Khazanah Islam

“Goblok” Juga Haram

PWMJATENG.COM, SEMARANG – Pada suatu kajian Gus Baha (KH. Ahmad Bahauddin Nursalim) menjelaskan tentang riba. Beliau mencontohkan dari kasus hutang di tahun 1970 sebesar Rp 100,- saat itu dapat kambing. Kemudian di tahun 2020 peminjam mengembalikan uang Rp 100,- dapat kerupuk. Nah pertanyaannya, sekarang ketika kambing harganya 2 juta nyaur 2 juta itu riba apa tidak?! Kalau mengembalikan diatas nominal ya riba, dulu Rp 100,- ya harus kembali Rp 100,-. Tapi kan menjadi goblok. Maka kalimat konklutif yang diberikan Gus Baha, “yang haram dalam Islam itu tidak cuma riba, namun goblok juga haram”.

Zakat Pertanian vs Zakat Profesi

Nishob Zakat Pertanian adalah 653 kg hasil panen. Dengan haul tiap masa panen. Kalau kita ambil keumuman hasil panen di Jawa adalah tanaman padi, maka hasil panen adalah Gabah Basah. Masa tanam terbaik dalam setahun adalah 3 (tiga) kali tanam, berarti per masa tanam jangka waktu 4 (empat) bulan.Bila harga gabah hasil panen per kilogram adalah Rp 4.000,- maka hasil panen sebesar Rp 2.612.000 (per bulan Rp 653.000) sudah wajib zakat.

Lalu berapa nishob dan haul Zakat Profesi? Zakat profesi tidak akan ditemukan dalam fiqh klasik, ia hanya ditemukan dalam fiqh kontemporer. Melalui ijtihad para fuqoha yang alim. Secara mayoritas nishob yang dipakai adalah 85 gram emas dengan haul 1 (satu) tahun. Karena emas dianggap alat tukar yang stabil. Namun ternyata emas juga pernah mengalami alat tukar yang tidak stabil, bukannya drop namun sebaliknya terlalu mahal seperti dimasa pendemi ini.

Maka ijtihad MUI Sragen sangat pantas diapresiasi ketika menfatwakan nishob Zakat Profesi adalah Perak. Nishob Perak adalah 672 gram. Bila harga pasaran perak saat ini Rp 12.000,- maka bila penghasilan setahun Rp 8.064.000 (Rp 672.000) sudah wajib zakat. Mirip sekali dengan hitung-hitungan Zakat Pertanian. Insya Alloh ini lebih fair. Petani yang kerja panas-panasan, masak nishob zakatnya lebih ketat dibanding ASN yang kerja di ruang AC. Dalam Islam yang haram bukan cuma tidak sesuai syariat, namun tidak adil juga haram.

Bruto vs Netto

Lalu cara hitungnya penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto)? Petani dihitung bruto, yang membedakan hanya bila pengairan berbayar atau bukan. Itupun bukan sebagai pengurang obyek zakat, namun pengurang besaran zakat yakni antara 5% dan 10%. Kalau Zakat Profesi minta cara hitung netto maka akan kelihatan pelit dibanding dengan realitas petani. Petani yang kerja keras dengan masih dipusingkan kelangkaan pupuk dan hama tikus disuruh hitung bruto, ASN yang kerja aman malahan menuntut netto. Dalam Islam yang haram bukan cuma tidak sesuai rukun, namun pelit juga haram.

Ta’abudi vs Ta’quli

Apakah syari’at hingga fiqh hanya bernilai ta’abudi atau sekaligus ta’akuli? Hanya an sich peribadatan yang konsekuensinya non ijtihad ataukah sekaligus ada reasoning tiap konteks zaman? KH. Tafsir Ketua PWM Jateng berulang kali dalam tema studi Islam memberikan klasifikasi antara syari’at dan fiqh, bahwa syari’at sampai kapanpun tidak akan berubah sedangkan fiqh pasti berubah. Maka fiqh tidak mungkin tidak ta’aquli. Bahkan dalam hikmah-hikmah syariat, bukan tertib rukunnya, pastilah hikmah dari syari’at juga membutuhkan akal dalam menjelaskannya.

Akal adalah variabel istimewa yang diberikan Alloh SWT kepada manusia. Memang betul akal harus patuh pada koridor sunatullooh. Memaksimalkan fungsi akal dalam memaknai fungsi syari’at dan fiqh adalah tanda syukur atas nikmat-NYA. Maka, syari’at dan fiqh pastilah ta’abudi sekaligus ta’akuli, ad-dienu huwa aql (agama adalah akal). Dalam Islam yang haram bukan cuma tidak beribadah, namun tidak syukur juga haram.

Khatimah

Namun apapaun alirannya, yang penting tetap tunaikan Zakat. Karena ini rukun Islam setelah Sholat yakni rukun Islam ketiga. Jangan sampai mengulang perdebatan masa lampau tentang doa qunut Subuh. Ramai debat tentang qunut, tapi ending-nya enggak Subuhan. Sama dengan ini. Ramai debat tentang cara hitung Zakat Maal, ujung-ujungnya ga bayar. Ga patut blas…

Wallahu a’lam.

Cantel, 7 Syawal 1442 H
Ikhwanushoffa – Direktur Lazismu Jawa Tengah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE