berqurban, seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang dan seekor unta untuk 10 (sepuluh) orang.” [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].

Baca juga, Muhammadiyah: Iduladha 2024 Jatuh pada 17 Juni

Menurut pandangan Majelis Tarjih, perlu ditegaskan lagi mengenai akad dalam praktik kurban. Pertama, jika ingin menjadi kurban, harus jelas siapa yang menjadi pemilik hewan kurban agar ke depannya semua anggota yang berkurban secara bersama mendapat bagian sesuai dengan kesepakatan; atau kedua, semua anggota yang berkurban menyumbangkan bagian mereka kepada salah satu pemilik hewan kurban. Namun, jika tidak ingin melalui dua opsi tersebut, urunan tersebut tidak dianggap sebagai hewan kurban. Dengan demikian, praktik kurban tersebut bisa dipandang sebagai latihan kurban.

Terkait dengan penggunaan satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dalam sidang fatwa, terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan satu ekor sapi untuk kurban kolektif yang melibatkan lebih dari tujuh orang, dengan syarat sapi tersebut memiliki ukuran dan nilai yang melebihi sapi biasa.

Pendapat ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang dapat digunakan untuk kurban kolektif oleh 10 orang, bukan unta jenis ba’ir, karena jazur memiliki ukuran yang lebih besar dari ba’ir. Dalam konteks ini, istilah jazur diperluas untuk mencakup hewan kurban yang memiliki ukuran dan nilai yang lebih tinggi dari biasanya. Sebagai contoh, jika iuran untuk kurban ditetapkan sebesar Rp3.000.000,-, maka hewan kurban yang didapatkan adalah sapi dengan ukuran/harga sekitar Rp21.000.000,- untuk kurban kolektif tujuh orang.

Namun, untuk memperoleh sapi dengan ukuran/harga yang lebih besar, misalnya sapi dengan harga Rp60.000.000,-, kurban kolektif dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang juga lebih besar, yaitu Rp6.000.000,- per orang. Pendapat ini diambil dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas daging sapi yang lebih baik. Namun, pendapat ini belum mencapai kesepakatan dalam sidang Tim Fatwa Agama dan perlu dibahas lebih lanjut dalam forum yang lain.

Sebagai alternatif sementara, jika ingin tetap melakukan kurban sapi secara kolektif namun terdapat lebih dari tujuh orang yang ingin berpartisipasi, kelebihan orang tersebut dapat bergabung dengan kelompok atau tempat lain (seperti bergabung dengan jamaah di masjid lain atau bersama tetangga). Alternatif kedua lebih bijak jika berkurban dengan satu ekor kambing saja.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE