PWMJATENG.COM, Surakarta – Guncangkan Kota Solo! Guru Karyawan SD Muhammadiyah 1 Surakarta beraksi dengan kampanye unik menggunakan kaos bertuliskan ‘Tontonlah Sesuai Usia’. Mereka tidak hanya mengampanyekan pentingnya menonton sesuai usia, tapi juga mengajak peserta didik untuk jalan sehat bersama dalam rangka menyuarakan pesan positif (8/12/2023).
Jatmiko, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, memaparkan hasil belajar sepanjang hayat yang mencengangkan pada acara di Hotel Paragon Solo, Rabu (6/12/2023). Acara tersebut membongkar siapa sebenarnya Lembaga Sensor Film (LSF) dan apa peranannya dalam menyensor film. Jatmiko memberikan pencerahan mengenai klasifikasi usia film dan pentingnya Surat Tanda Lulus Sensor.
“Pertama-tama, kita perlu memahami tentang film, baik dampak negatif maupun positifnya. Menurut Undang-Undang film Nomor 33 tahun 2009, film adalah karya seni budaya yang diatur oleh Kemendikbudristek melalui undang-undang kebudayaan, sebagai pranata sosial, dan media komunikasi massa,” jelas Jatmiko.
Dia menekankan bahwa film harus mematuhi kaidah sinematografi untuk memberikan informasi yang mendidik dan kesejahteraan. Menyambung dari situ, Jatmiko membuka tabir tentang LSF sebagai lembaga independen yang bertugas mensensor film. “LSF terdiri dari 17 anggota yang diangkat langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kemendikbudristek RI. Tugasnya melibatkan pensensoran, pemantauan, dan sosialisasi,” tambahnya.
Baca juga, Mengungkap Rahasia Kebahagiaan: Ketua PWM Jawa Tengah Tafsir Bocorkan Lima Kunci Hidup Bahagia ala Rasulullah!
Jatmiko menekankan bahwa setiap film yang akan dipertunjukkan harus mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari LSF. “LSF bekerja untuk melaksanakan amanat ini dan memastikan setiap film telah dinilai kelayakannya. Surat Tanda Lulus Sensor ini memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Dalam klasifikasi usia, Jatmiko menyoroti bahwa LSF hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film. “Klasifikasi usia ini memudahkan penonton untuk mengetahui seberapa sesuai film untuk usianya. Begitu juga dengan Surat Tanda Lulus Sensor, harus diperhatikan sebelum menonton,” paparnya.
Menurut Jatmiko, klasifikasi usia adalah langkah pertama yang harus diperhatikan sebelum menonton film. “Putra-putri yang akan menonton film perlu melihat klasifikasi usianya terlebih dahulu. Pastikan film itu sudah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dan sesuai dengan usia penontonnya,” pesannya.
Dia menegaskan pentingnya melibatkan LSF dalam setiap pemutaran film. “Ranting Muhammadiyah di Solo yang akan mengadakan pemutaran film, pastikan film tersebut sudah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor. Ini untuk memastikan film sesuai untuk ditonton oleh kalangan tertentu,” tegasnya.
Dengan penjelasan yang mendalam dari Jatmiko, masyarakat Solo kini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menonton film sesuai usia dan peran LSF dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif film.
Kontributor : Jatmiko
Editor : M Taufiq Ulinuha