AUMBerita

Waspada KDRT! Mahasiswa UMS Bongkar Fakta dan Edukasi Warga soal Hak Perempuan

PWMJATENG.COM, Sukoharjo – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi momok bagi banyak keluarga di Indonesia. Menyadari urgensi persoalan tersebut, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dari Fakultas Hukum dan Teknik Mesin mengambil inisiatif dengan menggelar workshop bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Lingkup Keluarga.”

Kegiatan ini diselenggarakan oleh mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (BA) 5, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Workshop dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Pondok, serta jamaah kajian rutin minggu keempat Desa Pondok.

Ketua PKL Fakultas Hukum UMS Desa Pondok, Fara Via Alvida, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang membumi bagi masyarakat desa.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami pentingnya perlindungan hak perempuan di dalam rumah tangga. Kami juga ingin menumbuhkan kesadaran hukum agar keluarga menjadi ruang yang adil dan harmonis,” ujarnya pada Selasa (27/5).

Fara juga mengapresiasi kehadiran para tokoh dan warga yang antusias mengikuti workshop. Menurutnya, partisipasi mereka menjadi indikator bahwa isu perlindungan hak perempuan mendapat perhatian serius di kalangan masyarakat akar rumput.

Narasumber utama dalam workshop tersebut adalah Yoesoef Moestoefa. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa KDRT tidak selalu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

“Kekerasan bisa datang dari siapa saja. Bisa suami kepada istri, istri kepada suami, bahkan orang tua terhadap anak. Polanya beragam dan tak bisa disederhanakan,” tegasnya.

Baca juga, Peran Muslim dalam Menangkal Hoaks dan Berita Palsu di Media Sosial

Yoesoef menyebut bahwa pemicu utama KDRT biasanya berasal dari hilangnya kendali diri, ketidaksadaran terhadap aturan Allah, serta tekanan psikologis yang terus menumpuk. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah semacam ini sebaiknya dimulai dari pendekatan kekeluargaan.

“Libatkan pihak netral seperti mediator. Kalau tidak berhasil, barulah dibawa ke ranah hukum agar mendapat penyelesaian yang adil,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PRM Pondok, Joko Dwi Haryanto, turut menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8.

“Allah menyaksikan setiap amal manusia. Maka, kita harus hidup sesuai ketentuan-Nya, termasuk dalam kehidupan berkeluarga,” terang Joko.

Workshop ini juga menjadi ruang diskusi terbuka yang menyoroti berbagai bentuk KDRT—baik fisik, psikis, maupun seksual. Mahasiswa IMM K.H. Ahmad Dahlan Fakultas Hukum UMS, Anggris Bagus, menekankan bahwa banyak kasus kekerasan yang tidak disadari sebagai pelanggaran karena dibungkus dalam narasi kewajaran atau disangkal oleh korban sendiri.

“Kita harus membuka mata terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Tidak semua luka terlihat, dan tidak semua jeritan terdengar,” ujarnya pada akhir sesi diskusi, Minggu (25/5).

Melalui workshop ini, mahasiswa UMS berharap tercipta kesadaran hukum yang menyeluruh, tidak hanya pada lapisan atas, tetapi juga menjangkau masyarakat desa. Kegiatan tersebut bukan hanya agenda edukatif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam memutus rantai kekerasan di ranah domestik.

Kontributor : Adi
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE