Khazanah Islam

Judi Online (Judol) Slot, Haram!

PWMJATENG.COM –  Fenomena judi online semakin marak dan menjadi masalah sosial yang sangat meresahkan. Aktivitas ini telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan usia muda yang masih produktif. Penting untuk disadari bahwa judi online bukanlah sekadar hiburan, melainkan bahaya yang mengancam moral, keuangan, dan kesejahteraan kita.

Penggunaan judi online telah menjadi kecanduan massal yang mengkhawatirkan. Banyak orang, termasuk kaum muda, terperangkap dalam jaringan perjudian online. Mereka terbujuk dengan harapan menghasilkan pendapatan pasif dari aktivitas ini. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Hanya sedikit yang berhasil menghasilkan keuntungan, sementara yang lain semakin terjerumus dalam kemiskinan dan kemelaratan.

Seringkali, para pemain judi online terlalu percaya diri dengan modal yang sedikit. Mereka berharap mendapatkan hasil besar, tetapi ini hanyalah angan-angan semata. Faktanya, tidak ada orang yang berhasil mengumpulkan kekayaan melalui perjudian. Sebaliknya, mereka kehilangan lebih banyak daripada yang mereka menangkan. Para pemenang sejati dalam perjudian online hanyalah para bandar yang semakin kaya dengan menguras kantong para pemain.

Belakangan ini kita mengenal istilah judi slot. Di mana, judi slot merupakan perjudian dengan memainkan mesin slot untuk mencoba keberuntungan dalam memenangkan hadiah. Judi slot sendiri telah ada sejak abad ke-19 di Eropa, dan kemudian merebak ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Dalam pandangan Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram. Hal ini sebagaimana telah dinyatakan dalam Fatwa Tarjih. Dalam Al-Qur’an, perjudian dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dalil keharaman judi di atas termasuk dalam klasifikasi dalil qath’i. Di mana nash tersebut memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafaz bermakna tunggal dan tidak ditafsirkan dengan makna lain. Dengan kata lain, makna yang terkandung dalam teks-teks qath’i begitu tegas sehingga tidak isytiraq al-makna alias multi-intepretatif. Keharaman judi ini sebagaimana dijelaskan Yusuf Qardhawi dalam Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam.

Baca juga, Mengapa Paham Salafi Mudah Masuk di Muhammadiyah?

Selain itu, di Indonesia, segala jenis perjudian dilarang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara menurut Pasal 303 bis KUHP, para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. 

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pentingnya kesadaran akan bahaya judi online tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan masyarakat secara keseluruhan. Para pemuka agama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi online. Praktik perjudian ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Keluarga yang terkena dampaknya sering kali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial.

Untuk mengatasi masalah judi online yang merajalela, penting untuk menyadari bahwa perjudian hukumnya haram dalam Islam dan memiliki dampak yang merugikan. Kita harus bersatu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini. Dengan kesadaran dan tindakan kolektif, kita dapat memerangi kecanduan massal ini dan melindungi kesejahteraan individu serta masyarakat kita secara keseluruhan.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE