Berita

Ibnu Djarir : Saatnya Umat Lebih Rukun Lagi

Saatnya Umat Lebih Rukun Lagi

  • Oleh Ibnu Djarir

Alangkah bijaksananya para
pemuka agama apabila mereka lebih mengutamakan mencari titik
kesamaannya daripada mempertajam perbedaan

INDONESIA merupakan negara yang majemuk, plural, dan heterogen, ditinjau
dari segi keragaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat, budaya, serta
agama, dan kepercayaan. Keragaman itu bukan sesuatu yang membahayakan,
melainkan justru merupakan keindahan, bagaikan sebuah taman.  Keragaman
itu juga merupakan kekuatan jika pimpinan negara mampu mengelola negara
dengan baik, sehingga seluruh bagian-bagiannya dapat bersatu, saling
melengkapi, dan saling membantu secara sinergis.

Keragaman dalam segi agama, misalnya, bisa kita lihat dari segi
positifnya, yaitu semua pemuka agama mendidik umatnya memiliki akhlak,
budi pekerti atau moral yang luhur dan berbuat amal saleh atau amal
kebajikan kepada sesama manusia.Tentu pemuka agama, pemeluk teguh,
sangat sedih, melihat keadaan karut-marut yang menimpa bangsa kita pada
dasawarsa terakhir ini, khususnya kemerosotan akhlak yang nyaris
sempurna.

Bangsa Indonesia telah memeluk agama selama berabad-abad, jauh sebelum
berdirinya negara ini. Kedatangan agama-agama di Nusantara membawa
peradaban baru yang lebih maju dibanding dengan kehidupan penduduk asli
pada tingkat budaya primitif. Keragaman agama juga memperkaya
nilai-nilai budaya dan tidak membahayakan eksistensi suatu bangsa,
karena agama-agama itu dapat hidup berdampingan secara damai.

Kalaupun terjadi gesekan-gesekan antarumat masih dalam persentase sangat
kecil. Seandainya agama-agama itu menimbulkan perpecahan, tentu bangsa
telah hancur, karena dilanda perang saudara antarumat beragama yang
terus- menerus.
Kehidupan Beragama
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2), negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Berdasarkan
amanat konstitusi ini umat beragama merasa lega dan tenteram karena
mendapat kepastian hukum berupa jaminan perlindungan dari negara untuk
mengamalkan ajaran agamanya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 19 April 2010, maka UU
Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama tetap dipertahankan berlaku di negara kita. Alasan
utamanya adalah sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka menjaga
kerukunan hidup antarumat beragama. Tanpa UU tersebut bisa terjadi
anarkisme dalam kehidupan beragama dan konflik horizontal yang akan
menimbulkan keresahan dan kekacauan.

Terhadap badan/ aliran kebatinan/ kepercayaan masyarakat, pemerintah
berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam beberapa Ketetapan MPR, badan/ aliran ini
termasuk dalam kelompok Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
dikategorikan sebagai budaya spiritual yang mendapat bimbingan dan
perlindungan dari pemerintah. Dalam Negara RI yang majemuk ini kerukunan
hidup antarumat beragama mutlak diperlukan.

Karena itu, berdasarkan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 1/PNPS Tahun
1965, sudah semestinya umat beragama di Indonesia, yakni: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu, lebih bergairah untuk
bersama-sama menciptakan hubungan yang lebih rukun lagi.

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE