Berita

LHKP PDM Kendal Kembali Dampingi Pendemo Korban Jalan Tol Semarang – Batang

PWMJATENG.COM, KENDAL – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PDM Kendal mendampingi para pendemo yang menjadi korban jalan tol Semarang – Batang. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Kendal (JAMAK), Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan HAM, Serikat Petani Indonesia (SPI) pada Kamis (9/2/2017) lalu melakukan longmarch dari halaman gedung PDM Kendal menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, dilanjutkan ke arah gedung DPRD Kab. Kendal.

Dalam orasinya mereka menuntut adanya ganti rugi yang layak, transparan dan bebas dari intimidasi yang dilakukan oknum BPN. “Ini yang ke tiga kalinya kami mendampingi mereka untuk menuntut hak ganti rugi karena terkena jalan tol “ kata Kartiko Nursapto, sekretaris LHKP PDM Kendal ketika ditemua awak media di tengah – tengah pengunjuk rasa. Menurut beliau, masyarakat korban pembangunan nasional Jalan Tol Semarang – Kendal sebetulnya mematuhi hukum dan sangat mendukung pembangunan tersebut, asalkan melalui proses yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, “ mereka menuntut Satuan Kerja (Satker), yaitu BPN agar bekerja profesional berdasar UUPA dan PERPRES,“ ujarnya.

Dalam perjalanan menuju gedung dewan, pengunjuk rasa meneriakkan yel – yel, menuntut agar penyelesaian ganti rugi jalan Tol berjalan transparan.

Di ruang paripurna mereka diterima langsung oleh wakil ketua DPRD Kab. Kendal, Sakdullah dan beberapa anggota dewan lainnya, seperti Nasri, Masriah, Akhmat Suyuti, Ari Wibowo, dan Maberur,

“Proses Jalan Tol sebagai pemikiran rumit, dan kami (anggota dewan) tidak akan tinggal diam. Selain didampingi lembaga lain, semoga kita bertemu di satu titik, jangan sampai rakyat dirugikan,“ kata Sakdullah.

Banyak keluhan dari warga yang disampaikan melalui perwakilan kepada wakil rakyat tersebut “sikap arogansi oknum Satuan Kerja membuat rakyat ketakutan. Mereka diintimidasi, jika tidak mau amenerima uang ganti rugi, bisa diambil di pengadilan,“ kata Kartiko.

Kartiko menganggap proses negosiasi harga terjadi kesalahan. “Oknum BPN dalam melakukan negosiasi harga tidak langsung kepada warga yang memiliki lahan, tetapi melalui kades, atau sekdes,“ ungkapnya.

Para pengunjuk rasa menuntut kepada BPN, legislative, dan pemerintah Kab. Kendal, yaitu menolak Waskita untuk menyewa lahan masyarakat sebelum ganti rugi layak diselesaikan, segera selesaikan complain masyarakat mengenai validitas objek ganti rugi, baik tanah, bangunan, maupun tanaman, bentuk dan ganti rugi secara transparan, sesuai pagu anggaran APBN, dan bebas dari intimidasi. (A. Ghofur)

 

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE