Berita

Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Jateng, Lindungi Penyandang Disabilitas dari Kasus Kekerasan

PWMJATENG.COM, SEMARANG – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah  bekerjasama dengan SIGAB Indonesia menggelar kegiatan Diskusi Tematik I dengan tema HAM dan Kebijakan Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 WIB melalui zoom meeting dengan disediakan penterjemah bahasa Isyarat dari JBI.

Rangakaian kegiatan ini terdiri dari pembukaan yang disampaikan oleh Inayatur Rosyidah, pembacaan ayat suci al Qur’an yang dilantunkan oleh Ikfina Maradhatika, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaiakn oleh Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Ummul Baroroh, dilanjutkan oleh direktur Sigap Indonesia Suharto kemudian dilanjutkan dengan acara inti Diskusi tematik yang diisi oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag dan dipandu oleh Purwanti dari Sigab Indonesia, sebagai fasilitator.

Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa isu disabilitas ini sangat penting maka dalam hal ini perlu adanya kerjasama antar lembaga supaya bisa mewujudkan lingkungan yang inklusi. Beliau juga memberikan salah satu kisah Nabi ketika bertemu dengan orang buta sebgaiaman yang diceritakan dalam QS. ‘Abasa. Oleh karena itu sebagai sesama manusia supaya saling peduli terhadap sesama dan saling menebar kebaikan islam kepada siapapun tanpa memandang fisiknya, dalam rangka untuk mewujudkan Islam rahmatan lil ‘aalamiin. Beliau sekaligus membuka kegiatan diskusi tematik dan harapannya kegiatan ini berjalan dengan baik serta HAM dan kebijakan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum ke depannya terpenuhi.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur Sigab Indonesia Suharto menyampaikan bahwa Isu disabilitas masih menjadi isu pinggiran, masyarakat masih tidak ada kepedulian, isu disabilitas masih perlu diselesaikan baik dari aspek sosial, hukum, pendidikan dll. Dan yang perlu diselesaikan pada saat ini adalah kekerasan terahadap disabilitas. Selain itu masih ada relasi yang tidak setara antara disabilitas dan non disabilitas secara adil dalam proses peradilan yang layak dengan akomodasi yang layak. Sehinga di sini perlu adanya kerjasama dengan pemangku kebijakan untuk mengimplementasikan peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak.

Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Jateng, Lindungi Penyandang Disabilitas dari Kasus Kekerasan
Peserta Zoom

Kegiatan Diskusi Tematik ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari Ketua PWA Jateng Ummul Baroroh, Wakil Ketua PWA Jateng Sri Gunarsi, Ketua MHH PWA Jateng Siti Kasiyati, MHH PDA Kota Surakarta Dian, PDNA Kota Surakarta Ayunda Frida,  PTPAS Kota Surakarta, Kepala Unit PPA Polretsa Surakarta, Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Sekretaris Pengadilan Negeri Kota Surakarta, BAPAS Kota Surakarta, LKBI IAIN Surakarta, LBH Paham Surakarta, YAPHI Kota Surakarta, SPEK-HAM Kota Surakarta, ITMI Surakarta, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kota Surakarta, TAD Kota Surakarta, Gerkatin Surakarta, Persatuan Orangtua Anak Downsyndrome (POTADS) Surakarta.

Fasilitator Diskusi tematik Purwanti juga memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari audiensi bersama PTPAS Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Pengadilan Negeri Kota Surakarta dan BAPAS Kota Surakarta dalam mewujudkan peradilan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan Hukum. Hal ini merupakan upaya dalam advokasi oleh Lembaga Sigab Indonesia dan ‘Aisyiyah dalam mendampingi kasus-kasus disabilitas berhadapan hukum, dan yang sudah didampingi antara 30-35 kasus dan sudah diproses secara hukum, kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan baik dalam kategori anak, maupun dewasa.

Sementara itu, Muhammad Julijanto menyampaikan panjang lebar terkait HAM dan Kebijakan Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan hukum. Dalam diskusi tersebut,Julijanto menyampaikan bahwa isu disabilitas adalah isu global yang tidak bisa didekati dengan hanya satu elmen saja tapi dengan beberapa elmen untuk mewujudkan keadilan. Dalam hal ini Hak asasi manusia menjadi modal utama perjuangan difabel, Landasan HAM menjadi tonggak yang bisa memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan manusia dan masyarakat. Adapun problem mendasar pembangunan inklusif adalah perspektif elit dan masyarakat yang masih timpang, sehingga bila sebagian masyarakat sudah mempunyai cukup perspektif terhadap disabilitas, sementara yang elit inti belum memiliki pemahaman yang cukup memberikan pengaruh negatif atau melemah, sehingga visi inklusif tidak berkembang dengan baik dan menjadi kebijakan yang responsif. Di sisi lain adalah infrastruktur yang inklusif untuk semua belum menjadi kebutuhan bersama untuk memenuhi nya dan perlu kampanye yang tidak ada henti nya dan advokasi kebijakan yang inklusif.

“Aspek HAM dalam kebijakan disabilitas menjadi penting untuk kita tinjau karena dengan landasan HAM inilah masyarakat penyandang disabilitas dapat menuntut hak hak konstitusionalnya melalui berbagai macam instrumen hukum yang legal di tanah air maupun dunia internasional. Selain membangun kesadaran terhadap perspektif penyandang disabilitas, jauh yang lebih penting adalah bagaimana HAM bisa diimplementasikan dalam semua aspek kehidupan terhadap penyandang disabilitas”, Ujar Julijanto

Dalam UU No.08 Tahun 2016 bahwa Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kebijakan bagi penyandang disabilitas ini menjadi penting dan perlu dipegang oleh pelayanan publik yang prima serta mampu melaksankan secara teknis sehingga bisa dirasakan oleh yang disabilitas dan non disabilitas. Tentunya Pelayanan ini bisa dimulai dari bawah dalam membangun perspektif setelah itu dilakukan monitoring evaluasi. Dengan demikian untuk membangun semua itu diperlukan ilmu yang cukup agar akomodasi yang layak dan keadilan bagi penyandang disabilitas itu terwujud.

Diskusi tematik ini berjalan dengan lancar dengan banyaknya respon dan sharing dari Aparat Penegak Hukum, lembaga/organisasi disabilitas dan para peserta yang sudah hadir di ruang zoom.  Yang tak lain adalah untuk mewujudkan peradilan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Jateng, Lindungi Penyandang Disabilitas dari Kasus Kekerasan

Ketua MHH PWA Jateng Siti Kasiati turut menyampaikan perlunya melindugni para penyandang disabilitas  dari kasus-kasus kekerasan yang dialami.

“Kasus-kasus yang dialami penyandang disabilitas saat ini trennya naik (kasus pidana dan kekerasan), mengingat ketika pelayanan di posbakum terdapat kasus bahwa perempuan disabiltas juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga, seperti di boyolali terdapat sepasang suami istri disabilitas yang di mana perempuannya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Maka dalam hal ini perlunya peningkatan pelayanan yang adil dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas. Tentunya dalam hal ini transformasi pengetahuan dan membangun perspektif tentang disabilitas sangat penting dan harus dilakukan. Selain itu etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas juga perlu untuk diterapkan”, Jelas Siti. (iin/it)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE