Kolom

Kontroversi Artjog 2026 dan Otonomi Seni: Tinjauan Etika Budaya Perspektif Muhammadiyah

Oleh: Nashrul Mu'minin

PWMJATENG.COMKegaduhan yang mengiringi penyelenggaraan Artjog 2026 di Yogyakarta kembali membuka tabir lama: seniman tidak pernah melahirkan karya seni di ruang hampa. Perdebatan hangat mengenai batas kebebasan artistik, proses kurasi, hingga relasi kuasa memperlihatkan bahwa seni bukan sekadar ekspresi individual, melainkan arena sosial yang sarat kepentingan.

Otonomi seni yang murni sesungguhnya adalah idealitas yang nyaris utopis. Kebebasan kreatif dan jejaring kuasa penopangnya selalu melakukan tawar-menawar secara sunyi. Dalam konteks ini, Muhammadiyah memandang kebudayaan sebagai ruang dakwah dan pencerahan. Setiap ekspresi seni harus mengarah pada kemaslahatan publik, bukan sekadar menampilkan estetika yang lepas dari nilai etis.

Sejarah Patronase: Ketika “Tangan yang Menyuapi” Mengendalikan Seni

Dalam sejarah panjang peradaban, patronase selalu menopang kehidupan ekspresi artistik. Dinasti Tang mendanai seni Buddha, Gereja Katolik membiayai karya Michelangelo, hingga Wangsa Medici memanfaatkan seni untuk melegitimasi kekuasaan. Fakta sejarah ini membuktikan bahwa pelaku seni selalu menegosiasikan otonomi karya mereka dengan pihak pendana.

Dalam konteks modern, “tangan yang menyuapi” tidak lagi berbentuk istana atau gereja. Kekuatan tersebut kini menjelma dalam bentuk:

  • Korporasi dan sponsor komersial

  • Mekanisme pasar global

  • Industri budaya modern

Meskipun intervensi modal sering kali tidak terlihat secara kasat mata, kekuatan ini menentukan arah produksi seni secara perlahan. Di sinilah etika budaya Islam memegang peran krusial agar seni tidak mendegradasi dirinya menjadi sekadar alat hegemoni kapital.

Hukum Seni dalam Islam dan Pandangan Resmi Muhammadiyah

Melalui Putusan Tarjih tentang Seni dan Budaya, Muhammadiyah menegaskan bahwa hukum asal seni adalah mubah (boleh). Seni bahkan dapat menjadi sarana dakwah kultural selama karya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip tauhid, akhlak, dan kemaslahatan umat.

Prinsip ini berlandaskan pada kaidah fiqh populer:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.”

Namun, nilai kebolehan tersebut tidak bersifat bebas nilai. Masyarakat dan intelektual harus mengkritisi seni yang membawa fasad (kerusakan moral) dan tabdzir (pemborosan). Sebaliknya, umat perlu mendukung penuh seni yang mencerahkan sebagai bagian dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.

Allah SWT memperkuat landasan etika ini dalam QS. An-Nahl ayat 90:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِاحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”

Ayat ini menegaskan bahwa seluruh ekspresi kebudayaan dan seni harus tetap berada dalam koridor keadilan serta tidak menimbulkan kerusakan sosial.

Kebebasan Seni dalam Frame Konstitusi dan PHIWM

Secara hukum ketatanegaraan, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memanfaatkan seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa undang-undang membatasi kebebasan setiap orang demi menghormati nilai moral, agama, dan ketertiban umum.

Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), organisasi memosisikan kebudayaan sebagai ruang transformasi nilai-nilai Islam yang berkemajuan. Seni tidak boleh membuka ruang bagi dekadensi moral, melainkan harus menjadi sarana pencerahan akal dan hati nurani manusia.

Melawan Komodifikasi: Pentingnya Kesadaran Profetik Seniman

Dalam dunia seni kontemporer, batas antara kritik sosial dan komodifikasi sering kali kabur. Pasar seni global sering mengubah karya-karya yang awalnya menyuarakan kritik sosial tajam menjadi komoditas mahal.

Al-Qur’an telah mengingatkan bahaya transaksi yang tidak adil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Muhammadiyah mendorong agar para seniman dan kurator menjaga kesadaran profetik dalam diri mereka. Pelaku industri seni harus membersihkan relasi ekonomi dari tindakan eksploitasi. Seniman harus terus mengkritisi “tangan yang menyuapi” agar kekuatan modal atau kekuasaan tersembunyi tidak menundukkan karya seni.

Kesimpulan: Integrasi Keindahan, Kebenaran, dan Kebaikan

Pada akhirnya, perspektif Islam Berkemajuan memandang bahwa seni yang ideal berhasil memadukan tiga pilar utama:

  1. Jamal (Keindahan) — Aspek estetika yang mempesona.

  2. Haq (Kebenaran) — Nilai substrat yang tidak menyimpang dari tauhid.

  3. Khair (Kebaikan) — Kemanfaatan nyata bagi kemaslahatan sosial.

Membaca dinamika seni dan sponsor melalui perspektif Muhammadiyah bukan berarti menolak kehadiran patronase atau industri. Langkah ini merupakan panggilan kesadaran bahwa setiap dukungan membawa konsekuensi etis. Seni harus tetap menjadi jalan pencerahan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.

Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/