Pernyataan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021
PWMJATENG.COM, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian terhadap materi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras (miras) dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dalam lampiran III Perpres tersebut, pada poin nomor 31, 32, 33, dan pasal-pasal yang lainnya, diresmikan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai jenis merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka. Penanaman modal dan pembuatan produk dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal ini berkemungkinan dibuka di provinsi lain dengan persetujuan dan syarat tertentu.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terdapat alasan dibukanya penanaman modal, penyaluran, dan tata niaga minuman keras antara lain peluang ekspor dan alasan-alasan ekonomi lainnya. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.
Sehubungan dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:
- Sangat berkeberatan dengan ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dapat menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan tindak kriminal yang semakin meningkat. Pemerintah sebaiknya tidak mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengabaikan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.
- Pemerintah sebaiknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Minuman keras adalah pusat berbagai kejahatan dan menyebabkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya. Sesuai dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
- Penanaman modal minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan budaya lokal dapat menyebabkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. Indonesia adalah negara kesatuan yang percaya dengan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan. Khususnya pada empat provinsi tersebut pada tingkat tertentu menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama, khususnya masyarakat yang beragama Islam.
- Mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, usaha-usaha tersebut seharusnya senantiasa berpedoman pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa, dan nilai-nilai ajaran agama. Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban meningkatkan mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sesuai dengan spirit Indonesia Raya serta menjaga budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah seharusnya mengutamakan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah.
Pernyataan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini suatu wujud tanggung jawab kebangsaan dan komitmen amar ma’ruf nahi munkar sebagai kemaslahatan dan kemajuan bangsa.
Download Lampiran
“Ditulis oleh Jurnalis Magang – (Tria Isriani)”