Khazanah Islam

Makmum Masbuk Shalat Jumat, Harus Ganti Zuhur atau Cukup Sempurnakan Kekurangannya?

PWMJATENG.COM, Surakarta – Kajian Tarjih Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diadakan secara daring, kembali menarik perhatian umat Islam pada Selasa (7/1) dengan tema “Masbuk Shalat Jumat”. Kajian ini dipandu oleh Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, yang memaparkan pandangan tarjih mengenai hukum makmum masbuk dalam shalat Jumat.

Yayuli menjelaskan, istilah masbuk merujuk pada makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dan hanya sempat mengikuti sebagian rakaat atau bahkan hanya tahiyat akhir. Menurutnya, berdasarkan pendapat mazhab, makmum masbuk dalam shalat Jumat harus mengganti shalatnya dengan shalat Zuhur. Namun, Yayuli mengingatkan pentingnya merujuk fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai hal ini.

“Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan bahwa makmum masbuk cukup menyempurnakan shalatnya tanpa perlu menggantinya dengan shalat Zuhur,” ujar Yayuli, mengutip hadits shahih dari Imam Bukhari dan Muslim. Salah satu hadits yang dijadikan dasar, berbunyi, “Apa yang kalian dapatkan pada shalat itu kalian kerjakan, dan apa yang terluput kalian sempurnakan.”

Yayuli menambahkan, hadits ini menjadi pedoman bahwa meskipun terlambat, umat Islam tetap dapat menyempurnakan shalat berjamaah dengan tenang tanpa harus terburu-buru mengganti shalat Jumat dengan Zuhur.

Baca juga, Bukti Iman Itu Amal: Muhammadiyah Unggul karena Man of Action

Selain itu, ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Nabi Muhammad SAW mendorong umat Islam untuk segera pergi ke masjid untuk shalat Jumat, dengan menjelaskan keutamaan datang lebih awal. Nabi bahkan menyebutkan pahala setara dengan berkurban, mulai dari unta hingga ayam, bergantung pada waktu kedatangan.

“Hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada alasan untuk menunda shalat Jumat kecuali jika ada udzur yang syar’i,” tambah Yayuli.

Selain membahas makmum masbuk, Yayuli juga menyoroti keringanan bagi musafir dan orang sakit dalam pelaksanaan shalat Jumat. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ad-Daruquthni, musafir tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat dan bisa menggantinya dengan shalat Zuhur. Hal yang sama juga berlaku bagi orang sakit, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya.

“Namun, bagi musafir yang melaksanakan shalat Jumat dan mengqashar shalat Ashar, ia sebenarnya hanya mengqashar shalat Zuhur, bukan shalat Jumat,” tegasnya.

Sebagai penutup, Yayuli mengajak umat Islam untuk berusaha hadir lebih awal di masjid dan tidak tergolong sebagai makmum masbuk. “Dengan memahami panduan ini, mari kita berusaha melaksanakan shalat Jumat tepat waktu, kecuali ada halangan yang jelas,” pungkasnya.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE