Ku Tuliskan Sebuah Ikrar Suci untuk Tanah Kelahiranku
Ku Tuliskan Sebuah Ikrar Suci untuk Tanah Kelahiranku
Oleh : Rumini Zulfikar (Gus Zul) (Penasehat PRM Troketon, Anggota Bidang Syiar MPM PDM Klaten, Anggota Majelis MPI & HAM PCM Pedan)
PWMJATENG.COM – Rasa cinta dan empati terhadap sesama manusia maupun tanah kelahiran sering kali diwujudkan melalui sikap tanggung jawab. Hal ini diikrarkan sebagai bentuk rasa memiliki terhadap tanah tumpah darah.
Kisah Pertemuan dan Sarasehan
Suatu waktu, Gus Zul kedatangan tamu yang merupakan seorang pemangku wilayah tempat Gus Zul tinggal. Pada kesempatan tersebut, sang tamu mengeluhkan kondisi lingkungannya yang kurang bersemangat dalam menjalankan kegiatan kemasyarakatan. Menyikapi hal ini, Gus Zul, yang dipercaya sebagai penasihat, mengundang beberapa orang untuk diajak berdiskusi dalam sebuah sarasehan.
Dalam sarasehan tersebut, Gus Zul menyampaikan pentingnya warga masyarakat untuk melakukan janji suci atau ikrar bersama. Ikrar ini diharapkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk mengisi, merawat, dan menjaga lingkungan agar lebih hidup dan dinamis, terutama dalam ruang lingkup terkecil, yaitu rukun tetangga.
Konsep Ikrar “Darma Bakti”
Gus Zul kemudian menyusun konsep Ikrar “Darma Bakti,” yang berisi sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.
- Menghormati, menghargai, dan menjaga sesama warga masyarakat dalam menjaga marwah lingkungan.
- Menjadi pelopor, melangsungkan, dan memajukan lingkungan dengan semangat kepedulian dan kebersamaan, serta mengedepankan musyawarah mufakat dengan penuh keadaban.
Baca juga, Ibu Pertiwi yang Sedang Menangis Menunggu Darma Bakti Kita
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak akan lepas dari tantangan dan hambatan, baik dalam urusan pribadi maupun interaksi sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan kepentingan bersama daripada menonjolkan ego pribadi.
Jika ikrar telah diucapkan, yang menjadi nilai utama adalah mengimplementasikannya dengan sungguh-sungguh. Sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 91:
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu terhadap sumpah itu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Makna Ikrar dan Tanggung Jawab
Dengan memahami dan menghayati ikrar yang telah diucapkan, kita diharapkan dapat melaksanakannya dengan baik. Janji yang telah diucapkan tersebut disaksikan oleh Allah, sehingga tanggung jawab untuk memajukan wilayah menjadi tugas bersama, baik bagi pemangku wilayah maupun masyarakatnya. Hal ini juga merupakan bentuk penghormatan dan perawatan terhadap warisan leluhur yang telah ditinggalkan bagi kita.
Editor : M Taufiq Ulinuha