Ketentuan Jamak Salat karena Hujan Menurut Pandangan Islam
PWMJATENG.COM – Pelaksanaan salat fardu pada dasarnya diwajibkan pada waktunya masing-masing. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Namun, atas rahmat dan kemurahan Allah, umat Islam diberikan rukhshah (keringanan) untuk melaksanakan shalat dalam kondisi tertentu, seperti menjamak salat saat hujan.
Dalil Tentang Jamak Salat Karena Hujan
Terdapat sejumlah dalil yang mendukung kebolehan menjamak salat karena hujan. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya, di Madinah, tidak dalam keadaan takut maupun hujan. Maka ditanyakan kepada Ibnu Abbas, ‘Mengapa beliau lakukan hal itu?’ Ia menjawab, ‘Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.’” (HR. Muslim, No. 8230)
Dalam hadis tersebut terdapat frasa “bukan karena takut maupun hujan” (فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ), yang menunjukkan bahwa hujan adalah salah satu alasan syar’i yang membolehkan menjamak shalat.
Baca juga, Keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jateng Tahun 2024
Meski menjamak salat karena hujan diperbolehkan, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah bahwa salat yang dijamak saat hujan harus dilakukan secara berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada pertimbangan adanya kesulitan bagi jamaah untuk kembali ke masjid pada waktu shalat berikutnya, terutama karena jarak waktu antara Maghrib dan Isya cukup dekat.
Pandangan ini juga didukung oleh pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Jilid 1, halaman 60, disebutkan bahwa menjamak shalat karena hujan adalah kemurahan Allah bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
“Karena hujan turun akan menyulitkan orang tersebut jika harus kembali ke masjid untuk shalat Isya atau Ashar setelah sebelumnya melaksanakan shalat Maghrib atau Zuhur. Oleh karena itu, jamak ini tidak berlaku bagi orang yang shalat di rumah.”
Ikhtisar
Menjamak shalat karena hujan adalah bentuk keringanan dari Allah untuk memudahkan umat-Nya dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam kondisi yang menyulitkan. Namun, keringanan ini hanya berlaku dengan ketentuan tertentu, terutama bagi mereka yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Hal ini menunjukkan bagaimana syariat Islam senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudahan bagi umatnya.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha