KolomTokoh

Seni Budaya Dalam Perspektif Muhammadiyah

Sebagian Masyarakat berpandangan bahwa seni budaya bertentangan dengan ajaran Islam, dan hukumnya haram. Padahal seni  merupakan  perwujudan dari  tradisi  komunitas masyarakat dimana  mereka berada. Sedangkan kebudayaan merupakan karya manusia yang bersifat integratif antara kemampuan olah cipta, rasa, dan karsa. Dengan kata lain,  seni  (suara,  tulisan  dan  pahatan)  sebagai  ekspresi  rasa  indah  pada  manusia, sedangkan budaya sebagai bentuk eksistensi manusia dalam mengolah pikirannya. Oleh karena itu, seni budaya memiliki fungsi sebagai ekspresi artistik dan merupakan identitas masyarakat. Misalnya seni budaya yang muncul dan berkembang di daerah Banyumas, akan berbeda dengan seni budaya yang lahir dan berkembang di Blora.   Seni  batik, wayang kulit, gamelan, angklung, tari saman, dan seni ukir, secara otomatis akan menunjukkan identitas masyarakatnya. Karena seni budaya merupakan ekspresi dari komunitas masyarakat dimana karya seni dan budaya itu dilahirkan.

Mengutip pendapat  George  R.  Terry  (1996), art  is  personal  creative  power  plus  skill  in performance. Seni  adalah  kekuatan  pribadi  seseorang  yang  kreatif,  disertai dengan  keahlian  dalam  menampilkan  kinerjanya. Seni  merupakan kemampuan dan kecakapan seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh  seseorang  dalam  tugas  dan  fungsinya  sebagai  khalifah.  Seni  biasanya  lahir dari  bakat alamiah yang dibawa sejak lahir yang merupakan karunia Allah, tetapi dapat pula diperoleh dari lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendapat M.  Quraish  Shihab (1996)  bahwa  seni  Islam  tidak  hanya membahas  tentang  Islam,  baik  itu  nasehat maupun dakwah,  bukan  juga  abstrak  tentang  akidah. Kesenian yang islami adalah seni yang dapat menggambarkan kehalusan rasa, dengan bahasa yang sangat indah serta sesuai dengan cetusan fitrah.

Dalam sirah Nabawiyah karya Abu Jabir Al-Jaza’iri,  disebutkan  bahwa  Wanita  Anshar menyambut dengan syair sambil menabuhkan rebana, ketika  Rasulullah  saw  memasuki  kota  Madinah  bersama  Abu  Bakar. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan  seni dan budaya sudah ada sejak zaman Rasulullah saw, dan beliau pun tidak melarangnya. Sehingga sejatinya Islam adalah agama yang mengajarkan untuk mencintai keindahan, bahkan Allah menyebut dirinya sebagai Dzat Yang Maha Indah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” Dari konteks ini, Allah mensifati dirinya sebagai dzat yang Maha Indah dan tentunya Allah menyukai segala bentuk keindahan.

Islam tidak pernah melarang, apalagi menolak segala bentuk karya seni yang darinya lahir kedamaian pikiran, kepekaan perasaan, dan mengasah kelembutan. Sebab Allah menciptakan seluruh alam raya ini berdasarkan keindahan dengan segala bentuk keserasian dan keteraturannya, seperti yang diungkapkan dalam Surat Al-Hijr ayat 16: “Sungguh, Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandangnya”.

Seni Budaya Menurut Muhammadiyah

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, seni dan budaya secara asas hukumnya mubah (boleh) karena termasuk wilayah muamalah duniawiyah. Seni budaya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat, kesyirikan, menjauhkan diri dari Allah, atau merusak (fasad). Seni bahkan dianjurkan (sunnah) jika digunakan sebagai media dakwah, amar makruf nahi mungkar, dan meningkatkan iman.

Dalam Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010, Muhammadiyah menyoroti peran Islam dalam kebudayaan dan kesenian. Pada Munas tersebut, dijelaskan bahwa Islam adalah agama rahmat yang datang untuk membawa manfaat dan kemaslahatan bagi manusia. Namun demikian, Islam juga hadir untuk menjauhkan manusia dari segala bentuk bahaya dan kerusakan. Islam memegang peran penting dalam meluruskan dan membimbing perkembangan kebudayaan dalam masyarakat, sehingga sesuai dengan derajat manusia yang tinggi. Ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah dalam mengarahkan kebudayaan menuju kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

Dalam menilai kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat, Muhammadiyah mengklasifikasikannya menjadi tiga kategori utama, Suara Muhammadiyah (Edisi 9 tahun 2018):  Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebudayaan yang diakui oleh syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits. Kebudayaan tersebut diterima, diakui, dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Dalam kaidah fiqhiyah, disebutkan bahwa “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Namun, adat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kedua, Muhammadiyah juga mengakui adanya kebudayaan yang pada awalnya bertentangan dengan syariat, namun kemudian diperbaiki sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan oleh orang-orang jahiliyah dahulu yang mungkin mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja syair tersebut tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, atau hal-hal yang membantu kezaliman.

Ketiga, Muhammadiyah juga mengakui keberadaan kebudayaan yang secara nyata bertentangan dengan syariat Islam. Ini mencakup semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kedzaliman, dan hal-hal negatif lainnya.

Dengan mengklasifikasikan kebudayaan dalam tiga kategori ini, Muhammadiyah memberikan pedoman yang jelas dalam memahami dan menilai keberadaan kesenian dan kebudayaan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Muhammadiyah untuk memandu umat dalam mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, serta menghindari yang bertentangan dengan nilai-nilai agama demi kemajuan yang sesuai dengan martabat manusia.

Baca Juga: Menggapai Ridho Ilahi Meraih Kebahagiaan Sejati

Drs. H. Wahyudi, M.Pd., Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Bidang LSBO

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://middlepassage.dei.uc.pt/https://privacycolab.dei.uc.pt/https://cmd.dei.uc.pt/https://henrique.dei.uc.pt/
https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://simseam.ft.uns.ac.id/https://sipil.ft.uns.ac.id/slot gacorhttps://aku.ac.id/https://jpl.staiku.ac.id/https://jist.publikasiindonesia.id/slot gacorhttps://akperstg.ac.id/https://fisip.uisu.ac.id/https://lppm.isi-ska.ac.id/
https://hormon-osteoporosezentrum.de/judi bolahttps://saopaulodeolivenca.am.gov.br/slot gacorzonawin777zonawin777Pkv games