BeritaMunas Tarjih

Tok! Munas Tarjih Muhammadiyah ke-32 Sahkan 3 Putusan

PWMJATENG.COM, Pekalongan – Setelah dibuka pada Jumat (23/2), Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyab ke-32 telah berakhir pada Ahad (25/2).

Berakhirnya Munas Tarjih ke-32 ditandai dengan pembacaan Keputusan Munas Tarjih ke-32 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, disaksikan peserta Munas Tarjih yang berasal dari seluruh wilayah se-Indonesia.

“Mengesahkan hasil sidang tentang: 1. Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal, sebagaimana terlampir pada Lampiran. 2. Fikih Wakaf Kontemporer, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2. 3. Pengembangan Manhai Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3,” ucap Hamim membacakan Keputusan Munas Tarjih bertempat di Hotel Howard Johnson, Pekalongan.

Ketiga keputusan tersebut telah melewati diskusi panjang selama Munas, diawali dengan Seminar Munas Tarjih yang menghadirkan para narasumber yang expert di bidangnya, di antaranya: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., Prof. Dr. Rd. Mulyadhi Kartanegara, Prof. Drs. Agus Purwanto, M.Si., M.Sc., D.Sc., Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abu Bakar, M.A., Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., dan Prof. Dr. Euis Nur Lailawati, M.A.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE