Khazanah Islam

Pak Asjmuni : Kedudukan Qawa’idul Fiqhiyyah dalam Ushul Fikih

Oleh : Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman (Ketua Majlis Tarjih 1990-1995)

PWMJATENG.COM – Sebagaimana dimaklumi bahwa Hukum Islam terbagi dalam berbagai bidang, seperti Ibadah, Jinayah, Mu’amalah, Ahwalusy Syahshiyyah dan lain-lain. Dalam bidang ini terdiri dari satuan-satuan hukum furu’ yang terbagi dalam 3 (tiga) macam hukum yakni taklifiy, takhyiri dan wadl’iy.

Pada hukum furu’ dari berbagai bidang tersebut kita dapati adanya hukum yang berlaku umum seperti hukum haram membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan Syara’ dengan dalil:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ…. ( لبراء:۲۳)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatau (alasan) yang benar……

Bukan saja membunuh, tetapi melukai dan membuat orang cedera, bahkan membuat orang susahpun semuanya diharamkan oleh Hukum Islam.

Berdasarkan pengamatan terhadap satuan hukum yang ada dalam Al Qur’an, yang sejenis illahnya dalam hal ini ketentuan hukum itu melarang melakukan sesuatu yang membawa kerusakan, maka dilakukan Ijtihad oleh para ulama untuk merumuskan dalam perumusan yang umum yang dapat mencakup satuan-satuan hukum furu’ (cabang-cabang) dimaksud, yang disebut Qa’idah Fiqhiyyah.

Dari uraian itu nyata bahwa Qa’idah Fiqhiyyah dirumuskan secara umum dari hukum-hukum furu’ yang banyak jumlahnya dan serupa, sehingga perumusan itu dapat mengenai furu’-furu’ ada dan sejenis dalam cakupan qa’idah itu. Dengan kata lain, qa’idah fiqhiyyah merupakan untaian dari hukum-hukum furu’ yang sejenis, seperti hukum niat hubungannya dengan perbuatan.

Baca juga, Ini Dia Lokasi Musywil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Jawa Tengah

Dalam masalah ibadah, niat menjadi rukun sahnya perbuatan atau pun rukun kesempurnaannya. Dalam hal jinayat, niat menjadi kriteria untuk membedakan antara perbuatan yang dilakukan dengan perbuatan sengaja dan yang terjadi karena kealpaan. Dalam akad, niat merupakan kriteria bentuk apakah yang sesungguhnya dimaksud dengan persetujuan itu, seperti pada kata-kata “ini aku bayar hutangku”, yang diucapkan seseorang yang kebetulan mempunyai hutang dan berjanji akan memberi sesuatu hadiah. Kalau orang yang mengucapkan itu maksudnya hadiah, sekalipun dengan kata membayar hutangnya, sekalipun dengan kata membayar hutangnya, maka masuklah itu pada pengertian pemberi hadiah.

Dalam permasalahan ini kita dapati qa’idah yang berbunyi:

العبرة فى العقود للمقاصد والمعانى لا للألفاظ والمباني

“Yang dianggap berlaku dalam akad-akad transaksi adalah maksud-maksud dan makna-makna transaksi itu, bukan lafadh dan bentuk-bentuknya”.

Melihat dari obyek yang diteliti untuk menjadi dasar perumusan Qa’idah Fiqhiyyah, maka qa’idah fiqhiyyah, itu tidak lain adalah termasuk kumpulan hukum fiqh, tetapi melihat namanya qa’idah, akan lebih dekat pada Ilmu Ushul Fiqh, karena ilmu Ushul Fiqh itu juga bernama qa’idah Ushuliyyah yang wujudnya ialah qa’idah-qa’idah yang merupakan rumusan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil.

Dari qa’idah memang seseorang dapat menerapkan hukum furu’ sehingga menyerupai dalil, sekalipun bukan dalil. Qa’idah Fiqhiyyah merupakan indikator pada adanya furu’ yang tercakup didalamnya.

Memang kalau kita lihat penyusunannya, penyusunan Qa’idah Fiqhiyyah ini tidak bersamaan dengan penyusunan kitab ushul fiqh.

Penyusunan ilmu Ushul Fiqh secara formal pada abad kedua Hijriyah sedang Qa’idah Fiqhiyyah barulah disusun mulai abad keempat atau kelima Hijriyah. Kitab-kitab Qa’idah Fiqhiyyah ini dahulu disusun tersendiri terpisah dari kitab Ushul Fiqh, barulah pada akhir-akhir ini kita lihat qa’idah-qa’idah kuliyah fiqhiyyah dimasukkan pada kitab-kitab Ushul Fiqh.

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE