Kabar Daerah

Yang Lebih Sadis dari Riba Jahiliyah

PWMJATENG.COM, Banyumas – Ketika memaparkan tentang jenis-jenis riba Ustaz Habib Ghazali Narasumber Pangajian Rutin Ahad Kliwon Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Purwojati, menyebut bahwa ada riba yang lebih sadis daripada riba jahiliyah. Padahal riba jahiliyah adalah riba yang muncul sebelum larangan riba oleh Nabi Muhammad Saw. Bertempat di halaman BMT Surya Mandiri Purwojati Ahad (14/05/23) telah digelar pengajian rutin yang dihadiri lebih dari 300 jamaah Muhammadiyah di Kecamatan Purwojati. Acara ini juga dimanfaatkan untuk melantik Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) serta karyawan BMT Surya Mandiri Purwojati.

Dalam ceramahnya Ustadz Habib mengawali dengan pemaparan jebakan dunia yang dapat menjerumuskan pada kekufuran.

“Berkaca pada kisah Nabi Sulaiman yang diberikan kekuasaan dan kekayaan oleh Allah Swt bahkan kerajaannya yang luas tidak hanya ditaati oleh rakyatnya namun juga -pada bangsa jin, beliau waspada dan berhati-hati apakah nikmat yang diberikan ini mampu membeuatnya beryukur atau justru membuatnya kufur,” papar Ustaz yang juga sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cilacap ini.

Sementara khusus kepada pengurus dan pengelola BMT Surya Mandiri yang baru saja dilantik beliau berpesan untuk berhati-hati dalam menjalankan operasional BMT.

“Ini khusus kepada pengurus BMT perlu mengetahui jenis-jenis riba yang mana banyak orang tidak sadar telah melakukan riba, dan ini karena meraka telah kemasukan setan sehingga mereka speerti orang gila,” ujar Ustadz yang menggeluti bidang Ekonomi Syariah ini.

Dirinya menegaskan pendapatnya dengan mengutip salah satu ayat Alquran yaitu pada surat Al Baqarah 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Macam-macam Riba

Dalam paparanya Ustadz Ghazali menjelaskan ada 4 macam riba yaitu,

Pertama riba jahiliah, riba ini muncul dikenalkan oleh paman Nabi Muhammad Saw yaitu Abbas bin Abdul Muthalib, sebelum turun larangan riba. Riba jahiliyah adalah kondisi di mana pengutang sepakat akan memberikan tambahan berupa uang kepada pemilik dana ketika jatuh tempo utangnya diperpanjang, namun kalau pemabayaran tepat waktu maka tidak ada tambahan.

“Jadi, jika seseorang berutang kepada orang lain, sampai datang waktu melunasinya, maka si pemberi utang itu akan bertanya begini : Apakah kau akan membayar utangmu atau memberikan tambahan uang (karena tidak bisa membayar pokok utang)?” Terang Ustadz Ghazali sapaan akrabnya.

Dirinya menegaskan bila orang yang berutang itu membayar, maka pemberi utang tersebut mendapatkan pokok utangnya. Sedangkan jika yang berutang itu tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo, maka nilai yang harus dibayar bertambah. Dengan kata lain, si pemberi utang akan memperoleh pokok utang dan tambahan dari pokok utang tersebut.

Yang kedua riba qardh atau riba utang piutang. Jenis riba ini terjadi pada saat melakukan aktivitas pinjaman, sesuai dengan arti kata qardh itu sendiri. Tentu tidak semua pinjaman merupakan riba qardh. Pinjaman yang dimaksud ialah apabila pemberi pinjaman mensyaratkan jumlah uang yang dikembalikan melebihi jumlah pokok utang. Ustadz Ghazali menjelaskan bahwa kelebihan ini tidak melihat apakah yang berutang membayar sesuai waktunya atau melebihi jatuh tempo tetap ada tambahan yang disyaratkan.

Baca juga, Jadwal Musyda Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se Jawa Tengah Periode Muktamar ke-48

“Nah bapak ibu kira-kira riba semacam ini masih sering kita jumpai atau tidak? Ya benar! Riba ini biasa terjadi pada transaksi lembaga keuangan konvensional,” terangnya.

Ketika menjelaskan tentang riba qardh Ustadz Ghazali bertanya kepada para jamaah yang hadir.

“Bapak Ibu kira-kira dengan melihat penjelasan ini yang lebih sadis daripada riba jahiliyah itu riba apa?” Tanyanya.

Seketika jamaah menjawab dengan jawaban riba qardh.

“Ya benar, karena riba qardh baik utangnya telat bayar ataupun tepat waktu tetap dikenakan tambahan,” jawab Ustaz Ghazali.

Setelahnya dirinya menegaskan kembali pesannya kepada pengurus BMT Surya Mandiri Purwojati agar berhati-hati untuk menjaga transaksi yang sesuai syariah.

Yang ketiga riba fadl atau lipat ganda. Kondisi riba ini terkait dengan tukar menukar barang sejenis yang mempunya nilai berbeda. Ustadz Ghazali memberikan contoh dengan tukar menukar antara beras bulog yang ditukar dengan beras raja lele.

“Riba ini terjadi saat aktivitas tukar menukar misalnya ada yang punya beras bulog 2 kg ditukar dengan beras raja lele 1 kg, walaupun diketahui kualitasnya lebih baik raja lele namun pertukaran semacam ini adalah yang diharamkan oleh Agama Islam” jelasnya.

Dirinya memberikan syarat agar pertukaran boleh dilakukan maka masing-masing barang perlu untuk dikonversikan nilainya dengan mata uang. Diketahui bahwa riba fadl adalah riba yang terkait dengan beberapa jenis barang yang sudah ditentukan untuk tidak ditukar sengan barang sejenis. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (tukaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim).

Yang keempat riba nasiah atau riba tempo waktu, riba ini terjadi saat praktik penundaan dalam penyerahan barang atau barter oleh salah satu pihak yang bertransaksi. Contohnya, jika seseorang membeli satu sha’ gandum di musim dingin dengan satu setengah sha’ gandum yang diserahkan pada musim panas, setengah sha’ yang ditambahkan pada harga tidak memiliki imbalan apapun pada barang yang dijual.  

Kontributor : Muhammad Arief Sitegar M.M.
Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE