Kolom

Eksplorasi Tanpa Eksploitasi: Makna Tersembunyi di Balik Bumi yang Tunduk

Oleh: Luthfia Nur Sa'adah

Al-Qur’an bukan sekadar kitab yang memuat ritual ibadah mahdhah, melainkan panduan yang menjadi salah satu fondasi peradaban manusia. Di antara ayat yang kerap dibaca, tetapi menyimpan pesan mendalam, adalah Surah Al-Mulk ayat 15. Ayat ini sering dipahami sebagai anjuran untuk bekerja dan mencari nafkah. Padahal, jika dibaca lebih jauh, cakupan pesannya dapat melampaui persoalan kerja sehari-hari.

Melalui pembacaan maqashidi atas Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir karya mufasir besar asal Tunisia, Syaikh Muhammad al-Tahir ibn ‘Asyur, tafsir Surah Al-Mulk ayat 15 dapat menghadirkan semacam “carta peradaban”. Frasa demi frasa dalam ayat tersebut membuka ruang pembacaan mengenai pengelolaan bumi, pelestarian lingkungan, kemandirian ekonomi, hingga pertanggungjawaban manusia.

[Potensi internal link: artikel tentang Tafsir Maqashidi atau maqashid syariah]

Tulisan ini berupaya mengurai pembacaan maqashidi atas Surah Al-Mulk ayat 15 dengan berpijak pada penafsiran Ibn ‘Asyur, untuk melihat kembali bagaimana ketaatan spiritual dapat berjalan bersama keberlanjutan ekologis dan kemajuan peradaban di era modern.

Tafsir Surah Al-Mulk Ayat 15: Bumi yang Dimudahkan

Allah SWT berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibn ‘Asyur menjelaskan bahwa bumi diciptakan dalam keadaan yang memudahkan manusia untuk berjalan di atasnya dan memperoleh rezeki darinya. Pilihan kata dzalūlan, yang secara bahasa menggambarkan sesuatu yang jinak atau mudah dikendalikan, digunakan untuk menunjukkan kemudahan bumi bagi kehidupan manusia.

Jika diletakkan dalam kerangka maqashid Ibn ‘Asyur yang lebih luas, kemudahan tersebut dapat dibaca bersama gagasannya mengenai pentingnya menjaga tata kehidupan dan keberlanjutan kemaslahatan manusia. Bumi yang dimudahkan bukan berarti bumi yang dapat diperlakukan secara semena-mena.

Justru, kemudahan itu menghadirkan tanggung jawab. Manusia mendapat ruang untuk memanfaatkan alam, tetapi pemanfaatan tersebut semestinya tidak berubah menjadi eksploitasi yang merusak. Dari sinilah etika pelestarian lingkungan memperoleh relevansinya: alam dimanfaatkan sekaligus dijaga agar keberlangsungannya tetap terpelihara.

Keteraturan alam yang diciptakan Allah menjadi pijakan penting bagi pembentukan peradaban manusia yang maju, adil, dan bertanggung jawab.

Menjelajahi Bumi: Eksplorasi, Bukan Eksploitasi

Selanjutnya, perintah famsyū fī manākibihā—berjalanlah di segala penjurunya—menunjukkan bahwa manusia tidak diperintahkan hanya berdiam diri. Ibn ‘Asyur menjelaskan manākib sebagai gambaran mengenai penjuru atau keluasan bumi, sedangkan perintah berjalan menjadi pengingat atas kemudahan yang Allah berikan kepada manusia untuk bergerak di atasnya.

Dari titik ini, pembacaan maqashidi dapat dikembangkan menuju pentingnya mobilitas, riset, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Manusia diberi kesempatan untuk menjelajahi bumi, mengenali potensinya, membangun jejaring, serta mengembangkan berbagai usaha yang memberikan kemaslahatan.

Eksplorasi seperti inilah yang semestinya dikedepankan: mengenali dan mengembangkan potensi bumi tanpa kehilangan batas-batas moral dalam memanfaatkannya.

Bagi umat Islam, pesan tersebut juga menjadi dorongan agar tidak terkurung dalam keterbelakangan tempat maupun pemikiran. Kemajuan membutuhkan keberanian untuk berjalan, belajar, meneliti, mencoba, dan mengolah potensi yang telah Allah bentangkan di bumi.

Rezeki dan Kemandirian Ekonomi

Setelah menyebut perintah berjalan di penjuru bumi, Al-Qur’an melanjutkannya dengan firman wa kulū min rizqihī—“dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya”.

Ibn ‘Asyur menghubungkan bagian ini dengan kenyataan bahwa rezeki manusia berasal dari bumi. Bumi menyediakan ruang bagi manusia untuk bergerak sekaligus sumber-sumber yang menopang kehidupannya.

Dalam pembacaan maqashidi, susunan ayat tersebut juga dapat direnungkan sebagai dorongan untuk membangun etos kerja dan kemandirian ekonomi. Rezeki tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk bersikap pasif. Manusia tetap dituntut bergerak, bekerja, mengembangkan kemampuan, dan mengelola sumber daya yang tersedia secara produktif.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan yang diperoleh dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. al-Bukhari)

Hadis tersebut menegaskan penghargaan Islam terhadap usaha dan hasil kerja manusia. Kerja bukan semata-mata aktivitas ekonomi, tetapi dapat menjadi bagian dari tanggung jawab manusia dalam memenuhi kebutuhannya.

Pada saat yang sama, pemenuhan kebutuhan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari etika bisnis Islam, kepedulian terhadap kesejahteraan sosial, serta tanggung jawab terhadap lingkungan. Produktivitas yang kehilangan dimensi moral justru dapat mengubah eksplorasi menjadi eksploitasi.

Wa Ilaihin-Nusyūr: Ada Pertanggungjawaban di Balik Kemajuan

Ayat tersebut kemudian ditutup dengan klausa wa ilaihin-nusyūr—dan kepada-Nyalah kebangkitan.

Penutup ini menjadi penyeimbang spiritual yang penting. Manusia dipersilakan berjalan di bumi dan menikmati rezeki-Nya, tetapi kehidupan tidak berhenti pada pencapaian material.

Kesadaran akan kebangkitan mengingatkan bahwa seluruh aktivitas manusia pada akhirnya berada dalam horizon pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Setiap jengkal tanah yang dimanfaatkan, setiap rezeki yang dikelola, serta setiap kemajuan yang dihasilkan tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral tersebut.

Dengan demikian, eksplorasi alam, aktivitas ekonomi, dan pengembangan ilmu pengetahuan semestinya tidak mengantarkan manusia kepada keserakahan. Kemajuan perlu berjalan bersama tanggung jawab.

Surah Al-Mulk ayat 15 pada akhirnya mempertemukan tiga dimensi penting: bumi yang dimudahkan, manusia yang diperintahkan bergerak, dan akhirat sebagai tempat kembali. Di antara ketiganya terdapat pelajaran tentang produktivitas, pengelolaan alam, dan kesadaran bahwa manusia bukan pemilik mutlak dari apa yang ada di bumi.

Dari sinilah pembacaan maqashidi memperoleh relevansinya. Ayat tersebut tidak hanya berbicara mengenai mencari nafkah, tetapi juga mengarahkan manusia agar menjadi pribadi yang produktif dan berakhlak, mengeksplorasi tanpa mengeksploitasi, serta membangun kemajuan tanpa kehilangan kesadaran kepada Sang Pencipta.

Ketika nilai-nilai itu berjalan beriringan, kemajuan tidak hanya diukur dari seberapa banyak manusia mampu mengambil dari bumi, tetapi juga dari seberapa bijak ia mengelola, menjaga, dan mempertanggungjawabkannya.

Sumber Rujukan

Al-Bukhari, A. ‘A. M. b. I. (846). Al-Jāmi‘ al-Musnad al-Ṣaḥīḥ (Ṣaḥīḥ al-Bukhārī). Kitāb al-Buyū‘, Bab Kasb al-Rajul wa ‘Amalihī bi Yadihī, Hadis No. 2072.

Al-Mubarak, F., & Zulkifli. (2023). “Konstruksi Kedaulatan Pangan dan Ketahanan Ekonomi Umat Berbasis Tafsir Maqasid Q.S. Al-Mulk Ayat 15.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBI), 8(3).

Hidayat, R. (2024). “Antropologi Spasial dan Kebebasan Ekonomi dalam Perspektif Maqasid Al-Shariah Ibnu ‘Asyur.” AL-ITQAN: Journal of Islamic Sciences, 10(1).

Huda, N., & Aisyah, S. (2021). “Eko-Teologi Islam dan Pelestarian Lingkungan: Orientasi Maqashid Shariah dalam Tafsir Al-Tahrir wa Al-Tanwir.” Jurnal Maqashid: Journal of Islamic Law and Humanities, 5(2).

Ibn ‘Asyur, M. al-T. (1946). Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah. Kairo: Maṭba‘at al-Istiqāmah.

Ibn ‘Asyur, M. al-T. (1984). Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunis: Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr.

Ridwan, M., & Faliih, A. (2022). “Etos Kerja dan Kemandirian Ekonomi dalam Al-Qur’an: Analisis Tafsir Maqashidi Ibn ‘Asyur terhadap Surah Al-Mulk Ayat 15.” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 23(1).

Syukri, M., & Hamdi, Z. (2020). “Reinterpreting the Concept of ‘Imārat al-Arḍ: Ibn ‘Āshūr’s Maqāṣidī Approach to Eco-Ethics and Sustainable Development.” Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, 27(2).

Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *