Khazanah IslamKolom

Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Mustahik adalah sebutan untuk pihak yang berhak menerima zakat. QS. At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Delapan asnaf ini menjadi kerangka utama agar zakat disalurkan kepada sasaran yang memang berhak.

Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah membaca kembali kriteria delapan asnaf tersebut agar tetap relevan dengan kondisi sosial masa kini. Pembahasan lebih luas mengenai konteks tersebut dapat dibaca dalam artikel Zakat Kontemporer dalam Perspektif Muhammadiyah. Karena itu, kasus seperti eksploitasi buruh migran, perdagangan manusia, keterlantaran di perantauan, atau kebutuhan publik tertentu dapat ditempatkan ke dalam asnaf yang relevan sesuai kriterianya, tanpa menambah golongan baru.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Berbeda dari infak dan sedekah sukarela yang ruang penyalurannya lebih luas, zakat memiliki sasaran penerima yang telah ditentukan secara khusus dalam syariat. Penerima zakat disebut mustahik atau asnaf, sedangkan orang yang menunaikan zakat disebut muzaki.

Berikut gambaran singkat delapan golongan penerima zakat menurut Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah.

Asnaf Pengertian singkat Contoh umum
Fakir Tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau berada dalam kemelaratan sehingga kebutuhan dasar tidak terpenuhi. Lansia tanpa kekayaan dan penghasilan
Miskin Memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha, atau penghasilan, tetapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pekerja berpenghasilan rendah
Amil Pengelola zakat melalui lembaga yang berwenang dan menjalankan fungsi pengelolaan zakat. BAZNAS atau LAZ seperti Lazismu
Mualaf Pihak yang menerima bagian zakat untuk pengembangan dakwah dan spiritualitas sesuai kriteria pedoman. Pemberdayaan mualaf dan dakwah komunitas
Riqab Korban sistem sosial yang menindas, konflik sosial, atau eksploitasi seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan. Korban trafficking atau buruh migran tereksploitasi
Gharim Orang yang berutang untuk keperluan yang baik tetapi tidak mampu melunasi pada waktunya hingga kehidupannya terganggu. Utang biaya rumah sakit atau pendidikan tinggi
Fi sabilillah Upaya mewujudkan kemaslahatan umum dan keunggulan dalam mencapai tujuan risalah Islam. Pengembangan SDM, sarana, atau kelembagaan
Ibnu sabil Orang yang tidak memiliki bekal untuk mengadakan atau meneruskan perjalanan/perantauan untuk keperluan yang baik. Mahasiswa di perantauan yang kekurangan biaya

Dasar Hukum 8 Penerima Zakat dalam QS. At-Taubah Ayat 60

Dasar utama penetapan penerima zakat adalah QS. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

(QS. At-Taubah [9]: 60)

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer menjadikan delapan kelompok tersebut sebagai kerangka baku penerima zakat. Pedoman itu membahas fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, dan ibnu sabil dalam kelompok mustahik individu/lembaga, sedangkan riqab dan sabilillah dibahas sebagai mustahik publik. Jumlah asnaf tetap delapan; yang dikembangkan adalah pemahaman kriterianya agar dapat menjawab persoalan sosial kontemporer.

8 Golongan Penerima Zakat dan Penjelasannya

1. Fakir

Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer/dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi ekonomi fakir dipandang lebih berat daripada miskin.

Dalam kriteria kontemporer, kategori fakir antara lain dapat mencakup lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, difabel atau orang berkebutuhan khusus yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup, serta orang yang kehilangan harta benda akibat bencana.

2. Miskin

Orang miskin masih memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha, atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan dasar. Karena itu, status miskin tidak dapat ditentukan hanya dari ada atau tidaknya pekerjaan. Seseorang yang bekerja setiap hari tetap dapat termasuk miskin apabila penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan secara layak.

Pedoman juga memasukkan sejumlah kondisi yang relevan, seperti orang yang kekurangan modal usaha, orang sakit yang tidak mampu membiayai pengobatan, dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sesuai kriteria yang ditetapkan dalam pedoman.

3. Amil Zakat

Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, Fikih Zakat Kontemporer mengikuti kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat dilaksanakan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang membantu pelaksanaan pengelolaan zakat.

Amil menjalankan fungsi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pengendalian, pelaporan, serta pertanggungjawaban zakat. Dengan demikian, peran amil tidak berhenti pada pembagian dana, tetapi juga memastikan zakat dikelola secara profesional, terukur, dan akuntabel.

4. Mualaf

Fikih Zakat Kontemporer memberi pengertian mualaf yang lebih luas daripada sekadar orang yang baru masuk Islam. Pedoman memasukkan pihak perorangan maupun lembaga, baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas, serta pihak yang mengalami gangguan atau ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

Bentuk pendayagunaan zakat untuk kategori ini dapat berupa pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kerohanian kepada mualaf, kegiatan lobi untuk pengembangan dakwah dan spiritualitas, serta pelaksanaan dakwah komunitas.

5. Riqab

Secara klasik, riqab berkaitan dengan pembebasan budak. Dalam konteks sekarang, Fikih Zakat Kontemporer memaknainya sebagai korban penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial, serta orang yang mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.

Kriteria kontemporernya antara lain buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, serta pengungsi akibat konflik sosial, kerusuhan, pengusiran, atau bentuk penindasan lainnya. Esensinya adalah pembebasan manusia dari belenggu yang merendahkan martabat dan kemanusiaannya.

6. Gharim

Memiliki utang tidak otomatis membuat seseorang menjadi mustahik. Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, baik bagi diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, tetapi tidak dapat melunasinya pada waktu yang ditentukan sehingga kehidupan pribadi atau keluarganya terganggu.

Pedoman memberi contoh bantuan pelunasan utang kepada rentenir, biaya rumah sakit, biaya pendidikan tinggi, serta utang untuk pembangunan fasilitas umum atau kegiatan sosial tertentu. Karena itu, sebab utang dan kondisi orang yang berutang tetap perlu diverifikasi sebelum zakat disalurkan.

7. Fi Sabilillah

Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah memahami sabilillah sebagai jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan keunggulan dalam mencapai tujuan risalah Islam menuju hayah thayyibah atau kehidupan yang baik.

Dalam penerapannya, bagian zakat untuk sabilillah dapat digunakan sesuai kriteria pedoman, seperti pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan, peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kemampuan bersaing. Karena cakupannya menyentuh kepentingan publik, pengelolaannya perlu dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal, baik biaya tiket maupun biaya hidup, untuk mengadakan atau meneruskan perjalanan atau perantauan demi keperluan yang baik.

Kriteria kontemporernya antara lain mahasiswa atau peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pekerja migran yang perlu dipulangkan karena terlantar, jemaah haji yang terlantar, serta orang yang tidak memiliki biaya untuk melakukan perjalanan penting dan mendesak.

Apa Perbedaan Fakir dan Miskin sebagai Penerima Zakat?

Fakir dan miskin sama-sama menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi tingkat masalah ekonominya berbeda. Pedoman menempatkan fakir sebagai kelompok dengan masalah ekonomi yang lebih berat, sedangkan miskin masih memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha, atau penghasilan meskipun belum mencukupi kebutuhan dasarnya.

Kondisi Fakir Miskin
Sumber ekonomi Tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, atau berada dalam kemelaratan. Memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha, atau penghasilan.
Kebutuhan dasar Tidak mampu memenuhi kebutuhan primer/dasar. Penghasilan atau sumber daya yang dimiliki belum mencukupi kebutuhan dasar.
Contoh Lansia tanpa kekayaan dan penghasilan. Pekerja berpenghasilan rendah yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi.

Pada bagian definisi fakir dan miskin, Fikih Zakat Kontemporer tidak menetapkan angka nominal tertentu sebagai pembeda. Pembedaan dirumuskan berdasarkan kondisi kekayaan, penghasilan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Apakah Penerima Zakat Mal dan Zakat Fitrah Sama?

Untuk zakat mal, penerimanya merujuk pada delapan asnaf dalam QS. At-Taubah ayat 60. Untuk zakat fitrah, yang dalam Fikih Zakat Kontemporer disebut zakat fitri, pedoman juga menyatakan bahwa zakat fitri dapat diberikan kepada delapan asnaf. Namun, fakir dan miskin mendapat prioritas khusus. 

Apakah Semua Orang yang Membutuhkan Otomatis Berhak Menerima Zakat?

Tidak. Kebutuhan akan bantuan belum dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai mustahik. Untuk menerima zakat, kondisi orang atau kepentingan yang dibantu harus sesuai dengan salah satu dari delapan asnaf.

Anak yatim, janda, lansia, pelajar, atau korban bencana bukan nama asnaf tersendiri dalam QS. At-Taubah ayat 60. Mereka dapat menerima zakat apabila memenuhi kriteria salah satu asnaf. Misalnya, lansia tanpa kekayaan dan penghasilan atau orang yang kehilangan harta akibat bencana dapat masuk kategori fakir, sedangkan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan dapat masuk kategori ibnu sabil.

Apabila kebutuhan seseorang tidak masuk dalam kriteria delapan asnaf, bantuan tetap dapat diberikan melalui instrumen lain seperti infak, sedekah, atau bantuan sosial yang sesuai.

Bagaimana Menentukan Seseorang Termasuk Mustahik Zakat?

Penentuan mustahik sebaiknya bertumpu pada kondisi nyata calon penerima, bukan hanya pada label sosial yang melekat padanya. Karena itu, identifikasi kebutuhan dan verifikasi menjadi penting agar asnaf yang dipilih benar-benar sesuai.

Checklist sebelum menyalurkan zakat:

  • Apakah calon penerima atau kepentingan yang dibantu sesuai dengan salah satu dari delapan asnaf?
  • Bagaimana kondisi ekonomi dan sosialnya secara nyata?
  • Apa kebutuhan aktual yang sedang dihadapi?
  • Apakah kebutuhan tersebut memang termasuk wilayah zakat, bukan sekadar infak atau sedekah?
  • Apakah data dan kondisi calon mustahik perlu diverifikasi lebih lanjut oleh amil?

Mengapa Zakat Sebaiknya Disalurkan Melalui Amil?

Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah menekankan pentingnya zakat dikelola melalui amil yang kompeten dan memiliki legalitas. Pedoman menilai pola pendistribusian zakat secara mandiri tanpa melalui amil sebagai salah satu faktor yang dapat mengurangi efektivitas zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan.

Berdasarkan pembahasan hadis Muadz bin Jabal dan QS. At-Taubah ayat 103, pedoman menyatakan bahwa muzaki semestinya menyerahkan zakat kepada amil yang legal dari pemerintah atau pihak yang memperoleh izin resmi. Melalui amil, zakat dapat dikelola mulai dari perencanaan, penghimpunan, pemetaan mustahik, pendistribusian, pendayagunaan, pengendalian, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam lingkungan Muhammadiyah, pedoman menempatkan Lazismu sebagai wadah yang ideal bagi warga Persyarikatan untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara legal agar pengelolaannya lebih terorganisasi dan berorientasi pada pemberdayaan.

Kesimpulan

Penerima zakat terdiri dari delapan asnaf sebagaimana ditetapkan dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah tidak menambah asnaf baru, tetapi mengembangkan kriteria penerapannya agar tetap relevan dengan persoalan sosial masa kini.

Pemahaman yang tepat tentang mustahik membuat zakat tidak hanya sah dari sisi sasaran penyaluran, tetapi juga lebih berdaya guna. Melalui pengelolaan amil yang legal, profesional, dan akuntabel, zakat dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mengatasi keterlantaran dan eksploitasi, mendukung kemaslahatan publik, serta mendorong pemberdayaan penerima.

Referensi:

  1. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer, Lampiran Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 113/KEP/I.0/B/2025, 17 Februari 2025.
  2. Muhammadiyah.or.id. “Redefinisi Delapan Mustahik Zakat: Menghadirkan Relevansi Sosial Zakat di Era Modern”, 11 Juli 2025.

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *