
Sebagian Masyarakat berpandangan bahwa seni budaya bertentangan dengan ajaran Islam, dan hukumnya haram. Padahal seni merupakan perwujudan dari tradisi komunitas masyarakat dimana mereka berada. Sedangkan kebudayaan merupakan karya manusia yang bersifat integratif antara kemampuan olah cipta, rasa, dan karsa. Dengan kata lain, seni (suara, tulisan dan pahatan) sebagai ekspresi rasa indah pada manusia, sedangkan budaya sebagai bentuk eksistensi manusia dalam mengolah pikirannya. Oleh karena itu, seni budaya memiliki fungsi sebagai ekspresi artistik dan merupakan identitas masyarakat. Misalnya seni budaya yang muncul dan berkembang di daerah Banyumas, akan berbeda dengan seni budaya yang lahir dan berkembang di Blora. Seni batik, wayang kulit, gamelan, angklung, tari saman, dan seni ukir, secara otomatis akan menunjukkan identitas masyarakatnya. Karena seni budaya merupakan ekspresi dari komunitas masyarakat dimana karya seni dan budaya itu dilahirkan.
Mengutip pendapat George R. Terry (1996), art is personal creative power plus skill in performance. Seni adalah kekuatan pribadi seseorang yang kreatif, disertai dengan keahlian dalam menampilkan kinerjanya. Seni merupakan kemampuan dan kecakapan seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh seseorang dalam tugas dan fungsinya sebagai khalifah. Seni biasanya lahir dari bakat alamiah yang dibawa sejak lahir yang merupakan karunia Allah, tetapi dapat pula diperoleh dari lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Quraish Shihab (1996) bahwa seni Islam tidak hanya membahas tentang Islam, baik itu nasehat maupun dakwah, bukan juga abstrak tentang akidah. Kesenian yang islami adalah seni yang dapat menggambarkan kehalusan rasa, dengan bahasa yang sangat indah serta sesuai dengan cetusan fitrah.
Dalam sirah Nabawiyah karya Abu Jabir Al-Jaza’iri, disebutkan bahwa Wanita Anshar menyambut dengan syair sambil menabuhkan rebana, ketika Rasulullah saw memasuki kota Madinah bersama Abu Bakar. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan seni dan budaya sudah ada sejak zaman Rasulullah saw, dan beliau pun tidak melarangnya. Sehingga sejatinya Islam adalah agama yang mengajarkan untuk mencintai keindahan, bahkan Allah menyebut dirinya sebagai Dzat Yang Maha Indah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” Dari konteks ini, Allah mensifati dirinya sebagai dzat yang Maha Indah dan tentunya Allah menyukai segala bentuk keindahan.
Islam tidak pernah melarang, apalagi menolak segala bentuk karya seni yang darinya lahir kedamaian pikiran, kepekaan perasaan, dan mengasah kelembutan. Sebab Allah menciptakan seluruh alam raya ini berdasarkan keindahan dengan segala bentuk keserasian dan keteraturannya, seperti yang diungkapkan dalam Surat Al-Hijr ayat 16: “Sungguh, Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandangnya”.
Seni Budaya Menurut Muhammadiyah
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, seni dan budaya secara asas hukumnya mubah (boleh) karena termasuk wilayah muamalah duniawiyah. Seni budaya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat, kesyirikan, menjauhkan diri dari Allah, atau merusak (fasad). Seni bahkan dianjurkan (sunnah) jika digunakan sebagai media dakwah, amar makruf nahi mungkar, dan meningkatkan iman.
Dalam Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010, Muhammadiyah menyoroti peran Islam dalam kebudayaan dan kesenian. Pada Munas tersebut, dijelaskan bahwa Islam adalah agama rahmat yang datang untuk membawa manfaat dan kemaslahatan bagi manusia. Namun demikian, Islam juga hadir untuk menjauhkan manusia dari segala bentuk bahaya dan kerusakan. Islam memegang peran penting dalam meluruskan dan membimbing perkembangan kebudayaan dalam masyarakat, sehingga sesuai dengan derajat manusia yang tinggi. Ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah dalam mengarahkan kebudayaan menuju kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Dalam menilai kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat, Muhammadiyah mengklasifikasikannya menjadi tiga kategori utama, Suara Muhammadiyah (Edisi 9 tahun 2018): Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebudayaan yang diakui oleh syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits. Kebudayaan tersebut diterima, diakui, dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Dalam kaidah fiqhiyah, disebutkan bahwa “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Namun, adat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kedua, Muhammadiyah juga mengakui adanya kebudayaan yang pada awalnya bertentangan dengan syariat, namun kemudian diperbaiki sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan oleh orang-orang jahiliyah dahulu yang mungkin mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja syair tersebut tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, atau hal-hal yang membantu kezaliman.
Ketiga, Muhammadiyah juga mengakui keberadaan kebudayaan yang secara nyata bertentangan dengan syariat Islam. Ini mencakup semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kedzaliman, dan hal-hal negatif lainnya.
Dengan mengklasifikasikan kebudayaan dalam tiga kategori ini, Muhammadiyah memberikan pedoman yang jelas dalam memahami dan menilai keberadaan kesenian dan kebudayaan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Muhammadiyah untuk memandu umat dalam mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, serta menghindari yang bertentangan dengan nilai-nilai agama demi kemajuan yang sesuai dengan martabat manusia.
Baca Juga: Menggapai Ridho Ilahi Meraih Kebahagiaan Sejati
Drs. H. Wahyudi, M.Pd., Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Bidang LSBO



