Hukum Memalsukan Dokumen Resmi dalam Tinjauan Islam

PWMJATENG.COMย โย Dalam kehidupan modern, dokumen resmi menjadi bukti sah dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan, keuangan, hingga pendidikan. Namun, tidak sedikit individu yang tergoda untuk memalsukan dokumen tersebut demi meraih keuntungan pribadi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan ini?
Islam adalah agama yang menegaskan pentingnya kejujuran dan amanah dalam setiap aspek kehidupan. Memalsukan dokumen resmi, dalam terminologi fikih, termasuk dalam perbuatan tazwรฎr (penipuan atau pemalsuan) yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Allah ๏ทป berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 30:
ููุงุฌูุชูููุจููุง ุงูุฑููุฌูุณู ู ููู ุงููุฃูููุซูุงูู ููุงุฌูุชูููุจููุง ูููููู ุงูุฒูููุฑู
“Maka jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)
Ayat ini menegaskan larangan keras terhadap ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan, termasuk di dalamnya pemalsuan dokumen yang merupakan bentuk kebohongan legalistik.
Dalam hadis Nabi Muhammad ๏ทบ juga ditegaskan:
“ุฃูููุง ุฃูููุจููุฆูููู ู ุจูุฃูููุจูุฑู ุงููููุจูุงุฆูุฑูุ” ููููููุง: ุจูููู ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููุงูู: “ุงูุฅูุดูุฑูุงูู ุจูุงููููููุ ููุนูููููู ุงููููุงููุฏููููู”ุ ููููุงูู ู ูุชููููุฆูุง ููุฌูููุณูุ ููููุงูู: “ุฃูููุง ูููููููู ุงูุฒูููุฑูุ ุฃูููุง ููุดูููุงุฏูุฉู ุงูุฒูููุฑูุ ุฃูููุง ูููููููู ุงูุฒูููุฑูุ ุฃูููุง ููุดูููุงุฏูุฉู ุงูุฒูููุฑู”
“Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua.” Kemudian beliau duduk dan bersabda, “Ingat, dan juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu, ingat, dan juga kesaksian palsu.โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Pemalsuan dokumen resmi sejatinya adalah kesaksian palsu yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Maka, pelakunya telah melanggar larangan Nabi ๏ทบ secara langsung.
Aspek Hukum dan Moral dalam Islam
Secara moral, pemalsuan dokumen mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kerusakan sosial. Tindakan ini dapat mengakibatkan hilangnya hak orang lain, menipu instansi atau negara, serta menciptakan sistem yang tidak adil.
Baca juga, Menghidupkan Syawal dengan Spirit Produktivitas: Momentum Kembali Berkarya Setelah Ramadan
Dari sisi hukum Islam, para ulama menyatakan bahwa pemalsuan dokumen termasuk dalam bentuk ghisy (penipuan), yang juga dilarang keras. Nabi ๏ทบ bersabda:
“ู ููู ุบูุดูู ููููููุณู ู ููููุง”
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa tindakan menipu, termasuk dengan memalsukan dokumen, tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga mengeluarkan pelakunya dari akhlak Islami yang sejati.
Konsekuensi Dunia dan Akhirat
Dalam hukum positif, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam perspektif Islam, dosa ini akan mendapatkan balasan baik di dunia maupun akhirat, kecuali pelakunya bertobat dengan sungguh-sungguh.
Tobat atas dosa pemalsuan harus disertai dengan penyesalan, penghentian perbuatan, dan niat untuk tidak mengulanginya. Bila memungkinkan, pelaku juga wajib mengembalikan hak-hak yang telah dirampas melalui dokumen palsu tersebut.
Ikhtisar: Urgensi Menjaga Integritas
Islam menempatkan integritas dan kejujuran sebagai nilai dasar dalam kehidupan individu dan masyarakat. Dalam konteks ini, memalsukan dokumen resmi untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah Allah ๏ทป.
Oleh karena itu, umat Islam hendaknya menjauhi segala bentuk kebohongan, sekecil apa pun, termasuk pemalsuan dokumen. Masyarakat yang adil dan makmur hanya dapat terwujud jika warganya menjunjung tinggi kejujuran dan menjauhkan diri dari tipu daya.
Ass Editor : Ahmad; Editor :ย M Taufiq Ulinuha