
PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menunjukkan perannya sebagai pusat pengembangan pemikiran Islam kontemporer. Dalam kegiatan Mudarasah Tarjih Divisi Muamalah yang digelar di Ruang Seminar Pascasarjana UMS pada Senin (14/4), para akademisi dan kader Muhammadiyah berkumpul untuk mengkaji persoalan muamalah dalam konteks kekinian.
Forum ini merupakan hasil kolaborasi antara Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) UMS, serta Pondok Hajjah Nuriyah Shabran. Tema yang diangkat, yakni muamalah kontemporer, menjadi jalan masuk untuk merespons isu-isu aktual di bidang ekonomi digital, bisnis, dan hukum syariah dengan pendekatan ilmiah dan kontekstual.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah, M. Abdul Fattah Santoso, menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari ikhtiar kolektif dalam memperkuat metode tarjih Muhammadiyah. Ia menyampaikan bahwa Mudarasah Tarjih bukan sekadar ajang diskusi, tetapi juga bagian dari proses kaderisasi ideologis.
“Forum ini adalah tanggung jawab akademik. Ini kelanjutan dari cita-cita besar Pak Djazman, pendiri Pondok Shabran, dalam membangun kaderisasi Muhammadiyah di kalangan mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fattah mengungkapkan bahwa kebutuhan akan kader tarjih kini tak cukup dipenuhi di jenjang sarjana. Ia menyampaikan harapan agar Program Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS bisa menjadi rumah bagi kaderisasi tingkat pascasarjana.
“Kalau selama ini PUTM hanya menghasilkan lulusan S1, maka UMS seharusnya mampu melahirkan ulama tarjih di jenjang pascasarjana,” tegasnya.
Baca juga, Menggapai Keabadian Amal dalam Batasan Umur Manusia
Fattah juga menekankan pentingnya menjadikan forum ini sebagai ruang pembelajaran yang mengintegrasikan iman, ilmu, dan amal saleh dalam membangun peradaban Islam modern.
“Kita sedang membangun proses panjang. Seperti Pondok Shabran yang baru terlihat hasilnya setelah belasan tahun, forum ini juga merupakan bagian dari proses panjang kaderisasi Muhammadiyah,” tambahnya.

Pada sesi pemaparan, dua pemakalah tampil membawakan kajian berbasis manhaj tarjih yang mengupas isu ekonomi digital. Davi Arham menyampaikan makalah berjudul “Analisis Manhaj Fatwa Muhammadiyah terhadap Keabsahan Penghasilan Youtuber dari Endorsement Produk dan Jasa Berbasis Metode Flexing”. Sementara itu, Ardhansyah Dwiki Rizaldi membawakan topik “Analisis Manhaj Fatwa Muhammadiyah terhadap Penghasilan Jual Beli Subscriber”.
Kedua makalah tersebut menunjukkan bahwa manhaj tarjih mampu menjawab problematika modern dengan pendekatan fikih yang relevan. Isu tentang influencer, endorsement, dan jual beli akun digital menjadi sorotan dalam forum tersebut.
Direktur Pondok Hajjah Nuriyah Shabran, Nur Rizqi Febriandika, turut memberikan pengantar dalam pembukaan acara. Sedangkan Suparman Syukur dan Muhammad Rofik Muzakkir hadir sebagai penanggap.
Dalam tanggapannya, Rofik Muzakkir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah periode 2022–2027, menyampaikan harapannya agar forum semacam ini dapat berlangsung secara berkala. Ia juga mendorong peningkatan jumlah peserta Program Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM).
“Sekarang baru lima mahasiswa. Ke depan, kita harap jumlahnya bisa bertambah dan menjangkau lebih luas,” katanya.
Kontributor : Fika
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha