Berita

Lazismu Jawa Tengah Tegaskan Pengamalan Surah Al-Ma’un dalam Kajian Malam Jumat Kliwon

PWMJATENG.COMPURBALINGGA — Wakil Ketua Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, menghadiri kajian malam Jumat Kliwon di Kantor Layanan Lazismu Maskanussalam, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Kamis (20/8/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya mengubah pemahaman agama menjadi aksi sosial nyata. Menurutnya, gerakan Muhammadiyah selalu mengedepankan amalan konkret daripada sekadar penumpukan ilmu syariat semata.

Ikhwanushoffa mengingatkan kembali rekam jejak sejarah KH Ahmad Dahlan saat mengajarkan Surah Al-Ma’un secara berulang selama tiga bulan. Sang pendiri Muhammadiyah sengaja menunda pergantian surah sebelum para murid benar-benar mempraktikkan Isinya. Langkah historis ini kemudian menjadi landasan utama berdirinya berbagai gerakan sosial Lazismu Jawa Tengah hingga saat ini.

Pentingnya Evaluasi Diri dan Kepedulian Sosial

Selain aspek sejarah, pemateri mengulas pentingnya evaluasi diri melalui Qur’an Surah Al-Hasyr ayat 18. Ayat tersebut memerintahkan orang beriman untuk senantiasa memikirkan bekal akhirat secara teliti. Kesadaran muhasabah ini membimbing setiap muslim agar tidak melalaikan kewajiban ibadah ritual maupun kewajiban sosial di tengah masyarakat.

Realita sosial saat ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas pengamalan Rukun Islam pada sebagian warga. Banyak warga antusias menjalankan ibadah puasa serta manasik haji, tetapi mereka justru kerap melalaikan shalat lima waktu. Di sisi lain, pendidikan karakter ibadah juga masih minim menekankan pentingnya kepedulian bersedekah sejak usia dini.

Prinsip Zakat Penghasilan dan Kewajiban Hutang

Tim Lazismu Jawa Tengah mendapati pemahaman terkait zakat penghasilan dan hutang yang perlu diluruskan secara berkala. Pembersihan harta idealnya berasal dari pendapatan bruto agar seluruh rezeki yang dikelola mendapatkan keberkahan penuh. Skema penyerahan zakat ini menjadi pilar utama pengelolaan kedermawanan publik secara modern.

Pemateri menegaskan bahwa menanggung hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat apabila harta telah mencapai nishab. Kedudukan keduanya sama-sama wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Pembayaran zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT, sedangkan pelunasan hutang menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada sesama manusia.

Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Akmal

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/