Mahasiswa HES UMP Dalami Masa Depan Peradilan Ekonomi Syariah di Mahkamah Agung
PWMJATENG.COM, JAKARTA — Penanganan sengketa ekonomi syariah di Indonesia kini menghadapi dinamika dan tantangan hukum yang semakin kompleks. Permasalahan ini mengemuka saat tiga Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan akademik mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Hakim Agung Kamar Agama MA, YM Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., menyoroti isu krusial terkait dualisme hukum dalam penanganan kepailitan berbasis syariah. Hingga saat ini, perkara kepailitan syariah masih menjadi ranah Pengadilan Negeri melalui Pengadilan Niaga. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 sebenarnya menjadi titik penting penguatan kewenangan Peradilan Agama. Namun, potensi dualisme hukum tetap dapat muncul jika penanganan sengketa ekonomi syariah dilakukan oleh lingkungan peradilan yang berbeda,” tegas Lailatul Arofah.
Kebutuhan Kurator dan Hakim Khusus Sengketa Syariah
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah butuh sertifikasi kompetensi khusus. Penanganan kepailitan syariah memerlukan hakim pengawas dan kurator yang menguasai ilmu hukum positif sekaligus prinsip-prinsip fikih muamalah.
Selain itu, kurator harus menjamin pemisahan dana ZISWAF secara ketat. Pengelola aset wajib menghindarkan investasi dari praktik riba serta memastikan transaksi bebas dari unsur gharar.
Sejalan dengan hal tersebut, Hakim Agung YM Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., menilai pertumbuhan industri keuangan syariah yang pesat secara otomatis meningkatkan potensi sengketa ekonomi syariah. Ruang lingkup masalah kini meluas hingga ke sektor pasar modal, investasi, ekonomi digital, dan industri halal.
“Pertumbuhan transaksi yang tinggi memunculkan prospek kerja sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang sangat luas. Namun, lulusan hukum tidak boleh hanya menghafal teks undang-undang. Mereka wajib membaca dinamika zaman,” kata Muhayah.
Penguatan Kompetensi Akademik dan Praktik Hukum
Sementara itu, Dekan FAI UMP Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag., menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama akademik dan pengalaman magang mahasiswa di Mahkamah Agung. Sinergi ini memfasilitasi mahasiswa untuk menyaksikan langsung pemecahan sengketa ekonomi syariah dalam praktik peradilan tertinggi.
Pihak FAI UMP terus menyesuaikan kurikulum agar para lulusan siap menjawab tantangan peradilan modern. Integrasi antara teori kampus dan pengalaman praktik peradilan menjadi kunci utama pencetakan sumber daya manusia yang kompetitif.
Rangkaian diskusi interaktif ini akhirnya memberi pemahaman mendalam bagi mahasiswa UMP. Penanganan sengketa ekonomi syariah masa depan jelas membutuhkan integritas, penguasaan hukum komprehensif, serta kesiapan merespons pesatnya perkembangan transaksi bisnis masyarakat.
Kontributor: Cm/Chy
Editor: Akmal



