Kolom

Tata Cara Mengiringi Jenazah Sesuai Sunnah: Catatan Tarjih Muhammadiyah

PWMJATENG.COMPURWOKERTO – Melihat iring-iringan jenazah yang riuh dengan zikir keras atau taburan uang di jalanan mungkin sudah menjadi pemandangan biasa di tengah masyarakat kita. Namun, sebagai kader Muhammadiyah, kita ditantang untuk berani tampil beda: ber-Islam dengan ilmu dan ber-Muhammadiyah dengan dasar dalil yang kuat.

Baru-baru ini, dalam kajian di Masjid Nur Hidayah (MNH) Tanjung, PRM Tanjung, Ustaz Ali Rois Nurohman, S.Ag. memberikan “peta jalan” atau tata cara mengiringi jenazah sesuai sunnah yang bersumber dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.

Berikut adalah beberapa poin fundamental dan adab mengantar jenazah ke pemakaman yang perlu diedukasikan kepada masyarakat luas:

1. Menjaga Ketenangan dan Larangan Bersuara Keras

Mengantar jenazah adalah momentum di mana dunia seolah berhenti sejenak agar kita mengingat akhirat. Maka, mengiringi jenazah dengan suara gaduh, tangisan yang meraung, hingga zikir yang dikeraskan secara berjamaah justru menjauhkan kita dari kekhusyukan.

Hadits larangan mengiringi jenazah dengan suara keras telah ditegaskan oleh Nabi SAW:

لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ

“Janganlah jenazah diiringi dengan suara (keras) dan jangan pula dengan api.” (HR. Abu Dawud No. 3171).

Para sahabat Nabi SAW bahkan sangat membenci suara keras di sekitar keranda demi menjaga muruah ibadah tersebut.

2. Hukum Wanita Mengantar Jenazah ke Pemakaman

Selain masalah ketenangan, kita juga perlu meluruskan pemahaman tentang peran wanita dan pria dalam prosesi ini. Berdasarkan hadits riwayat Ummu ‘Athiyah RA, hukum wanita mengantar jenazah adalah makruh (tidak disukai) namun tidak sampai haram:

نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak ditekankan bagi kami.” (HR. Muslim No. 938).

Islam memberikan hak istimewa mengantar jenazah ini kepada kaum pria bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk penjagaan syariat terhadap kemaslahatan dan psikologis kaum hawa.

3. Disunnahkan Bersegera dan Menghindari Bid’ah Tradisi

Hal menarik lainnya dalam tata cara mengiringi jenazah sesuai sunnah adalah instruksi untuk mempercepat langkah. Sunnah Nabi mengajarkan kita untuk tidak memperlambat jalan keranda, sebagaimana sabda beliau:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ…

“Percepatlah dalam membawa jenazah…” (HR. Bukhari No. 1315).

Tujuannya mulia: agar jenazah yang saleh segera mendapatkan balasan kebaikannya di alam barzakh. Oleh karena itu, ritual tambahan seperti menabur beras kuning, menyawer uang logam sepanjang jalan, atau berjalan terlalu lambat tidak hanya tidak berdasar syariat, tetapi juga menghambat efisiensi waktu dan kebersihan jalanan.

Kesimpulan: Mengembalikan Kewibawaan Prosesi Pemakaman

Sebagai kader pemuda, mari kita jadikan momentum mengantar jenazah sebagai ibadah yang murni (makhdhah), tanpa bumbu tradisi yang memberatkan. Mengantar dalam keadaan suci (berwudhu) bukan hanya soal adab, tapi soal kesiapan batin kita bahwa suatu saat nanti, kitalah yang akan berada di dalam keranda tersebut.

Sudah saatnya kita mengembalikan kewibawaan prosesi pemakaman dengan kesunyian yang penuh perenungan sesuai panduan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, bukan keramaian yang tanpa makna.

Oleh: Agus Salim, Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Purwokerto Selatan

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://middlepassage.dei.uc.pt/https://privacycolab.dei.uc.pt/https://cmd.dei.uc.pt/https://henrique.dei.uc.pt/https://hormon-osteoporosezentrum.de/
https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://aku.ac.id/https://jpl.staiku.ac.id/https://jist.publikasiindonesia.id/https://akperstg.ac.id/
zonawin777zonawin777