Berita

PP Muhammadiyah Anwar Abbas Sangat Kecewa Dengan Diizinkannya Industri Miras

PWMJATENG.COM, Jakarta– Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas membuka suara bahwa, Muhammadiyah sangat kecewa dengan kebijakan baru Pemerintah terkait penetapan industri minuman keras (miras) dalam kategori usaha terbuka.
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Miras di Indonesia bisa dengan cepat dan leluasa beredar di masyarakat tanpa ada sesuatu yang dihalangi. Pemerintah dianggap hanya mementingkan investasi, tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, kata Anwar Abbas.
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” keluhnya, Kamis (25/2).

Menurut Anwar, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja, tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu ditinggalkan.
“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” imbuhnya.

Anwar tidak bisa membahayakan jika miras diperjualbelikan secara bebas dan terang terang, maka akan semakin banyak generasi muda yang teracuni barang haram ini. Miras adalah sesuatu yang berbahaya, merusak mental, dan moral masyarakat. Dan ia yakin, kejahatan akan semakin banyak karena terpengaruh minuman keras.

Pertama, definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur. Tempat investasi miras hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ditulis oleh Jurnalis Magang – M.Abdul Azis”

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE