Penjelasan PP Muhammadiyah tentang Penggunaan Kriteria Wujudulul Hilal pada Kalender 1446 H
![](https://pwmjateng.com/wp-content/uploads/2025/02/E8136914-018F-4D8B-8C5B-EA9DAD2232FD-780x470.jpeg)
PWMJATENG.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja merilis Maklumat tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H. Banyak kalangan warga Persyarikatan dan masyarakat umum yang mempertanyakan perbedaan antara hasil hisab yang tertuang dalam Maklumat tersebut, khususnya terkait 1 Syawal 1446 H. Berikut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Apa metode dan kriteria yang digunakan untuk penentuan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tahun 1446 H ini?
Sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2025 metode yang digunakan untuk penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H ini adalah hisab hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal. Menurut kriteria ini, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 di bulan hijriah yang sedang berjalan, pada saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu: (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa hari.
Bagaimana dengan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang telah lama disosialisasikan?
Majelis Tarjih dan Tajdid pada Musyawarah Nasional tanggal 13 s.d 15 Syakban 1445 H atau 23 s.d. 25 Februari 2024 M di Pekalongan telah menyepakati dan memutuskan penerimaan serta penggunaan KHGT dan telah menyampaikannya kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidzkan.
Kapan secara resmi KHGT digunakan?
Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diselenggarakan pada tanggal 22 Rajab 1446 H/ 22 Januari 2025 M di Yogyakarta telah memutuskan bahwa KHGT akan digunakan secara resmi mulai1 Muharam 1447 H.
Bagaimana dengan tahun ini, apakah KHGT sudah bisa diterapkan?
Secara resmi KHGT belum digunakan, karena kalender sebaiknya digunakan mulai awal tahun. Oleh karena itu, sebagaimana Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disebutkan di awal, kriteria yang digunakan sampai akhir tahun hijriah ini masih Wujudul Hilal.
Apa hukumnya tetap menggunakan kriteria Wujudul Hilal tahun ini (1446 H) karena jumlah hari puasa Ramadan digenapkan 30 hari sementara menurut KHGT hanya 29 hari?
Wujudul Hilal adalah ijtihad syari yang sah, memiliki dasar-dasar kokoh dari Al-Qur’an dan Hadis atau as-sunnah al-maqbülah. Kriteria Wujudul Hilal juga tidak menyalahi syarat kalender di mana umur bulan hijriah minimal 29 hari dan maksimal 30 hari. Demikian pula dengan KHGT, juga merupakan produk ijtihad syar’i yang sah. Keduanya sama-sama menggunakan metode hisab hakiki. Perbedaan pokok keduanya adalah Wujudul Hilal yang berorientasi nasional (berlandaskan konsep wilayätul hukmi), sementara KHGT berorientasi global (berlandaskan konsep ittihad al-matäli’).
Pemberlakuan Wujudul Hilal tahun ini didasarkan kepada konsep istishäb (yang artinya pemberlakuan hukum asal atau awal). Kaidah usul fikihnya berbunyi: al-aslu baqã’u mã kâna ‘alä mäkäna (hukum asal sesuatu adalah berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan). Dalam konteks penentuan awal bulan, maka kaidah ini bermakna: suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya. Ketentuan baru yang akan mengubah Wujudul Hilal adalah Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akan memberlakukan KHGT pada tahun 1447 H.
Apa saja langkah yang dipersiapkan untuk penerapan KHGT secara resmi?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama pihak-pihak terkait akan terus menggiatkan sosialisasi KHGT ke warga Persyarikatan khususnya dan masyarakat muslim umumnya, agar KHGT dapat diterima secara lebih luas.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha