Usulan Sistem Pemilu, Muhammadiyah Vs 8 Parpol Nasional
PWMJATENG.COM, Semarang – Jelang tahun politik 2024 mendatang, berbagai organisasi termasuk organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan ramai-ramai menyampaikan usulan perihal Pemilu. Tak terkecuali Muhammadiyah, yang pada Selasa (3/1) lalu menyampaikan pandangannya berkenaan dengan sistem pemilu yang ideal menurut Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Muhammadiyah memandang bahwa perlu adanya pergantian terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2019.
Muhammadiyah mengusulkan dua opsi sistem Pemilu, yakni dengan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka terbatas.
“Kami mengusulkan agar sistem proporsional terbuka ini diganti dengan dua opsi sistem, yaitu tertutup dan terbuka terbatas,” ungkap Mu’ti di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta.
Mu’ti kemudian menjelaskan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup menjadikan pemilih hanya memilih gambar partai politik. Sementara nomor urut calon legislatif ditentukan oleh partai. Nomor urut atas berhak mendapatkan kursi pertama di daerah pemilihan (dapil). Adapun sistem proporsional terbuka terbatas, kata dia, menjadikan pemilih bisa mencoblos lambang partai atau caleg. Jika caleg tersebut mendulang banyak suara, maka caleg bisa mendapatkan kursi di dapil seperti mekanisme proporsional terbuka
Sementara itu, jika lambang partai yang lebih banyak pemilih coblos. Maka pemenang pileg ditetapkan lewat nomor urut caleg seperti mekanisme proporsional tertutup.
Baca juga, Perbedaan Anggota, Peserta dan Penggembira Musywil Muhammadiyah Jateng
“Dengan sistem proporsional terbatas itu, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi caleg untuk terpilih meski tidak di nomor urut atas,” ujarnya.
Usulan Muhamamdiyah atas sistem Pemilu ini bukan tanpa sebab. Mu’ti menjelaskan beberapa maksud atas usulan tersebut, di antaranya 1) Mengurangi kanibalisme politik. 2) Mengurangi politik uang. 3) Agar parpol bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya.
Selanjutnya, Ahad kemarin (8/1), 8 partai politik di DPR menyatakan sikap menolak usulan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Kedelapan parpol itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Delapan partai tersebut berargumen, sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti.
“Kami tidak ingin demokrasi mundur!” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad (8/1).