Berita

Soroti Kasus Hukum Viral, DePA-RI Peringatkan Bahaya Pengadilan Media Sosial

PWMJATENG.COM, JAKARTA — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti maraknya kasus hukum viral akhir-akhir ini. Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengingatkan publik agar berhati-hati. Masyarakat tidak boleh menjadikan platform digital sebagai ruang pengadilan utama.

DePA-RI menggelar acara pengangkatan advokat baru pada Selasa, 14 Agustus 2026. Acara ini sekaligus merayakan peringatan ulang tahun kedua organisasi tersebut. Rangkaian kegiatan ini berlangsung meriah di Summer Day Hotel, Banjarbaru.

Dalam pidatonya, Luthfi menyoroti derasnya arus informasi digital dewasa ini. Arus informasi tersebut sering mengabaikan prinsip proses hukum yang wajar (due process of law). Kondisi inilah yang memicu lahirnya banyak kasus hukum viral di tengah masyarakat.

Bahaya Pengadilan Media Sosial

Saat ini, dugaan pelanggaran hukum menyebar sangat cepat. Potongan video dan narasi sepihak acap kali membentuk persepsi publik seketika. Warganet kerap menghakimi seseorang jauh sebelum proses hukum yang sah berjalan secara utuh.

Menyikapi tren tersebut, DePA-RI mengambil pendirian tegas. Luthfi menegaskan bahwa status viral bukanlah sebuah bukti hukum otentik. Popularitas juga sama sekali tidak bisa menentukan sebuah kebenaran pasti. Tekanan publik tidak boleh menggantikan wibawa pengadilan resmi.

“Media sosial memang ruang kebebasan berpendapat,” ujar Luthfi. “Namun, ruang ini tidak boleh menentukan seseorang bersalah atau tidak.” Penentuan status bersalah wajib melalui proses peradilan yang adil dan berimbang.

Negara hukum mewajibkan perlakuan adil bagi setiap warga negara. Setiap orang memiliki hak fundamental untuk membela diri di hadapan hukum. Majelis hakim akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Melawan Algoritma Demi Keadilan

Logika media sosial bekerja secara sangat berbeda dari ruang sidang. Konten yang memicu emosi selalu menyebar jauh lebih cepat. Informasi sensasional sering berhasil mengalahkan deretan fakta utuh dalam berbagai kasus hukum viral.

Dahulu masyarakat hanya mengenal istilah peradilan oleh pers (trial by the press). Kini, fenomena baru telah muncul bernama pengadilan media sosial (trial by social media). Publik sering memvonis seseorang jauh sebelum palu hakim berbunyi.

Luthfi mengingatkan masyarakat luas agar tidak membiarkan algoritma menjelma menjadi hakim baru. Mesin algoritma sekadar berfokus mengejar angka keterlibatan pengguna (engagement). Sebaliknya, instrumen hukum selalu mencari kebenaran dan keadilan sejati.

Aturan hukum (Rule of Law) harus senantiasa berdiri tegak secara independen. Aturan ini pantang menyerah pada kendali algoritma (Rule of Algorithm). Luthfi menyampaikan pesan krusial ini bersama jajaran pimpinan advokat DePA-RI lainnya, seperti Sugeng Aribowo dan Nizar Tanjung.

Tanggung Jawab Profesi Advokat

Konstitusi memberikan jaminan kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara Indonesia. Kritik serta partisipasi masyarakat memegang peran penting dalam mengawasi aparat penegakan hukum. Namun, pelaksanaan kebebasan ini wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Masyarakat perlu terus belajar membedakan antara kritik konstruktif dan penghakiman sepihak. Publik sangat boleh mengkritik lambannya sebuah proses peradilan. Meskipun demikian, publik tetap tidak pantas menghukum seseorang sebelum pengadilan merilis putusan akhir.

Melihat rentetan kasus hukum viral saat ini, advokat jelas memikul tanggung jawab besar. Advokat tidak sekadar membela klien di ruang sidang sempit. Profesi mulia ini turut menjaga marwah konstitusi UUD 1945 secara langsung. Oleh karena itu, para pengacara wajib memiliki wawasan intelektual yang luas.

Advokat harus selalu berani menyuarakan kebenaran layaknya tokoh Adnan Buyung Nasution. Semua lapisan masyarakat berhak mendapat akses keadilan tanpa terkecuali. Orang jahat maupun sosok tidak populer sekalipun tetap memiliki hak pembelaan hukum secara layak.

Mencegah Fenomena No Viral No Justice

Ukuran profesionalisme advokat terlihat sangat jelas dari sikap dan pendiriannya. Advokat hebat tetap gigih membela prinsip hukum meskipun publik membenci kliennya. Luthfi membagikan pandangan tajam ini berdasarkan pengalaman pribadinya saat mendampingi sang guru, Adnan Buyung Nasution.

Menutup acara, DePA-RI mengajak semua pihak untuk segera membangun literasi hukum digital bersama. Masyarakat modern harus lebih kritis saat menyaring ragam informasi hukum. Warganet perlu cermat memeriksa sumber berita serta memahami konteks peristiwa secara utuh.

Para pemangku amanah juga harus segera tampil menjadi teladan keadilan nyata. Pemerintah, DPR, hakim, polisi, jaksa, dan advokat wajib bersikap lurus. Praktik keadilan sejati pasti mampu mencegah meluasnya sentimen no viral no justice dalam setiap penyelesaian kasus hukum viral ke depannya.

Kontributor: Nashrul Mu’minin
Editor: Akmal

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/