Sedang Hamil atau Menyusui Tapi Mau Membayar Hutang Puasa? Begini Caranya!
![puasa](https://pwmjateng.com/wp-content/uploads/2025/02/Gambar-WhatsApp-2025-02-06-pukul-23.24.51_e4e16b45.jpg)
PWMJATENG.COM – Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti halnya bagi wanita yang mengalami menstruasi dan kehamilan.
Wanita Menstruasi Tidak Boleh Berpuasa
Wanita yang sedang mengalami haid dilarang menjalankan ibadah puasa. Setelah bersih dari menstruasi, ia wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا].
Artinya: “Kami mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha).
Wanita Hamil Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Wanita yang sedang hamil diperbolehkan tidak berpuasa apabila kondisi fisiknya lemah atau mengalami kesulitan yang berat. Dalam kondisi demikian, ia diperbolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).
Selain itu, dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اْلكَعْبِى أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ اْلمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ اْلمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui.” (HR. Al-Khamsah).
Baca juga, Memahami Amalan Sunnah dan Bid’ah di Bulan Sya’ban
Pendapat Ulama Mengenai Fidyah
Ibnu Abbas menjelaskan tentang kewajiban fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَا كَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَالحبلى وَاْلمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا. [رواه أبو داود].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (ketika menjelaskan) ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)’ ia berkata: Itu merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sudah tua dan berat berpuasa, sehingga mereka boleh tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin per harinya. Hal ini juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui jika mereka merasa khawatir.” (HR. Abu Dawud).
Pendapat ini dikuatkan dengan pernyataan lain dari Ibnu Abbas:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى].
Artinya: “Kamu (wanita hamil atau menyusui) termasuk orang yang mengalami kesulitan berat dalam berpuasa, maka wajib bagimu membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadha.” (HR. Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Ad-Daraquthni).
Ikhtisar
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan puasa bagi wanita haid dan wanita hamil tidaklah sama. Wanita yang haid wajib mengganti puasanya di hari lain setelah suci, sedangkan wanita hamil yang mengalami kesulitan boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah. Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, setiap muslim hendaknya memahami ketentuan ini agar tetap menjalankan syariat sesuai dengan kondisi masing-masing.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha