AUMBerita

Pusat Kajian Peradilan Agama UMP Siap Ubah Wajah Sistem Hukum Islam di Indonesia

PWMJATENG.COM, Banyumas – Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) telah mendirikan Pusat Kajian Peradilan Agama. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin kompleksnya tantangan dalam hukum Islam dan untuk memperkuat kontribusi akademik dalam pengembangan sistem peradilan agama di Indonesia.

Pusat kajian ini hadir untuk mengkaji dan memberikan solusi terhadap berbagai isu hukum Islam, seperti sengketa ekonomi syariah, waris, zakat, infaq, wakaf, serta masalah sosial keagamaan lainnya yang selama ini menjadi bagian dari peradilan agama. Melalui pendekatan berbasis riset dan kolaborasi, pusat kajian ini diharapkan mampu menjadi penghubung antara teori akademik dan praktik hukum yang ada di lapangan.

Ketua Program Studi HES UMP, Safitri Mukarromah, menjelaskan bahwa pendirian pusat kajian ini adalah bentuk komitmen UMP dalam memberikan solusi konkret bagi sistem peradilan Islam di Indonesia. “Pusat Kajian Peradilan Agama ini bukan hanya tempat untuk memperdalam pemikiran hukum Islam, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah awal, tim HES UMP melakukan kunjungan ke kediaman Amran Suadi, mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, untuk mendapatkan masukan strategis. Dalam pertemuan itu, Amran memberikan sambutan positif terhadap pendirian pusat kajian ini. Menurutnya, lembaga seperti ini sangat penting untuk menjawab tantangan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang semakin berkembang.

Baca juga, Menghidupkan Wakaf Muhammadiyah: Dari Aset Menganggur ke Amal Produktif

“Saya sangat mendukung keberadaan Pusat Kajian Peradilan Agama UMP. Ini adalah langkah penting untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu mengatasi kompleksitas masalah ekonomi syariah di pengadilan agama,” ujar Amran Suadi.

Amran juga menekankan pentingnya pendekatan hukum progresif yang berbasis pada nilai-nilai maslahah (kemaslahatan umat). Hukum Islam, menurutnya, harus dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dasarnya.

Pusat Kajian Peradilan Agama HES UMP ini tidak hanya akan fokus pada kajian ekonomi syariah. Pusat ini juga dirancang untuk mengkaji isu-isu dalam hukum keluarga Islam, seperti pernikahan beda agama, waris anak luar nikah, serta pengelolaan zakat berbasis digital. Semua isu ini akan mendukung transformasi sistem peradilan agama agar lebih kontekstual, ilmiah, dan berkeadilan sosial.

Safitri menambahkan bahwa pusat kajian ini diharapkan menjadi pusat rujukan nasional dalam pengembangan sistem peradilan agama yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap isu-isu kontemporer. “Harapan kami, pusat ini bisa menjadi mitra strategis bagi pengadilan agama dalam merumuskan kebijakan berbasis riset yang aplikatif,” katanya.

Pusat kajian ini juga bertujuan untuk menjadi forum dialog aktif antara kampus dan lembaga peradilan. Berbagai program seperti pelatihan hukum syariah, seminar nasional, diskusi publik, dan kerja sama riset dengan Pengadilan Agama di berbagai wilayah akan diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum Islam.

Kontributor : Tegar
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE