Berita

Muslim : Aset Muhammadiyah Luar Biasa, Harus Diselamatkan!

PWMJATENG.COM – Kendal, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal melalui Majelis Hukum dan HAM, menggelar Workshop Ketaatan Muhammadiyah di Bidang Hukum dan Aturan Dalam Pembangunan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Aula Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal, di Jl. Pahlawan Kendal (19/12/2018)

Workshop digelar dengan menghadirkan beberapa pembicara, yaitu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum setda Kendal, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Wakaf Infonesia.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Amal Usaha Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang serta Ortom tersebut, membicarakan aspek legal dalam mengelola aset Muhammadiyah serta membicarakan berbagai permasalahan yang sering timbul serta bagaimana sosulinya.

Muslim, Ketua PDM Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa workshop tersebut digelar untuk mengetahui bagaimana cara menyelamatkan aset Muhammadiyah, terutama dalam hal perizinan.

“kita harus melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait agar aset-aset Muhammadiyah bisa ditangani dengan baik, insya Allah sesulit apapun bisa tertangani dengan baik” terangnya.

Menurut Muslim, aset Muhammadiyah yang begitu banyak harus diperhatikan, dan jangan hanya mengurusi urusan pengajian saja.

“Mari bersama-sama menyelamatkan aset Muhammadiyah, aset Muhammadiyah itu luar biasa, kalau tidak kita tangani habis. Jangan hanya ngaji, ini juga penting ditangani” pungkasnya.

Anang Widiasmoro, salah satu pembicara yang saat ini masih menjabat sebagai kepala perijinan di DPMPTSP Kabupaten Kendal menyampaikan, bahwa permasalahan dalam pembangunan Amal Usaha Muhammadiyah perlu dilihat letak permasalahannya seperti apa,

“kita lihat dulu basic permasalahannya apa, seperti RSI (Rumah Sakit Islam) Weleri dan RSI Boja berada di lahan tanaman pangan berkelanjutan, walaupun tanah tersebut milik Muhammadiyah namun di peraturannya itu tidak boleh dibangun bangunan” terang Anang.

Diaturan tata ruang dan perizinan, lanjut Anang, tidak boleh beralih fungsi karena untuk tanaman pangan berkelanjutan, dan nantinya penyelesaiannya ada di revisi peraturan daerah, hingga satusnya menjadi alih fungsinya diperbolehkan untuk membangun, pungkasnya.

Anang juga menyarankan agar aset Muhammadiyah bermasalah semuanya untuk ditinjau ulang, hingga bisa dipetakan solusinya, baik berkaitan dengan izin, atau admistrasi.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE