Kolom

Rukyat dan Hisab: Dinamika Penentuan Awal Bulan dalam Islam

Rukyat dan Hisab: Dinamika Penentuan Awal Bulan dalam Islam

Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar (Dosen FAI UMSU, Kepala OIF UMSU, dan Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah)

PWMJATENG.COM – Penentuan awal bulan dalam kalender Islam menjadi persoalan penting yang terus diperbincangkan, baik dari sisi fikih maupun teknis astronomis. Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa rukyat merupakan dasar utama dalam menetapkan awal bulan. Rukyat, atau pengamatan hilal, dilakukan dengan beragam metode—mulai dari pengamatan langsung dengan mata telanjang hingga penggunaan instrumen modern seperti teleskop, binokular, teodolit, gawang rukyat, hingga teknik olah citra dan astrofotografi. Setiap metode ini memiliki kelebihan dan tantangan, yang menjadi bahan diskusi dalam ranah keilmuan Islam.

Namun demikian, sebagian ulama juga membolehkan penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan. Praktik hisab ini pun beragam: ada yang menerapkan hisab mutlak, hisab sebagai alat konfirmasi (li nafyi), dan hisab untuk penetapan (li itsbat). Beberapa ulama modern bahkan mengembangkan kriteria imkan rukyat seperti 2-3-8, 3-6,4, dan 5-8. Baik dalam literatur klasik maupun kontemporer, pendukung hisab cukup banyak dan terus berkembang, terutama di era digital saat ini.

Di dunia Islam, terdapat beragam pendekatan. Negara-negara seperti Arab Saudi masih mengandalkan rukyat murni, sementara Turki dan komunitas Muslim di Eropa atau Amerika lebih cenderung menggunakan hisab. Ada pula umat yang hanya mengikuti keputusan organisasi keagamaan atau pemerintah, tanpa melakukan rukyat maupun hisab.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa metode penentuan awal bulan tidak tunggal. Masing-masing pendekatan memiliki dasar syar’i, keunggulan, serta keterbatasannya. Oleh karena itu, memperhadapkan atau mempertentangkan rukyat dan hisab secara mutlak merupakan langkah yang kurang bijak. Perdebatan klasik seharusnya disudahi demi mengedepankan maslahat umat.

Perbedaan Pandangan dalam Wilayah Keberlakuan Rukyat

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai wilayah berlakunya hasil rukyat. Sebagian berpendapat rukyat hanya berlaku di tempat hilal terlihat, sebagaimana pandangan mazhab Syafi’iyah. Sementara yang lain berpandangan bahwa hasil rukyat bisa diberlakukan dalam satu wilayah hukum (wilayatul hukmi), bahkan ada yang mendukung penerapan secara global (ittihad al-mathali’), yang merupakan pandangan jumhur ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

Baca juga, Budaya Cancel Culture dan Konsep Tabayyun dalam Islam

Dari sinilah lahir konsep matlak atau kawasan pengamatan hilal. Matlak lokal menekankan hasil rukyat berlaku terbatas secara regional, sedangkan matlak global memperluas keberlakuannya secara internasional. Dalam praktiknya, mayoritas negara—termasuk Indonesia—masih menerapkan matlak lokal atau wilayah hukum nasional.

Namun, sejak Muktamar Turki tahun 1437 H/2016 M, mulai muncul gagasan untuk menerapkan rukyat secara global dengan menggunakan kriteria imkan rukyat 5-8. Pendekatan ini bertujuan menciptakan kalender Islam global yang menjadi simbol persatuan umat.

Rukyat Global dan Reinterpretasi Hadis Nabi

Konsep rukyat global dengan kriteria 5-8 berarti awal bulan Islam dimulai ketika di suatu tempat di bumi telah terlihat hilal atau memenuhi imkan rukyat 5-8. Hasil ini dianggap sah dan berlaku bagi seluruh dunia, tanpa harus menunggu konfirmasi dari negara lain. Pendekatan ini mengacu pada pemahaman global terhadap hadis-hadis Nabi Saw, sebagaimana yang didukung jumhur ulama.

Menolak keberlakuan rukyat global secara mutlak sejatinya berarti menolak pendapat mayoritas ulama. Meski demikian, penerapan rukyat lokal tetap memiliki legitimasi fikih. Perbedaan ini mencerminkan keluasan dan keluwesan hukum Islam dalam merespons konteks zaman dan kondisi geografis umat Islam di berbagai belahan dunia.

Menuju Kalender Islam Global yang Berkeadaban

Penulis menegaskan bahwa perbedaan metode penentuan awal bulan merupakan dinamika fikih yang sah dan terus berkembang. Persoalan ini bukanlah perkara hitam-putih, melainkan ruang ijtihad yang seharusnya berorientasi pada kemaslahatan umat. Bila keseragaman fikih belum memungkinkan, maka pertimbangan maslahat harus diutamakan.

Sikap fanatik terhadap satu metode sambil menegasikan metode lain bukanlah hal bijak. Baik rukyat maupun hisab memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting adalah saling menghargai dan menghindari narasi perpecahan. Pendekatan yang hanya menyudutkan kelompok tertentu justru mencerminkan pandangan sempit yang tidak relevan dengan semangat keilmuan dan persatuan umat.

Sebagaimana ungkapan ulama, “al-kamāl liLlāh wahdah”—kesempurnaan hanya milik Allah semata. Wallāhu a‘lam.

Artikel telah diterbitkan oleh OIF UMSU di website oif.umsu.ac.id.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
#
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/https://lp3ibandaaceh.id/assets/pkvgames/https://lp3ibandaaceh.id/assets/bandarqq/https://lp3ibandaaceh.id/assets/dominoqq/https://argenerasiunggul.id/unggul/pkvgames/https://argenerasiunggul.id/unggul/bandarqq/https://argenerasiunggul.id/unggul/dominoqq/https://beliisuzu.com/cd/pkvgames/https://beliisuzu.com/cd/bandarqq/https://beliisuzu.com/cd/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/https://cheersport.at/doc/bandarqq/https://cheersport.at/doc/dominoqq/https://baznassurabaya.id/cgi/pkv-games/https://baznassurabaya.id/cgi/bandarqq/https://baznassurabaya.id/cgi/dominoqq/https://tanjungsepang.com/ts/pkvgames/https://tanjungsepang.com/ts/bandarqq/https://tanjungsepang.com/ts/dominoqq/https://www.sna.org.ar/fuente/pkvgames/https://www.sna.org.ar/fuente/bandarqq/https://www.sna.org.ar/fuente/dominoqq/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/pkvgames/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/bandarqq/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/dominoqq/https://noorarfa.com/baku/dominoqq/https://noorarfa.com/baku/bandarqq/https://noorarfa.com/baku/pkvgames/https://cccr-nigeria.org/erp/pkvgames/https://cccr-nigeria.org/erp/bandarqq/https://cccr-nigeria.org/erp/dominoqq/https://deltamas.id/est/pkvgames/https://deltamas.id/est/bandarqq/https://deltamas.id/est/dominoqq/slot gacor