
Mengenal Singkat Aktivis Muhammadiyah Asal Solo: Pencetus Tunjangan Hari Raya
Oleh : Ahmed Fikreatif
PWMJATENG.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang diterima oleh para pekerja di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Istilah THR pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno. Gagasan ini dicetuskan oleh seorang dokter yang merupakan tokoh Partai Masyumi dan Muhammadiyah asal kota Surakarta, dr. Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, Soekiman menjabat sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia pada kabinet Soekiman-Soewirjo yang memerintah mulai 27 April 1951-3 April 1952.
Pada Kabinet Soekiman, THR diberikan hanya kepada aparatur negara (PNS) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan diberikan kepada para pegawai saat akhir bulan Ramadhan dengan nilai antara Rp125,- sampai Rp200,-. Selain pemberian uang, tunjangan juga diberikan dalam wujud beras.
Baca juga, Khutbah Jumat: Wakaf sebagai Instrumen Kesejahteraan Umat
Kebijakan ini sempat menuai protes keras dari kaum buruh yang melakukan aksi mogok kerja dan menuntut THR serupa dari pemerintah. Namun, kebijakan pengaturan THR secara khusus dan tegas baru dituangkan ke dalam regulasi melalui Permen Tenaga Kerja No, 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi bekerja di Perusahaan pada tahun 1994.

Dr. Soekiman Wirjosandjojo lahir pada 19 Juli 1898 di kampung Beton (dekat Kampung Sewu), Surakarta. Ia merupakan anak bungsu dari empat bersaudara putra Raden Mas Wirjosandjoyo. Dr. Soekiman wafat pada 23 Juli 1974 dan dimakamkan di pekuburan Taman Siswo Celeban, berdampingan dengan makam Ki Hajar Dewantara, sahabatnya.
Dengan demikian, dr. Soekiman Wirjosandjojo merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam sejarah THR di Indonesia. Semoga informasi ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas tentang sejarah dan pentingnya THR bagi para pekerja di Indonesia.
Ass Editor : Ahimza; Editor : M Taufiq Ulinuha