Khazanah Islam

Hukum Politik Uang Menurut Muhammadiyah

PWMJATENG.COM – Praktik politik uang atau yang sering dikenal dengan istilah money politic semakin menjadi perhatian dalam dunia politik Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh negatif yang ditimbulkan, yang tak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga memperburuk tatanan sosial. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, praktik ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan amanah.

Dalam sebuah pengajian dengan tema “Politik Uang Dalam Pandangan Muhammadiyah,” Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, menjelaskan secara rinci mengenai pandangan Muhammadiyah terhadap politik uang. Menurutnya, politik uang adalah bagian dari korupsi, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suap atau sogok. “Esensi dari korupsi adalah usaha untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang merugikan orang lain,” ungkap Ruslan dalam pengajian tersebut.

Ruslan menambahkan, dalam Islam, korupsi memiliki banyak bentuk, salah satunya adalah politik uang yang didorong oleh motif pribadi atau kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Dalam bukunya yang membahas fikih anti korupsi, Ruslan menjelaskan bahwa ada sepuluh modus operandi yang sering digunakan dalam praktik korupsi. Modus-modus tersebut antara lain pengadaan, administrasi, pemberian hadiah, suap, dan lainnya. Dua modus yang paling erat kaitannya dengan politik uang adalah pemberian hadiah dan suap.

Berdasarkan ajaran Islam, politik uang bukan hanya sekadar masalah pemberian uang, tetapi juga melibatkan unsur lain yang mendalam, seperti pemanfaatan posisi untuk keuntungan pribadi. “Suap sangat identik dengan pemberian uang, tetapi politik uang lebih luas dari itu. Ada unsur ketidakadilan yang muncul akibat tindakan tersebut,” jelas Ruslan.

Selain menjelaskan modus operandi korupsi, Ruslan juga membahas tentang sanksi yang harus diterima oleh pelaku korupsi. Dalam pandangan Islam, hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan korupsi bisa berupa sanksi sosial, moral, hingga sanksi akhirat. Dalam surah Al-Imran ayat 161, Allah menegaskan bahwa mereka yang melakukan penyelewengan akan mendapat balasan yang setimpal. Sanksi ini tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga melibatkan pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Baca juga, Sebulan Lepas Musyda, Menanti Gebrakan IMM Jateng

Di Indonesia, sanksi bagi pelaku korupsi sering kali dianggap masih tergolong ringan. Menurut Ruslan, hal ini menyebabkan banyak pelaku korupsi tidak merasa jera. “Korupsi jelas sudah dilarang dalam hukum negara, baik dalam UU No. 8 Tahun 2012, maupun dalam al-Qur’an. Namun, jika hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, maka pelaku korupsi tidak akan merasakan efek jera,” ujar Ruslan dengan tegas.

Politik uang juga sangat dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip dasar agama, yang menekankan pentingnya amanah, keadilan, dan prinsip amar ma’ruf nahi munkar—menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Politik uang, menurut Ruslan, merupakan bentuk kemungkaran yang harus dihindari oleh setiap umat Islam, termasuk dalam ranah politik.

“Prinsip dasar agama sangat penting dalam membangun tatanan sosial yang adil. Dalam fikih anti korupsi, kami mengajarkan pentingnya amanah dan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik. Itulah sebabnya Muhammadiyah menegaskan larangan keras terhadap politik uang, baik itu berdasarkan hukum syariat yang diambil dari al-Qur’an, hadits, maupun ajaran-ajaran tasawuf,” kata Ruslan.

Dengan tegas, Ruslan menambahkan bahwa Muhammadiyah tidak hanya mengandalkan fatwa-fatwa terkait, tetapi juga menggunakan pendekatan manhaj Tarjih untuk memperjelas hukum yang berlaku dalam Islam. “Secara hukum asalnya, Islam melarang keras politik uang. Baik itu secara bayani (nas-nas Al-Qur’an dan Hadits), qurani, maupun irfani (pendekatan tasawuf),” jelas Ruslan.

Dalam kesempatan ini, Ruslan mengingatkan umat Islam agar tetap menjaga integritas dalam berpolitik, terutama dalam menghadapi praktik politik uang yang semakin marak. “Politik yang adil adalah politik yang bebas dari praktik uang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip Islam dalam setiap langkah kehidupan, termasuk dalam dunia politik,” tutupnya.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE