PWMJATENG.COM, Surakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM FIK UMS) sukses menggelar General Discussion bertema kampus aman dan bebas pelanggaran asusila. Acara ini berlangsung di Auditorium Moh. Djazman, Kampus 1 UMS, pada Jumat (15/11), dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari tindakan asusila. Dalam pelaksanaannya, BEM FIK UMS bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta Tim Disiplin (Timdis) UMS.
Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UMS, Umi Budi Rahayu, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya acara tersebut. “Seiring perkembangan teknologi dan perubahan regulasi, kita menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk maraknya kasus pelanggaran. Lingkungan kampus harus bebas dari pelanggaran-pelanggaran ini, dan itu memerlukan perhatian khusus dari semua pihak,” ujar Umi.
Ia menambahkan, UMS berkomitmen menangani segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus. “Harapannya, upaya mitigasi ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi dapat disebarluaskan kepada mahasiswa, kolega, dan seluruh sivitas akademika UMS,” tutupnya.
Acara ini menghadirkan beberapa pemateri yang menyampaikan materi mendalam dan relevan. Salah satu pembicara, Partini, memaparkan program SMHWS UMS yang menitikberatkan pada kesehatan mental. Ia menjelaskan lima aspek utama hidup sehat mental, yakni:
- Hidup penuh makna dengan kesadaran tujuan hidup.
- Menghargai nilai-nilai kepercayaan dan aturan yang ada.
- Menerima dimensi spiritual yang melampaui diri.
- Kesadaran keterhubungan dengan orang lain.
- Refleksi diri yang membuka peluang perubahan positif.
Baca juga, Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua”
“BEM FIK UMS adalah fakultas kedua yang mengadakan sosialisasi SMHWS tahun ini. Hal ini menunjukkan komitmen luar biasa dalam membangun mental yang sehat di lingkungan akademik,” ujar Partini.
Ketua Timdis UMS, Muh. Ikhsan, dalam materinya memaparkan aturan-aturan yang wajib ditaati oleh seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan pentingnya disiplin sebagai pilar utama menciptakan lingkungan akademik yang tertib.
Sementara itu, Avip Rusdi Hananto dari BKBH UMS menyampaikan bahwa setiap anggota sivitas akademika berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai standar kode etik advokat. Layanan ini meliputi pendampingan litigasi di pengadilan dan non-litigasi berupa konsultasi serta mediasi.
Pada sesi terakhir, Marisa Kurnianingsih dari Satgas PPKS memberikan definisi mendalam mengenai kekerasan. Ia menjelaskan, “Kekerasan mencakup segala tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, penderitaan seksual, atau kerugian lain, baik fisik maupun psikis.”
Acara ini menjadi bukti nyata komitmen UMS dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman. Kolaborasi antara berbagai pihak menunjukkan keseriusan UMS menangani isu asusila serta memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi seluruh sivitas akademika.
Kontributor : Jatmiko
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha