Untuk Merawat Jiwa Amanah, PCM Kaliwungu Kendal Hadirkan Seluruh Jajaran Pengelola Wakaf dan ZIS
PWMJATENG. COM, KENDAL – Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwungu, Kendal melalui Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, dan LAZISMU pada Ahad (30/4) mengundang para pengelola wakaf dan ZIS yang ada di ranting, AUM dan Ortom se cabang Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan. Mereka hadir melalui acara sillaturrahmi dan sarasehan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan bangunan komitmen dan menyamakan persepsi terkait dengan Surat Keputusan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah Nomor 33 tahun 2001 tentang Pedoman Pemanfaatan Asset Tanah Milik Persyarikatan dan SK PP Muhammadiyah Nomor 01 tahun 2016 tentang Pedoman LAZISMU.
Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PCM Kaliwungu, Budi Mulyono mengatakan masih ada sebagian pimpinan majelis, lembaga dan pimpinan AUM yang belum memahami tentang pemanfaatan tanah wakaf milik persyarikatan. “ Kami punya tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan SK tersebut “ kata Budi dihadapan 65 peserta sarasehan. Menurut beliau dengan memperlihatkan pengelolaan zakat, infaq, shodaqah, dan wakaf sesuai peruntukannya yang dituntunkan syariat Islam, Muhammadiyah dinilai masyarakat, khususnya muzakki dan muwakif memiliki jiwa amanah dan transparan. “ Kepercayaan inilah yang harus kita rawat dengan sebaik – baiknya, mulai dari tertibnya administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan ZIS dan wakaf transparan, serta pelaporan berkala.” ujarnya.
Menurut data tanah wakaf milik persyarikatan Muhammadiyah di kedua cabang tersebut tercatat lebih dari 7 ha yang tersebar di 64 tempat. Dari tanah wakaf tersebut hampir semua sudah dimanfaatkan dengan dibangunnya beberapa AUM pendidikan, kesehatan, sosial, musholla, dan masjid.
Sedangkan ketua LAZISMU PCM Kaliwungu, Akhya mengatakan, dalam perkembangan zakat, PP Muhammadiyah menerbitkan SK No. 01 tahun 2016 tentang pedoman LAZISMU. “ Munculnya SK tersebut sebagai bentuk respon terhadap Undang – undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. “ kata Akhya. Beliau menambahkan, tanpa mengurangi peran dan posisi LAZISMU di mata undang – undang pengeloaan zakat, LAZISMU harus berbenah dan menyesuaikan beberapa istilah yang ada. “ Ada istilah kantor layanan Lazismu di tingkat cabang Muhammadiyah, sedangakn didalam undang – undang pengelolaan zakat disebut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) “ ujarnya.
Ketua PCM Kaliwungu, Sukamto dalam sambutannya meminta kepada seluruh jajaran wakaf dan LAZISMU untuk melakukan rekontruksi mekanisme pengelolaan wakaf dan ZIS. “ Pengelolaan wakaf dan zakat tetap berjalan, meski harus melakukan kebijakan disesuaikan dengan qoidah yang ditetapkan persyarikatan dan pemerintah “ katanya. Beliau berharap melalui sarasehan ini ada keputusan yang bisa membawa pengelolaan wakaf dan ZIS lebih baik. (A.Ghofur)