Khazanah Islam

Ramadhan dan Zakat

Oleh : Ikhwanushoffa (Manajer Area Lazismu Jawa Tengah)

PWMJATENG.COM – Bulan Ramadhan jamaknya pembahasan tentang Zakat juga muncul. Namun harus diakui bahwa pembahasan paling dominan barulah sebatas pembahasan tentang Zakat Fitri. Memang tidak terlalu salah, karena Zakat Fitri fungsinya memang sebagai penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan. Namun pembahasan Zakat satunya lagi kurang mendapatkan proporsi yang cukup di bulan-bulan manapun yakni pembahasan tentang Zakat Maal.

Jika Zakat Fitri fungsinya adalah penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan, lalu apa fungsi sesungguhnya dari Zakat Maal? Fungsi Zakat Maal adalah penyempurna Ibadah Sholat Fardhu. Ini yang masih sangat jarang dijelaskan. Dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ}
Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al-Baqarah: 43)
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Dan tunaikanlah zakat,” bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardlu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat. Tanpa shalat dan zakat seluruh amal perbuatan tidak akan diterima oleh Alloh. (Tafsir Ibnu Katsir)

Sungguh menjadi ironi, Zakat Maal yang menduduki posisi Rukun Islam ketiga mendapatkan porsi paling kecil dalam pembahasan majelis-majelis dan media kita. Bahkan masih lebih sedikit jika dibandingkan pembahasan tentang Haji yang merupakan Rukun Islam terakhir. Akibatnya dapat diduga, umatpun akan mengamalkan Zakat Maal kepatuhannya juga paling rendah dibandingkan pemenuhan ibadah di Rukun Islam yang lain.

Umat saat ini kebanyakan masih banyak yang tidak paham cara hitung Zakat Maal-nya. Cara hitung obyek Zakatnya, haul dan nishobnya. Padahal membahas kilogram Zakat Fitri saja bisa sangat seru di media sosial khususnya di hari-hari terakhir bulan Ramadhan. Bahkan banyak komentar-komentar ustadz yang tidak masuk akal ketika menyampaikan tentang Zakat Maal. Seperti orang yang nishob-nya belum masuk maka Zakatnya tidak bisa disebut Zakat tapi Infak.

Ustadz tersebut gagal memilah antara syarat wajib dengan syarat sah. Contoh dalam Sholat, wudhu adalah syarat sah sehingga tanpa wudhu gerakan sholatnya tidak bisa disebut sholat tanpa wudhu. Tetapi usia baligh adalah syarat wajib, maka umur 7 tahun pun sah disebut sholat fardhunya walaupun belum wajib sesuai usianya. Nishob dan haul adalah syarat wajib, sehingga ketika belum terpenuhi namun ingin menunaikan zakat tetap disebut zakat.
Wallaahu a’lam.

Wonodri, 25 Jumadil Akhir 1444 H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE