Bolehkah Salat Jenazah di Pemakaman Setelah Jenazah Dikuburkan?
Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng)
Bagaimana hukum salat jenazah setelah jenazah dikuburkan? Persoalan ini dapat muncul ketika seorang pelayat datang terlambat sehingga tidak sempat mengikuti salat jenazah sebelum pemakaman.
Salat di area kuburan sendiri merupakan persoalan yang memiliki sejumlah ketentuan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, khusus untuk salat jenazah, apakah orang yang datang terlambat juga terlarang apabila ingin menyalatkan jenazah di pemakaman setelah jenazah dikuburkan?
Pendapat Ibnu Qudamah tentang Salat Jenazah Setelah Dikuburkan
Kita mulai dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarh al-Kabir berikut ini.
(مسألة) * (ومن فاتته الصلاة على الجنازة صلى على القبر إلى شهر) من فاتته الصلاة على الجنازة فله أن يصلي عليها ما لم تدفن، فان دفنت فله أن يصلي على القبر إلى شهر، هذا قول أكثر أهل العلم، روي ذلك عن أبي موسى وابن عمر وعائشة رضي الله عنهم وهو مذهب الاوزاعي والشافعي.وقال النخعي والثوري ومالك وأبو حنيفة لا تعاد الصلاة على الميت إلا للولي إذا كان غائبا ولا يصلى على القبر إلا كذلك، ولو جاز ذلك لصلي على قبر النبي صلى الله عليه وسلم في جميع الاعصار ولنا ما روي ان النبي صلى الله عليه وسلم ذكر رجلا مات فقال ” فدلوني على قبره ” فأتى قبره فصلى عليه متفق عليه.وعن ابن عباس انه مر مع النبي صلى الله عليه وسلم بقبر منبوذ فأمهم وصلوا خلفه قال أحمد ومن يشك في الصلاة على القبر يروى عن النبي صلى الله عليه وسلم من ستة وجوه كلها حسان، ولان غير الولي من أهل الصلاة فسنت له الصلاة كالولي وانما لم يصل على قبر النبي صلى الله عليه وسلم لانه لا يصلى على القبر بعد شهر
(asy-Syarh al-Kabir li Ibn Qudamah, 2/353)
(Masalah): Barangsiapa yang tertinggal salat jenazah, maka ia boleh salat atas kuburnya hingga sebulan. Barangsiapa yang tertinggal salat jenazah, maka ia boleh salat atasnya selama belum dikuburkan. Jika sudah dikuburkan, maka ia boleh salat di atas kuburnya hingga sebulan.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, dan merupakan pendapat al-Awza‘i dan al-Syafi‘i.
Sedangkan al-Nakha‘i, al-Thauri, Malik, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa salat atas mayit tidak diulang kecuali oleh wali jika ia sedang tidak hadir, dan tidak boleh salat di atas kubur kecuali oleh wali. Mereka berdalil bahwa seandainya hal tersebut dibolehkan, tentu orang-orang akan salat di atas kubur Nabi ﷺ sepanjang masa.
Adapun dalil yang membolehkan, Nabi ﷺ pernah menyebut seorang lelaki yang meninggal, lalu beliau bersabda, “Tunjukkan kepadaku kuburnya.” Kemudian beliau mendatangi kuburnya dan salat atasnya (muttafaq ‘alaih).
Dari Ibnu Abbas juga disebutkan bahwa Nabi ﷺ melewati sebuah kubur, kemudian beliau mengimami mereka salat atasnya.
Imam Ahmad berkata, siapa yang meragukan salat di atas kubur, padahal hal tersebut diriwayatkan dari Nabi ﷺ melalui enam jalur yang semuanya hasan. Karena selain wali juga termasuk ahli salat, maka disunnahkan baginya sebagaimana wali. Adapun kubur Nabi ﷺ tidak disalatkan karena salat di atas kubur tidak dilakukan setelah sebulan.
Hukum Salat Jenazah di Pemakaman Menurut Fuqaha
Selanjutnya, kita ikuti penjelasan penyusun al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 38 halaman 347, mengenai salat jenazah di pemakaman:
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ الصَّلاَةِ عَلَى الْجِنَازَةِ فِي الْمَقْبَرَةِ : فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ إِلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِهَا ، وَفَعَل ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَنَافِعٌ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ .وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي قَوْلٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ ذَلِكَ ، قَال النَّوَوِيُّ وَبِهِ قَال جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ
(al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 38/347)
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum salat jenazah di pemakaman.
Mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, berpendapat bahwa tidak mengapa melakukannya. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nafi‘, dan Umar bin Abdul Aziz.
Sedangkan mazhab Syafi‘i dan sebagian riwayat dari Hanbali berpendapat bahwa hal itu makruh. Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama.
Tiga Pendapat tentang Salat Jenazah di Atas Kubur
Penjelasan serupa dikemukakan oleh penulis Sahih Fikih Sunnah berikut ini.
صلاة الجنازة على القبر:
اختلف أهل العلم في صلاة الجنازة على القبر لمن فاتته الصلاة على الجنازة على ثلاثة أقوال (6):
الأول: يُصلَّى عليه، وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ومن بعدهم، وبه قال ابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحاق وابن حزم وغيرهم،
الثاني: لا تجوز الصلاة على القبر مطلقًا.
الثالث: لا تجوز الصلاة على القبر إلا إذا دفن قبل الصلاة عليه: والقولان مرويان عن النخعي وأبي حنيفة ومالك
(Sahih Fiqh as-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A’immah, 1/651)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum salat jenazah di atas kubur bagi orang yang tertinggal salat jenazah sebelum penguburan. Secara umum terdapat tiga pendapat:
- Boleh dilakukan salat atas kuburnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan generasi setelah mereka. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibn al-Mubarak, Imam al-Syafi‘i, Imam Ahmad, Ishaq, Ibn Hazm, dan lainnya.
- Tidak boleh sama sekali salat di atas kubur.
- Tidak boleh salat di atas kubur kecuali jika jenazah sudah dikuburkan sebelum sempat disalatkan.
Dua pendapat terakhir tersebut diriwayatkan dari al-Nakha‘i, Abu Hanifah, dan Imam Malik.
Pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang Salat di Kuburan
Pada dasarnya, kaum muslimin boleh melaksanakan salat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah selama tempat itu suci dan tidak menimbulkan bibit kemusyrikan sedikit pun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Rasulullah saw. pernah melakukan salat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun berdasarkan hadis:
“Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw. pada sebuah kuburan yang terpencil, lalu Nabi saw. mengimami (salat) mereka dan mereka pun salat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr? Ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” (HR. al-Bukhari)
Pada hadis lain diterangkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah salat di kuburan dan tidak diterangkan macam salat yang dikerjakan oleh beliau, apakah salat wajib, salat sunah, atau salat jenazah. Hadis tersebut berbunyi:
“Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah, diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra., bahwasanya Nabi saw. telah salat di atas suatu kuburan.” (HR. Muslim)
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh salat di kuburan selama salat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikit pun di dalamnya, dan tidak pula karena adanya anggapan bahwa salat di atas kuburan tertentu lebih baik daripada di tempat lain.
Demikian pula jika hal itu dilakukan untuk menghormati orang yang dikubur, meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau terdapat unsur mengkultuskan orang yang dikubur, maka hal tersebut tidak termasuk dalam kebolehan yang dimaksud.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang salat di masjid yang di belakangnya langsung terdapat kuburan.
Sumber: Bolehkah Menunaikan Salat di Area Kuburan?, Muhammadiyah.or.id, 2022.
Dalil Salat Jenazah Setelah Jenazah Dikuburkan
Sebagai penutup, kami kutipkan dalil dibolehkannya salat jenazah di kuburan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
أَنَّ أَسْوَدَ رَجُلًا – أَوِ امْرَأَةً – كَانَ يَكُونُ فِي المَسْجِدِ يَقُمُّ المَسْجِدَ، فَمَاتَ وَلَمْ يَعْلَمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَوْتِهِ، فَذَكَرَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: «مَا فَعَلَ ذَلِكَ الإِنْسَانُ؟» قَالُوا: مَاتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» فَقَالُوا: إِنَّهُ كَانَ كَذَا وَكَذَا – قِصَّتُهُ – قَالَ: فَحَقَرُوا شَأْنَهُ، قَالَ: «فَدُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ» فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
“Bahwasanya seorang laki-laki atau wanita yang berkulit hitam dahulu menjadi tukang sapu masjid. Kemudian dia meninggal dunia dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui tentang kematiannya.
Suatu hari, beliau teringat tentang orang tersebut. Maka, beliau bersabda, ‘Apa yang telah terjadi dengan orang itu?’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Dia telah meninggal, wahai Rasulullah.’
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahu aku?’ Mereka menjawab, ‘Kejadiannya begini, begini ….’ Lalu mereka menjelaskan.
Kemudian beliau bersabda, ‘Tunjukkan kepadaku makamnya.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi makam orang itu, kemudian menyalatinya.” (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956)
Dalam Sahih Muslim juga dijelaskan:
عَنِ الشَّعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
(Sahih Muslim, 3/55)
Dari al-Sha‘bi, bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyalatkan jenazah di atas sebuah kubur setelah mayitnya dikuburkan, lalu beliau bertakbir atasnya sebanyak empat kali.
Ringkasan Pendapat Ulama
| Pendapat | Keterangan | Tokoh/Mazhab Pendukung |
|---|---|---|
| 1. Boleh dilakukan salat atas kuburnya | Mayoritas ulama membolehkan salat jenazah di atas kubur bagi orang yang tertinggal salat sebelum penguburan. | Sahabat Nabi ﷺ, Ibn al-Mubarak, Imam al-Syafi‘i, Imam Ahmad, Ishaq, Ibn Hazm, dan lainnya. |
| 2. Tidak boleh sama sekali | Melarang salat jenazah di atas kubur dalam kondisi apa pun. | Riwayat dari al-Nakha‘i, Abu Hanifah, dan Imam Malik. |
| 3. Tidak boleh kecuali jika jenazah sudah dikuburkan sebelum sempat disalatkan | Membatasi kebolehan hanya pada kondisi tertentu, yaitu jenazah sudah dikuburkan sebelum sempat disalatkan. | Juga diriwayatkan dari al-Nakha‘i, Abu Hanifah, dan Imam Malik. |
Dari berbagai keterangan tersebut terlihat bahwa persoalan salat jenazah setelah jenazah dikuburkan memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satu pendapat yang kuat sebagaimana dipaparkan dalam sejumlah sumber di atas membolehkan orang yang tertinggal salat jenazah untuk menyalatkannya di atas kubur, dengan rincian dan ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Editor: Al-Afasy



