Berita

Hikmah IMM Jateng Kawal Kasus Ahok

PWMJATENG.COM, Semarang – Menindaklanjuti kasus penistaan agama oleh Gubenur non aktif Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok maka bidang Hikmah Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Tengah mengeluarkan sikap dan pandangannya pada (2/1/2017).

Seperti ditegaskan Ketua Bidang Hikmah, IMMawan Agus Saputro, ia menegaskan ada 5 point pernyataan dari Hikmah DPD IMM Jateng.

“Setidaknya ada 5 point yang kami turunkan untuk turut serta mengawal kasus Ahok. Kasus penistaan agama oleh Ahok yang hari ini kita lihat mulai tak beretika dengan menghujat ulama KH. Ma’ruf Amin yang notabene ulama adalah pewaris nabi” Ungkapnya.

Sekretaris Hikmah, Adin R. Khakim menambahkan “Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah agama dengan saling menghormati dan beretika. Kalau kita melihat Indonesia adalah negara dengan beragam suku dan agama yang harus bisa saling menjunjung tinggi perbedaan diatas sebuah kesatuan bangsa”.

Pertama, IMM menuntut ditegakkannya hukum dengan seadil-adilnya terkait kasus Ahok dimana sudah meresahkan masyarakat muslim pada khususnya.

Kedua, mengutuk segala sikap penistaan terhadap agama apapun termasuk islam dan pelecehan terhadap ulama.

Ketiga, Bidang Hikmah DPD IMM Jawa Tengah akan turut serta mengawal proses hukum kasus Ahok demi tegaknya hukum dan keadilan.

Keempat, Bidang Hikmah DPD IMM Jawa Tengah akan menjalankan semua instruksi DPP IMM, PP Muhammadiyah berkaitan dengan penyikapan kasus Ahok.

Kelima, Bidang Hikmah DPD IMM Jawa Tengah menghimbau kepada seluruh kader IMM se-Jawa Tengah untuk merapatkan barisan mengawal tuntas kasus penistaan agama sesuai instruksi dan kebijakan organisasi.

Selain pernyataan sikap, Hikmah DPD IMM Jawa Tengah juga akan merapatkan barisan dengan OKP yang ada di Jawa Tengah untuk mengawal isu-isu sosial dimasyarakat.

“Secara internal kami rapatkan Hikmah Cabang se-jateng, secara eksternal kami intensifkan komunikasi dengan berbagai pihak OKP seperti, KAMMI, HMI, PMII, LMND,GMNI dan lainnya,” tutur Agus.

(Red/MT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE