Khazanah Islam

Memahami Gugatan Cerai Istri dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) pada Selasa (31/12). Diskusi daring ini mengangkat tema menarik, ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami,’ yang berlangsung di Zoom Meeting serta disiarkan langsung melalui Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo.

Kegiatan rutin yang diadakan setiap Selasa pukul 07.30 hingga 08.30 WIB ini menghadirkan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Syamsul Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, sebagai narasumber. Diskusi ini menjadi wadah bagi umat Islam untuk memahami berbagai persoalan rumah tangga dari sudut pandang agama.

Mengawali pembahasan, Syamsul menjawab pertanyaan penting, “Bagaimana hukumnya seorang istri yang menggugat cerai dengan alasan tidak bisa mencintai suaminya, padahal pernikahan mereka sudah berjalan selama tujuh tahun dan telah dikaruniai seorang anak berusia tiga tahun?”

Syamsul menjelaskan bahwa pernikahan adalah separuh agama, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. “Dalam hadis tersebut, Rasulullah menyebutkan bahwa seorang Muslim yang menikah dengan niat ibadah kepada Allah SWT dan menjalankan syariat-Nya telah menyempurnakan separuh agamanya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bertakwa kepada Allah SWT dalam menjalani separuh agama yang lain,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada para dosen dan tenaga pendidik muda untuk segera menikah jika belum. “Menikahlah dengan niat ibadah kepada Allah dan tunaikanlah sunnah Rasul. Dengan demikian, separuh agama sudah tercapai, tinggal menjaga separuh yang lain,” ujar Syamsul.

Baca juga, Keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jateng Tahun 2024

Menanggapi pertanyaan mengenai gugatan cerai, Syamsul menekankan pentingnya memahami alasan di balik tindakan tersebut. “Apakah ketidakcintaan itu disebabkan oleh nusyuz, yaitu suami meninggalkan kewajibannya atau menyakiti istrinya? Atau mungkin karena kurangnya dukungan emosional dan perhatian dari suami? Hal ini memerlukan kajian mendalam,” paparnya.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT menyebutkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak dengan cara yang layak. “Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab suami tidak hanya sebatas materi, tetapi juga mencakup perhatian, kasih sayang, dan motivasi. Jika kewajiban ini diabaikan, maka ketidakharmonisan dalam rumah tangga bisa terjadi,” tambah Syamsul.

Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti itu, istri berhak menggugat cerai melalui jalur hukum yang sesuai dengan syariat. Meski demikian, perceraian tetap menjadi pilihan terakhir dalam Islam. “Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, barang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak,” jelasnya.

Sebelum mengambil langkah perceraian, Syamsul menyarankan pasangan untuk berusaha melakukan islah atau perdamaian. “Perbaikilah hubungan dengan melibatkan juru damai dari kedua belah pihak keluarga. Langkah ini sangat dianjurkan agar hubungan yang retak dapat dipulihkan,” katanya.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE