AUMBerita

UMS Jadi Pusat Diskusi Tarjih Ekonomi Syariah: Dari Flexing hingga Jual-Beli Subscriber

PWMJATENG.COM, Surakartaย โ€“ย Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali memperkuat posisinya sebagai pusat intelektual muda Muhammadiyah dengan menjadi tuan rumah forum Mudarasah Tarjih bertema ekonomi syariah kontemporer. Acara yang digelar pada Senin (14/4) ini menghadirkan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Rofik Muzakkir, sebagai penanggap utama dalam forum yang diinisiasi oleh Divisi Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah.

Diskusi yang berlangsung di Ruang Seminar Pascasarjana UMS itu menghadirkan dua tolabah Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) yang juga mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UMS. Mereka memaparkan dua isu kekinian yang kian ramai diperbincangkan di era digital: hukum jual beli โ€œsubscriberโ€ media sosial dan fenomena โ€œflexingโ€ dalam konteks perolehan penghasilan.

Muhammad Rofik mengapresiasi penyajian materi yang disampaikan kedua mahasiswa tersebut. Ia menilai, baik dalam hal metodologi maupun struktur pemaparan, keduanya telah mampu mengaplikasikan manhaj tarjih Muhammadiyah secara sistematis dan tepat sasaran.

โ€œSaya menikmati sekali presentasi dari Mas Davi dan Mas Dara, atau mungkin Mas Dafa tadi,โ€ ujar Rofik sembari menekankan kekagumannya atas cara berpikir kritis yang ditunjukkan para penyaji.

Meski demikian, Rofik tidak menutup mata terhadap beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya adalah perlunya pendalaman terhadap dimensi empirik dari praktik ekonomi digital yang menjadi objek pembahasan. Ia menyoroti bahwa istilah-istilah seperti “flexing” dan “jual beli subscriber” perlu dijelaskan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan salah tafsir, khususnya bagi kalangan awam.

Tak hanya itu, Rofik juga menekankan pentingnya memperhatikan regulasi dan kode etik dari masing-masing platform digital seperti YouTube dan TikTok. Menurutnya, fenomena transaksi di ranah digital tidak bisa dipisahkan dari kebijakan internal platform, sehingga harus dijadikan pertimbangan dalam kajian hukum Islam.

Baca juga, Istikamah di Tengah Trend: Saat Iman Diuji oleh Popularitas

Dalam perspektif fikih, lanjutnya, tindakan seperti โ€œflexingโ€ bisa bersifat netral dan akan bernilai hukum sesuai dengan tujuannya. Bila dilakukan untuk tujuan positif, maka bisa dinilai baik. Namun, jika justru mendorong kemudharatan, maka dapat dihukumi haram. Ia mengutip dua kaidah fikih klasik yang relevan dalam konteks ini: “ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุจู…ู‚ุงุตุฏู‡ุง” (al-umลซr bi maqฤแนฃidihฤ) yang berarti โ€œsegala sesuatu tergantung pada tujuannyaโ€, dan “ู„ู„ูˆุณุงุฆู„ ุญูƒู… ุงู„ู…ู‚ุงุตุฏ” (lil wasฤil แธฅukmul maqฤแนฃid) yang berarti โ€œsegala sarana mengikuti hukum dari tujuannyaโ€.

Menurut Rofik, Majelis Tarjih perlu berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Proses istinbฤแนญ hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mempertimbangkan kompleksitas realitas sosial, keberadaan fatwa terdahulu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai universal seperti keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan umat.

โ€œFatwa itu idealnya menjelaskan dari nilai dasar, kaidah pokok, hingga hukum konkret. Tapi dalam praktiknya, kadang langsung ke hukum konkret karena sifat fatwa itu harus ringkas dan mudah dipahami,โ€ ungkap Rofik.

Ia menambahkan bahwa dalam era digital ini, para ulama dan akademisi dituntut untuk tidak hanya memahami teks-teks keagamaan, tetapi juga harus mampu membaca dinamika sosial dan teknologi. Oleh karena itu, forum seperti Mudarasah Tarjih menjadi sangat relevan sebagai ruang penggodokan pemikiran keislaman berbasis kontekstual.

Menutup diskusi, Rofik menyatakan harapannya agar forum semacam ini dapat diadakan secara rutin di UMS. Ia melihat potensi besar yang dimiliki mahasiswa untuk menjadi pelopor kajian Islam yang progresif dan membumi.

โ€œDiskusi seperti ini penting untuk terus dirawat. Di sinilah benih-benih pemikir tarjih masa depan ditempa,โ€ pungkasnya.

Ass Editor : Ahmad; Editor :ย M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE