Fatwa Maklumat

Rozihan : Rokok dan Nalar Fatwa

Rokok dan Nalar Fatwa

  • Oleh Rozihan

FATWA Muhammadiyah tentang haramnya rokok yang kali pertama dimuat Suara
Merdeka, 10 Maret 2010 halaman K, kemudian diramaikan oleh beberapa
media massa cetak dan media elektronik, semula berawal dari keputusan
yang diambil dari sebuah halaqah Pimpinan Pusat MajlisTarjih dan Tajdid
tentang pengendalian dampak tembakau yang digelar di Yogyakarta.

Keputusan halaqah dan kemudian menjadi fatwa hukum harus dibahas
terlebih dahulu dalam Munas Tarjih pada Muktamar Muhammadiyah, Juli
2010 di Yogyakarta. Dengan demikian masyarakat diharapkan tidak terlalu
sensitif dengan beredarnya fatwa tentang haramnya rokok
Seperti diketahui fatwa merupakan keputusan mujtahid atau ahli hukum tentang suatu masalah atau peristiwa hukum.

Orang atau kelompok yang memberi fatwa disebut mufti. Golongan awam
yang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ijtihad, maka mufti
merupakan tempat bertanya dan rujukan tentang persoalan atau kejadian
yang sedang atau yang akan dihadapinya, sehingga golongan awam tersebut
dapat melaksanakannya sesuai dengan kehendak kitab suci dan maksud
pesan Nabi.

Sebelum muncul fatwa rokok haram seperti sekarang, pada 2005 dan 2007
Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan merokok hukumnya mubah
atau boleh.

Di sini berarti telah terjadi pergeseran hukum yang semula mubah atau boleh, menjadi haram atau dilarang
Pergeseran hukum terjadi karena illah (sebab hukum) yang dalam kaidah
dirumuskan sebagai  al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujuudan
wa’adaman, atau situasi dan kondisi yang menghendaki status hukum
tersebut berubah seperti rumusan kaidah taghyiir al ahkam bi
taghoyyuril azminah wal amkinah. Menentukan sebab hukum, situasi, dan
kondisi merupakan pertimbangan serius untuk menetapkan sebuah fatwa.

Fatwa dapat dikeluarkan secara langsung oleh mufti terhadap sebuah
persoalan yang diajukan oleh penanya atau dikeluarkan secara tidak
langsung dengan memberikan petunjuk, pedoman sebagai rujukan praktis
dalam tulisan sebuah buku atau majalah. Maka ada sejumlah produk fatwa
MUI, ada fatwa Dewan Syariah Nasional tentang perbankan syariah. Dalam
khazanah klasik fatwa dapat dibaca pada buku Al Fatawa karya Mahmud
Syaltout, atau Fatawa Ibnu Taimiyah yang terdiri atas 36 jilid ditulis
sendiri oleh Ibnu Taimiyah.

Tidak Mengikat

Fatwa sebagai produk hukum mufti berbeda dari keputusan hakim pada
lembaga peradilan. Terdapat persamaan dan perbedaan di antara keduanya.
Baik mufti maupun hakim, keduanya merupakan mujtahid atau ahli hukum
yang harus mengetahui dan memahami persoalan atau peristiwa yang akan
diselesaikan serta memahami kondisi masyarakat setempat. Perbedaannya
yakni mufti lebih luas bidang garapannya, sedangkan tugas hakim hanya
terbatas pada undang-undang dan peraturan pada suatu negara.

Dengan menggunakan pendekatan yuridis, keputusan hakim berlaku penuh
terhadap para pihak yang berperkara, sementara fatwa boleh dilaksanakan
atau tidak. Artinya tidak mengikat, bergantung pada orang yang
memerlukan fatwa itu. Sehingga keputusan hakim dapat membatalkan fatwa
yang dikeluarkan di daerah dan hal itu wewenang hakim, sedangkan fatwa
tidak dapat membatalkan keputusan hakim.

Dalam kaidah ushul fiqh ditemukan rumusan al ashlu fil asy ya’ al
ibaahah,hatta yadullud daliil ëala tahriimatin, yang artinya segala
sesuatu yang ada di dunia hukum asalnya adalah boleh kecuali ada dalil
yang melarangnya. Jika rokok dikembalikan pada kaidah dasar tersebut
hukumnya adalah mubah atau boleh karena tidak ada teks kitab suci yang
melarang secara pasti. Artinya setiap orang boleh merokok dan juga
boleh tidak.

Seorang yang organ tubuhnya sangat adaptif terhadap rokok, mereka tidak
dilarang merokok. Tetapi bagi mereka yang rentan atau sensitif terhadap
rokok maka merokok hukumnya haram dan sekurangnya makruh atau lebih
baik ditinggalkan

Nalar haramnya rokok bukan pada ranah haram qath’iyyah atau haram
definitif melainkan lebih pada keharaman yang bersifat zanniyyah,
artinya haram hasil konstruksi hhkum ijtihad. Paling tidak keharaman
rokok berbasis dzari’ah, yaitu mencegah karena merokok merupakan media
yang dapat mengganggu kesehatan. Nalar haram dzari’ah lebih bersifat
preventif.

Pendapat Ali Hasabullah dalam Ushulul Tasyri’il Islam, usaha preventif
tidak perlu dilakukan bila merokok mempunyai dua kemungkinan yang sama,
karena yang mubah atau boleh bisa jadi ada manfaat dan bahayanya. Jika
bahayanya sama dengan manfaatnya, maka lebih baik ditinggalkan. Daí maa
yuribuka ilaa maa laa yuriibuka, kerjakan yang pasti dan tinggalkan
yang meragukan dan tidak bermanfaat.

Nalar haram rokok karena dzari’ah atau nalar preventif diperdebatkan
eksistensinya oleh para yuris klasik. Jika rokok itu haram, maka apakah
usaha menanam tembakau, cengkeh, membuat perusahaan/ pabrik rokok, jadi
pekerja pabrik rokok, dan semua hasil penjualan rokok haram ? Mayoritas
ulama kontemporer tidak melarang menanam anggur, sekalipun anggur
merupakan salah satu bahan dasar khamar atau minuman keras.

Nalar Muhammadiyah mengharamkan rokok merujuk pada Alquran dan Hadis
Nabi yang menjadi acuan pokok dalam Muhammadiyah, baik penyebutannya
secara eksplisit maupun implisit. Penilaian terhadap keharaman rokok
karena termasuk kategori khobaaits atau menjijikkan seperti tersurat
dalam surat Al A’raf Ayat 157, dan juga termasuk kategori menjatuhkan
diri dalam kehancuran, sehingga merokok merupakan perbuatan yang
dilarang Allah dalam Kitab Suci melalui Surat An Nisa’ Ayat 29

Keharaman rokok juga dirujuk secara implisit pada pesan Nabi agar
setiap indiviidu tidak melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri
sendiri dan orang lain. Merokok juga merupakan perbuatan mubazir
sebagai perbuatan setan

Memperhatikan nalar fatwa yang dirumuskan Muhammadiyah sebenarnya
hanyalah usaha preventif untuk memelihara masyarakat, bangsa, dan
generasi muda agar tetap sehat, sekalipun secara metodologis dalam
nalar fatwa itu bersifat temporer dan tidak mengikat,
sekurang-kurangnya fatwa bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan.

— Rozihan, dosen Fakultas Agama Islam Unissula, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE