Pemuda Muhammadiyah Kendal Adakan Kajian Pemahaman Hukum
PWMJATENG.COM, KENDAL – PDPM (Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah ) Kendal mengadakan kajian hukum dengan menggandeng Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal, yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum YKBH Surya Keadilan.
Acara yg diselenggarakan hari ahad tanggal 16 Desember 2018 di Masjid Al Ittiba’ Truko, Kecamatan kangkung ini di hadiri +100 orang terdiri dari anggota Cabang Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Marda Kendal.
Acara yang dimilai jam 08.30 ini di buka dengan sambutan Ketua PDPM Kendal, H. Akhmad Sulkhan, yang menyampaikan harapannya kepada Pimpinan Pemuda Muhammadiyah dan anggota KOKAM Se – Kab,untuk memahami Sistem Peradilan Hukum Pidana di Negara Indonesia dantahu apa yg harus dilakukan ketika ada peristiwayg menyangkut hukum, di tekankan oleh sulkhan bahwa semua warga muhammadiyah dan siapapun bisa minta bantuan ke YKBH Surya Keadilan yang beralamatkan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Pemuda no. 42 – 46 Kendal.
Turut hadir Ketua PDM Kendal yang membidangi Hukum dan HAM yaitu Bp. Drs. H. Abdullah Sachur, dalam pesannya kegiatan PDPM ini sangat bagus dan berkah, sehingga dapat diperluaskan ke ortom – ortom lain baik IPM, IMM dll, mengingat hukum sangat dibutuhkan di Muhammadiyah karena sebagai benteng agar dapat menghadapi persoalan – persoalan yg menyangkut masalah hukum
Acara ini menghadirkan nara sumber H. Taufik Pandan Winoto, SH, M.Kn yaitu ketua Majelis Hukum HAM dan YKBH Surya Keadilan. Taufik yang datang beserta Tim nya, menyampaikan makalah dengan judul “Sistem Peradilan Pidana Dalam Karakter Masyarakat”, Taufik dan Tim nya menerangkan UU no. 8 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Pidana, yang diawali dengan pengertian apa itu Penyidik, Penyidikan, Penyidik Pembantu, Penyelidik, Penyelidikan, Tersangka, Terdakwa, Penuntutan, lalu Penahanan dan Pra Peradilan. (*)